Arsip

Lanjutkan Tahapan Pilbup, KPU Sidoarjo lantik PPS secara virtual

Kpud-sidoarjokab.go.id - Melanjutkan kembali tahapan yang sempat tertunda, hari Senin malam (15/06/2020), KPU Sidoarjo menyelanggarakan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara  virtual, KPU Sidoarjo menyelenggarakan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan cara melimpahkan kewenangannya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hal ini memang diatur dalam surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia no 441 tentang pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan  Panitia Pemungutan Suara (PPS).  Pelaksanaan pelantikan dengan tetap mengedepankan protocol kesehatan covid 19, dengan cara melantik tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan sedangkan peserta pelantikan yang lain mengikuti secara virtual dibalai desa masing-masing. Hal ini untuk menjaga keselamatan penyelenggara dan tetap melaksanakan tahapan pemilihan sesuai regulasi yang ada.( tim ppid)

KPU Terbitkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, Tahapan Pilbup 2020 Resmi Dilanjutkan

kpud-sidoarjokab.go.id –  Sejalan dengan kebijakan pemerintah memasuki fase new normal, KPU kembali berencana melanjutkan kembali tahapan yang sempat tertunda. Sebagai langkah awal, KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.PKPU ini sekaligus menandai dilanjutkannya kembali tahapan pada 15 Juni mendatang. Hal ini dipertegas dengan keluarnya Keputusan KPU Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020.Menindaklanjuti terbitnya PKPU Nomor 5 Tahun 2019 serta Keputusan KPU Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tersebut, maka KPU Kabupaten Sidoarjo menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor 145/PL.02-Kpt/3515/KPU-Kab/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Lanjutan Tahun 2020.(download di sini)Menurut Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Mukhamad Iskak, dengan dilanjutkannya tahapan Pilbup Tahun 2020 ini, ada beberapa tahapan yang akan segera dimulai, yakni meliputi tahapan pelantikan PPS, Verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih. “Seluruh tahapan lanjutan tersebut dimulai tanggal 15 Juni 2020. Sedangkan Hari Pemungutan Suara, yang semula tanggal 23 September 2020, diubah menjadi tanggal 9 Desember 2020,” terang Iskak. (ifah)

KPU SIDOARJO AUDIENSI DENGAN WAKIL BUPATI SIDOARJO

kpud-sidoarjokab.go.id –  KPU Kabupaten Sidoarjo melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo, Kamis (11/6) Pukul 15.00 WIB. Rombongan KPU dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Mukhammad Iskak, didampingi 3 orang komisioner KPU Sidoarjo, yakni Ana Aziza, Musonif Afandi, dan Fauzan Adim serta Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo, Sulaiman. Dalam audiensi yang digelar di Pendopo Delta Sidoarjo tersebut, rombongan KPU diterima langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Ahmad Syaifuddin, S.H dengan didampingi Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo, Drs. Mulyawan, SIP, MM.Audiensi ini digelar dalam rangka membahas tahapan lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 yang sempat tertunda setelah adanya pandemic Covid-19. “Menyusul adanya instruksi dari KPU RI bahwa tahapan Pilbup 2020 bisa kembali dilanjutkan per tanggal 15 Juni 2020, maka hari ini kami ingin melakukan audiensi sekaligus berkoordinasi dengan Bapak Wabup selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo, terutama terkait bagaimana nantinya tahapan Pilbup ini bisa dilaksanakan dengan memperhatikan protokol Kesehatan yang berlaku”, terang Mukh Iskak.Menurutnya, audiensi ini penting, mengingat kondisi di Kabupaten Sidoarjo yang masih tergolong zona merah Covid-19. “Selain itu, kami juga perlu membahas mengenai anggaran Pilbup 2020 yang kemungkinan akan mengalami kenaikan seiring dengan pertambahan kebutuhan anggaran, antara lain untuk mengantisipasi penambahan jumlah petugas PPDP, kenaikan honorarium PPK dan PPS, serta anggaran terkait penambahan kebutuhan logistik terkait dengan adanya pandemic Covid-19”, imbuh Iskak.Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Ahmad Syaifuddin, S.H, dalam sambutannya menegaskan bahwa pihak Pemkab siap untuk mendukung KPU Sidoarjo. “Terkait anggaran, jika memang dibutuhkan penambahan, kami siap me-back up KPU. Tapi, memang kita semua perlu bersabar. Karena kita juga masih harus menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait aturan yang mengatur Pilkada Serentak 2020 dalam keadaan darurat pandemic Covid-19. Saat ini dengan adanya pandemic Covid-19 ini, keadaannya masih serba belum pasti. Insya Allah kalau memang sudah ada payung hukum yang pasti, kami akan segera menindaklanjuti permohonan KPU Sidoarjo terkait perubahan anggaran Pilbup 2020 dengan segera. Nanti akan kita agendakan untuk berkoordinasi kembali”, ucapnya. (ifah)

