Arsip

Persiapan Verfak Calon Perseorangan, 1.047 Anggota PPS Jalani Rapid Test

kpud-sidoarjokab.go.id- Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo melakukan Rapid Test untuk 1.047 Anggota Panitia Pemungutan Suara  (PPS) yang tersebar di 349 desa/kelurahan di Kabupaten Sidoarjo mulai Sabtu (27/06) hingga hari ini, Minggu (28/06).Diketahui ada lima rumah sakit di Sidoarjo yang disiapkan sebagai tempat PPS untuk menjalani Rapid Test. Kelima rumah sakit yang dijadikan lokasi Rapid Test itu, diantaranya RSUD Sidoarjo, RS Mitra Keluarga Waru, RS Siti Khodijah Sepanjang, RS Anwar Medika Balongbendo dan RS Arofah Anwar Medika Sukodono.“Anggota PPS dapat menjalani Rapid Test di salah satu dari lima rumah sakit yang sudah kami tentukan. Sementara untuk PPS dahulu, untuk PPK masih menunggu aturan dari pusat,” jelas Fauzan Adim, Komisioner KPU Sidoarjo.Sementara itu, Mukhamad Iskak, Ketua KPU Sidoarjo mengatakan bahwa tujuan dari Rapid Test ini untuk memastikan para penyelenggara tidak terindikasi terpapar  Covid-19, sebagai salah satu persiapan verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan yang akan di selenggarakan pada 29 Juni hingga 12 Juli 2020. "Ini merupakan bagian dari persiapan Verfak, sehingga ketika melaksanakan proses verfak semua akan aman, baik petugas atau masyarakat yang akan dikunjunginya", imbuhnya.Anggaran Rapid Test yang dilakukan KPU Sidoarjo ini berasal dari APBN. Lebih lanjut, M. Iskak memastikan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual sesuai dengan standard protokol penanganan Covid-19, dimana petugas Verfak nantinya akan difasilitasi juga dengan APD. “Insyaallah petugas Verfak nantinya akan dilengkapi dengan masker, face shield, sarung tangan plastik, plastik pembungkus, hand sanitizer, disinfektan dan handsoap," urai M.Iskak. (tim ppid)

TETAP TERAPKAN PROTOKOL COVID-19, KPU SIDOARJO GELAR RAKER PEMBENTUKAN PPDP

kpud-sidoarjokab.go.id- Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo gelar rapat kerja persiapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pemutakhiran data pemilih bersama anggota PPK Se-Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (25/06). Rapat kerja ini dilakukan guna membahas pembentukan anggota PPDP serta mencocokan dan meneliti data pemilih menjelang Pilbup Sidoarjo Tahun 2020.RAKER yang digelar KPU Sidoarjo bersama PPK Se-Kabupaten Sidoarjo hari ini tetap memperhatikan protokol Covid-19. Diketahui bahwa rapat dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 09:00 WIB dan sesi kedua dimulai pukul 13:00 WIB. Tiap sesi hanya akan dihadiri oleh PPK dari 9 kecamatan. Pengaturan tempat duduk juga disesuaikan dengan protokol physical distancing dan semua yang hadir wajib memakai masker serta mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan.Sesuai jadwal KPU, pembentukan PPDP yakni 24 Juni - 14 Juli 2020 dan setelah ditetapkan, masa kerja mereka akan dimulai pada 15 Juli - 13 Agustus 2020. "Selesai melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS), kita akan segera lakukan rekruitmen PPDP," ungkap komisioner KPU Sidoarjo, Fauzan Adim."PPDP ini merupakan rukun warga, rukun tetangga dan/atau warga masyarakat yang diusulkan PPS Desa/Kelurahan. Dalam proses rekrutmen, PPS harus berkoordinasi dengan RT/RW, kepala adat atau tokoh masyarakat untuk mendapatkan calon PPDP. Total TPS di Sidoarjo yaitu 3582 TPS, setiap satu orang PPDP ini akan bertugas untuk satu TPS,” jelasnya dalam RAKER yang digelar di Aula KPU Sidoarjo tersebut.Pihaknya menjelaskan bahwa syarat calon PPDP adalah berusia antara 20 hingga 50 tahun, independen, tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, dan tidak berpihak yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Adapun seluruh proses rekrutmen PPDP ini akan tetap dilaksanakan dengan meperhatikan protokol Covid-19. (tim ppid)

