Arsip

Rapat Pleno Terbuka, KPU Sidoarjo Nyatakan Bapaslon Perseorangan Wajib Perbaiki Kekurangan Dukungan

kpud-sidoarjokab.go.id-Senin (20/07/2020), Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Sidoarjo adakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2020. Rapat yang diadakan di Aula KPU Sidoarjo ini turut dihadiri Komisioner KPU Sidoarjo dan KPU Provinsi Jatim, Bawaslu Sidoarjo, Forkopimda Sidoarjo, dan Tim Penghubung Kabupaten.Dibuka oleh Ketua KPU Sidoarjo, M.Iskak, ia menjelaskan bahwa rekapitulasi sebagai tolak ukur untuk melanjutkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo. "Hasil rekapitulasi menjadi pintu gerbang untuk menuju tahapan selanjutnya, yaitu pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati. Apabila ada yang perlu diperbaiki, maka bisa dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku," jelas Iskak.Komisioner KPU Sidoarjo, Miftakul Rohma selaku pimpinan sidang pleno terbuka menyatakan bahwa masing-masing kecamatan membacakan hasil rekapitulasi di kecamatan yakni  model BA.6-KWK. Hasil rekapitulasi dihitung dari hasil rekap tiap-tiap kecamatan. "Dari rekap dokumen BA.6-KWK tiap kecamatan, akan dihitung rekapitulasi di tingkat kabupaten," jelas Miftakul.Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan Bapaslon perseorangan mengungkapkan bahwa jumlah syarat dukungan Bapaslon sebanyak 90.843. Dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat yakni 27.850, sedangkan jumlah kekurangan dukungan yakni 62.993. Berdasarkan perhitungan tersebut, Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib memperbaiki dukungan pada masa perbaikan.Selanjutnya, akan diberikan waktu kepada Bapaslon untuk memperbaikinya pada 25 - 27 Juli 2020, dengan menyerahkan total dukungan 125.986, yang merupakan dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan. "Jadi belum ada keputusan kalau mereka gagal. Masih ada waktu bagi Bapaslon untuk memperbaikinya sesuai jadwal tahapan selanjutnya," ungkap Miftakul. Terakhir, hasil rekapitulasi dukungan Bapaslon Perseorangan tersebut diserahkan kepada Tim Penghubung Kabupaten Sidoarjo.(tim ppid)

KPU Sidoarjo Gelar Gerakan Coklit Serentak

kpud-sidoarjokab.go.id-Akhir pekan tak menjadi halangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo untuk melaksanakan salah satu tahapan Pilbup Sidoarjo tahun 2020. Seperti agenda apel hari ini, Sabtu  (18/07/2020), yang dilanjutkan monitoring gerakan Coklit serentak di Kabupaten Sidoarjo. Apel gerakan coklit bersama ini dilakukan oleh Komisioner KPU Sidoarjo dan petugas PPDP di wilayah masing-masing. Setelah apel, para Komisioner KPU Sidoarjo melakukan coklit dengan tujuan para tokoh masyarakat di Kabupaten Sidoarjo. Sebut saja coklit serentak di rumah Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo oleh Komisioner KPU Sidoarjo, Ana Azizah dan anggota PPDP, Ketua KPU Sidoarjo yang mencoklit Wakil Bupati Sidoarjo, dan Komisioner lainnya yang mencoklit Kepala Dispendukcapil Sidoarjo, Ketua MUI Sidoarjo, Ketua persatuan penyandang cacat mandiri dan tokoh masyarakat lainnya. Dalam arahannya, M. Iskak menyampaikan, setelah apel serentak dilaksanakan, PPDP akan melakukan coklit ke daerah masing-masing untuk mencoklit masyarakat. Untuk itu, kami harap masyarakat tidak takut karena para petugas sudah mengikuti protokol kesehatan. "Kami dari KPU telah memastikan petugas PPDP sudah dilakukan rapid test. Yang reaktif kami istrahatkan, karena keselamatan penyelengara dan masyarakat yang paling utama," jelas M.Iskak.Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Sidoarjo KH Salim Imron di Desa Putat Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo juga yang memberikan testimoni yang serupa supaya masyarakat tidak takut untuk dicoklit oleh petugas PPDP. "Saya himbau agar masyarakat Sidoarjo tidak lagi khawatir saat didatangi petugas coklit. Karena mereka sudah terbukti sehat dan difasilitasi dengan APD yang lengkap," pesan KH Salim Imron.(tim ppid)