KPU Sidoarjo Hadiri Sosialisasi Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 19 Tahun 2020

kpusidoarjokab.go.id-Hari ini (10/06/2020), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo  mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja dalam Tatanan New Normal yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan dengan aplikasi Zoom Meeting. Rapat ini  dipimpin oleh Komisioner KPU Jawa Timur divisi Sumber Daya Manusia Rochani, diikuti oleh seluruh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur  beserta jajaran serta Komisioner yang membidangi divisi SDM dan Parmas, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Hadir juga dalam rapat ini Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro. Dalam arahannya, Rochani mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia bersama KPU/KIP Provinsi seluruh Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2020. Kabupaten kota diharapkan mengikuti protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini. Rochani selaku Divisi SDM KPU Jawa Timur juga mengatakan bahwa   Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang tatanan kehidupan baru atau biasa disebut New Normal dalam menghadapi pandemi Covid-19, yang dilakukan secara bertahap. Maka, dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020 juga mengharuskan seluruh jajaran KPU Kab/Kota se-Jawa Timur untuk beradaptasi dengan tatanan kehidupan yang baru ini, dimana protokol kesehatan lebih diutamakan. Selanjutnya Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Soeharto (Totok)  memaparkan tentang apa saja ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tersebut.Sosialisasi tersebut berlangsung dengan diskusi tanya jawab dan diakhiri dengan kata penutup oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Totok juga mengingatkan bahwa output dari surat ini adalah terbentuknya Tim Penanganan Covid-19 di KPU Kabupaten/Kota masing-masing, termasuk juga di KPU Propinsi Jawa Timur. Totok menambahkan bahwa tidak ada ketentuan bahwa KPU harus memasukkan pihak eksternal dalam tim ini. “Kami serahkan pada masing-masing KPU Kabupaten/Kota, karena di edaran ini tidak diatur”, tegas Totok. [NRN]

Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2020

Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpian Tinggi Madya Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri dengan ketentuan sebagai berikut: klik disiniFormulir Kelengkapan Administrasi :Formulir LamaranFormulir Persetujuan PPKFormulir Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman DisiplinFormulir Pakta IntegritasDaftar Riwayat Hidup

Terapkan Social Distancing, KPU se-Jatim Gelar Rakor Melalui Video Conference

Kendati saat ini virus Corona atau Covid-19 masih menjadi pandemi, namun KPU Jawa Timur tetap menjaga koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Jatim dengan memanfaatkan teknologi melalui Video Conference.Senin (30/03/2020) Divisi Parmas, SDM dan Sosdiklih se-Jawa Timur menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Parmas, SDM dan Sosdiklih KPU Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro.Sementara itu, Komisioner KPU Sidoarjo, Fauzan Adim menjelaskan bahwa agenda rapat koordinasi kali ini membahas tentang perkembangan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan walikota dan pemilihan wakil walikota se-Jawa Timur yang  rencananya akan dihelat pada 23 September 2020 mendatang."Rapat kali ini via video conference, membahas tentang perkembangan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota se-Jatim. Termasuk perkembangan Pilbup Sidoarjo," jelas Fauzan.Terkait kondisi saat ini, rapat juga membahas perkembangan dan peta sebaran Covid-19 di wilayah Jawa Timur dan mekanisme kerja di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menghimbau untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah di lingkungan kerja, salah satunya dengan menerapkan social distancing ditengah wabah Covid-19.“Kami berharap agar teman-teman tidak melakukan sosialisasi secara tatap muka secara langsung kepada masyarakat. Disamping itu, kami himbau kepada anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jatim agar selalu menjaga kesehatan dan jangan panik ditengah kondisi yang belum stabil ini,” pungkasnya.(syamsudin)

Populer

Belum ada data.