Siapkan Coklit Data Pemilih Pilbup 2020, KPU Sidoarjo Segera Bentuk PPDP

kpud-sidoarjokab.go.id- Salah satu agenda yang harus segera dilaksanakan oleh KPU Sidoarjo pasca dilanjutkannya kembali tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 adalah pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Hal tersebut diungkapkan oleh komisioner KPU Sidoarjo Divisi Perencanaan dan Data, Musonif Afandi, pada saat kegiatan Bimtek Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan kepada PPK, di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (20/6).Musonif menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Serentak Tahun 2020, tahapan pembentukan PPDP ini dimulai tanggal 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020. Sedangkan tanggal 15 Juli sudah harus dimulai proses coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih. Menurut Musonif, saat ini KPU Sidoarjo masih dalam tahap penyusunan daftar pemilih sebelum nantinya diserahkan kepada PPS tanggal 14 Juli 2020. “Nah dari PPS ini nantinya data pemilih tersebut akan diserahkan ke PPDP untuk dilakukan coklit mulai dari tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020”, urai Musonif. “Oleh karenanya, kami harap PPK juga akan membantu mensosialisasikan pembentukan PPDP ini ke seluruh desa dan kelurahan di kecamatannya masing-masing, supaya sebelum proses coklit nanti, PPDP di seluruh desa/kelurahan sudah terbentuk”, tegas Musonif.Lebih lanjut, dalam kaitannya dengan pemutakhiran data dan alokasi jumlah TPS per kecamatan, Musonif mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, kemungkinan besar KPU Kabupaten Sidoarjo harus melakukan penambahan jumlah TPS, mengingat bahwa jumlah maksimal pemilih per TPS tidak diperbolehkan lebih dari 500 orang. “Penambahan jumlah TPS ini secara otomatis nantinya juga akan berpengaruh pada penambahan jumlah personil PPDP dan penambahan logistik kelengkapan TPS”, imbuhnya. Namun, hingga saat ini, menurut Musonif, KPU Sidoarjo masih belum bisa menetapkan berapa total jumlah tambahan TPS dimaksud. “Kami masih harus memastikan terlebih dahulu ketersediaan anggaran NPHD untuk kebutuhan penyesuaian alokasi jumlah TPS tambahan ini”, pungkasnya. (ifah)

KPU Sidoarjo Gelar Bimtek Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan Kepada PPK

kpud-sidoarjokab.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo, di Hall lantai II kantor KPU Sidoarjo, pada Sabtu (20/6). Acara bimtek tersebut dimulai Pukul 13.00 WIB dan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19, yakni dengan mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer dan pemeriksaan temperature sebelum memasuki ruangan, serta kewajiban bagi seluruh peserta untuk menggunakan masker dan menjaga jarak duduk 1 meter selama bimtek berlangsung.Kegiatan yang diikuti oleh Ketua, anggota divisi teknis dan anggota divisi Data PPK se-Kabupaten Sidoarjo tersebut, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang teknis dan prosedur pelaksanaan tahapan Verifikasi Faktual terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020.Bertindak sebagai narasumber, komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakul Rohmah. Dalam Bimtek ini, sejumlah materi penting disampaikan, mulai dari pemahaman tentang Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan dasar hukum pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan, Langkah-langkah dalam melakukan verifikasi faktual dukungan perseorangan, jenis-jenis dokumen yang harus dibawa sebagai kelengkapan verifikasi, serta aturan mengenai pentingnya memperhatikan protokol kesehatan selama melaksanakan verifikasi faktual dukungan perseorangan.Menurut komisioner Divisi Teknis KPU Sidoarjo, Miftakul Rohmah, Bimtek ini penting untuk dilaksanakan mengingat jadwal tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan sudah sangat dekat, yakni mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 12 Juli 2020. “Tahapan verifikasi faktual dukungan perseorangan ini adalah tahapan yang harus dilakukan setelah KPU Kabupaten Sidoarjo selesai melaksanakan tahapan verifikasi administrasi pada 25 Maret lalu”, urai Miftakul. Lebih lanjut Miftakul menjelaskan, tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut nantinya akan dilaksanakan secara sensus dan door to door oleh jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Sidoarjo. “Sistem verifikasi faktual yang dipakai adalah sistem sensus, bukan sistem sample. Jadi nanti PPS harus mendatangi secara langsung seluruh nama pendukung yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi” tambah Miftakul.  “Oleh karena itu, dengan adanya bimtek verifikasi faktual kepada PPK ini, kami harapkan selanjutnya PPK bisa meneruskan kepada PPS, karena nanti yang akan terjun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual adalah anggota dan sekretariat PPS”, pungkasnya. (ifah)

