kpud-sidoarjokab.go.id- Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo gelar rapat kerja persiapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pemutakhiran data pemilih bersama anggota PPK Se-Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (25/06). Rapat kerja ini dilakukan guna membahas pembentukan anggota PPDP serta mencocokan dan meneliti data pemilih menjelang Pilbup Sidoarjo Tahun 2020.RAKER yang digelar KPU Sidoarjo bersama PPK Se-Kabupaten Sidoarjo hari ini tetap memperhatikan protokol Covid-19. Diketahui bahwa rapat dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 09:00 WIB dan sesi kedua dimulai pukul 13:00 WIB. Tiap sesi hanya akan dihadiri oleh PPK dari 9 kecamatan. Pengaturan tempat duduk juga disesuaikan dengan protokol physical distancing dan semua yang hadir wajib memakai masker serta mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan.Sesuai jadwal KPU, pembentukan PPDP yakni 24 Juni - 14 Juli 2020 dan setelah ditetapkan, masa kerja mereka akan dimulai pada 15 Juli - 13 Agustus 2020. "Selesai melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS), kita akan segera lakukan rekruitmen PPDP," ungkap komisioner KPU Sidoarjo, Fauzan Adim."PPDP ini merupakan rukun warga, rukun tetangga dan/atau warga masyarakat yang diusulkan PPS Desa/Kelurahan. Dalam proses rekrutmen, PPS harus berkoordinasi dengan RT/RW, kepala adat atau tokoh masyarakat untuk mendapatkan calon PPDP. Total TPS di Sidoarjo yaitu 3582 TPS, setiap satu orang PPDP ini akan bertugas untuk satu TPS,” jelasnya dalam RAKER yang digelar di Aula KPU Sidoarjo tersebut.Pihaknya menjelaskan bahwa syarat calon PPDP adalah berusia antara 20 hingga 50 tahun, independen, tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, dan tidak berpihak yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Adapun seluruh proses rekrutmen PPDP ini akan tetap dilaksanakan dengan meperhatikan protokol Covid-19. (tim ppid)