kpud-sidoarjokab.go.id – Sejalan dengan kebijakan pemerintah memasuki fase new normal, KPU kembali berencana melanjutkan kembali tahapan yang sempat tertunda. Sebagai langkah awal, KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.PKPU ini sekaligus menandai dilanjutkannya kembali tahapan pada 15 Juni mendatang. Hal ini dipertegas dengan keluarnya Keputusan KPU Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020.Menindaklanjuti terbitnya PKPU Nomor 5 Tahun 2019 serta Keputusan KPU Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tersebut, maka KPU Kabupaten Sidoarjo menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor 145/PL.02-Kpt/3515/KPU-Kab/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Lanjutan Tahun 2020.(download di sini)Menurut Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Mukhamad Iskak, dengan dilanjutkannya tahapan Pilbup Tahun 2020 ini, ada beberapa tahapan yang akan segera dimulai, yakni meliputi tahapan pelantikan PPS, Verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih. “Seluruh tahapan lanjutan tersebut dimulai tanggal 15 Juni 2020. Sedangkan Hari Pemungutan Suara, yang semula tanggal 23 September 2020, diubah menjadi tanggal 9 Desember 2020,” terang Iskak. (ifah)