KPU RI LAUNCHING PEMILIHAN SERENTAK 9 DESEMBER 2020 DITENGAH PANDEMI

kpud-sidoarjokab.go.id –Komisi Pemilihan Umum RI meluncurkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Peluncuran ditandai dengan penyerahan data pemilih pemula tambahan dari Plt Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori menyerahkan kepada Ketua KPU Arief Budiman sekaligus acara launching pemilihan serentak Tahun 2020 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/6).KPU RI menetapkan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020 pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan Covid-19 dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak 2020.Kegiatan tersebut disiarkan langsung melalui media sosial KPU RI dan juga melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh seluruh anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Kamis (18/6/2020).Arief Budiman, Ketua KPU RI dalam sambutannya mengatakan, melaksanakan pemilihan serentak lanjutan ditengah pandemi ini tidak hanya memperhatikan luber jurdil sebagai asas pelaksanaan pemilu, tetapi juga harus memperhatikan asas kesehatan dan keselamatan bersama, baik penyelenggara maupun pemilih.“Oleh karenanya dalam pelaksanaan tahapan lanjutan ini, penyelenggara harus menggunakan standar protokol kesehatan. Dan oleh karenanya saya saat ini menggunakan standar lengkap pakai masker dan pelindung wajah untuk memperkenalkan kepada semuanya,” kata ArifMenurut Arief Budiman, penyerahan data pemilih pemula tambahan yang diserahkan oleh Mendagri sebagai bahan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih yang akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bulan depan.Selain itu, Arief Budiman juga menjelaskan, Pemilu 2019 adalah sejarah baru di Indonesia, dengan pelaksanaan serentak dan dengan dana terbesar selama dilaksanakan pemilu di Indonesia.“Jika hari ini kita melaksanakan dengan baik ditengah wabah penyakit, maka generasi mendatang sudah punya rumusan baik misalkan akan menggelar pemilihan ditengah wabah. Sebaliknya, jika hari ini kita gagal melaksanakan dengan baik maka gagal pula memberikan pondasi untuk generasi yang baik,” tegasnya.(sym)

KPU Kabupaten Sidoarjo melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilbup Sidoarjo Tahun 2020

Kpud-sidoarjokab.go.id – Senin malam (15/06/2020), KPU Kabupaten Sidoarjo resmi melantik sebanyak 1.047 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020.Acara pelantikan PPS merupakan tindak lanjut dimulainya kembali tahapan Pemilihan Serentak 2020. Kegiatan pelantikan secara daring, dan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid- 19. Pelantikan PPS yang didelegasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung secara khidmat dan diikuti secara daring oleh PPS lainnya, melalui aplikasi zoom meeting yang tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo.Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo M. Iskak, dalam sambutan yang dibacakan oleh ketua PPK di masing-masing kecamatan berpesan agar PPS bisa segera menyesuaikan ritme kerja dalam melaksanakan tahapan yang akan berjalan secara bersamaan dan berhimpitan.“Pertama-tama kami ucapkan selamat atas dilantiknya PPS se Kabupaten Sidoarjo, kemudian dengan dilantiknya PPS ini meskipun dilakukan melalui media daring, KPU Kabupaten Sidoarjo berharap agar PPS mampu menjalankan tugas dengan baik ditengah kondisi pandemi. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan sebagai penyelenggara harus bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan setiap tahapan ” jelas M. Iskak.“Kami juga berpesan kepada anggota PPS terlantik agar Dalam menjalankan tugas harus mengedepankan integritas sebagai penyelenggara, serta tetap berpedoman dengan protokol kesehatan” Pesan Iskak. (sym)

Populer

Belum ada data.