Antisipasi Pelanggaran Kode Etik Badan Ad-Hoc, Kpu Sidoarjo Hadiri Rakor Di Tuban

kpud-sidoarjokab.go.id-Rakor yang dimulai pada pukul 14.00 WIB itu, dihadiri oleh Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam; Komisioner Divisi Parmas, Gogot Cahyo Baskoro; Divisi SDM dan Litbang, Rochani; Divisi Pengawasan dan Hukum, Arbayanto; Divisi Teknis, Insan Qoriawan dan seluruh KPU dari 19 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Sementara KPU Kabupaten Sidoarjo sendiri mengutus Fauzan Adim, Divisi Sosdiklih Parmas;  Ana Aziza, Divisi Hukum dan Pengawasan dan Azis Basuki, Kasubbag Hukum.Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam membuka langusung acara rakor. Dalam sambutannya, Choirul Anam menjelaskan tentang beberapa hal terkait pelanggaran kode etik yang mungkin akan terjadi pada badan Ad-Hoc. Ia juga menjelaskan kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik di badan Ad-Hoc adalah seputar sikap netralitas dan profesionalisame sebagai penyelenggara. Sehingga KPU Jatim memberikan penyuluhan tentang perundang-undangan kepada KPU di Kab/Kota yang menyelenggarakan tahapan, supaya dapat memantau kinerja badan Ad-Hoc ketika sewaktu waktu terjadi pelanggarakan kode etik KPU bisa segera memberi tindakan dengan cermat.Choirul Anam juga menyampaikan agar peserta benar-benar fokus memperhatikan apa yang disampaikan oleh dua pemateri dari KPU Provinsi, yaitu Muh. Arbayanti dari Divisi Hukum dan Rochani dari Divisi SDM. "Nanti akan ada materi dari anggota KPU Jatim terkait penanganan pelanggaran kode etik. Jadi, saya harapkan rekan-rekan sekalian memperhatikan sengan seksama," pesan Choirul Anam.Terkait persiapan KPU Sidoarjo dalam menangani masalah yang mungkin muncul terkait pelanggaran kode etik tersebut, Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Hukum dan Pengawasan, Ana Azizah mengungkapkan saat ini adalah momen dimana  sedang padat-padatnya tahapan yang dilakukan oleh 19 Kab/Kota yg melakukan pemilihan termasuk Kabupaten Sidoarjo. Sehingga Divisi Hukum yang membidangi penanganan pelanggaran  kode etik harus faham betul alur penyelesaian masalah. "Sekarang ini sedang padat-padatnya tahapan, jadi dari Divisi Hukum tentu harus memiliki pemahaman yang baik agar dapat menentukan alur penyelesaian yang tepat  jika ada pelanggaran yang mungkin terjadi," ungkap Ana Azizah.(tim ppid)

Optimalkan Sosialisasi, Miftakul Rohma Jadi Pemateri Webinar UMSIDA

kpud-sidoarjokab.go.id-Dalam rangka penuhi fungsi edukasi dan sosialisasi penegakan hukum dalam pemilihan umum, KPU Kabupaten Sidoarjo tampil sebagai salah satu pemateri dalam webinar bertajuk "Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Masa Covid-19" yang diadakan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) dan kerja sama dengan Bawaslu Sidoarjo, Selasa (14/07).Webinar yang dapat diakses melalui zoom meeting dan live streaming youtube ini berlangsung selama 3 jam, mulai pukul 13.00 sampai pukul 16.00 WIB, dengan menghadirkan beberapa pemateri diantaranya Moch. Amin, M.Pd.I Ketua Bawaslu Jawa Timur, Jamil, S.H., M.H., Anggota Bawaslu Sidoarjo, Rifqi Ridlo Phahlevy Ketua LKBH UMSIDA, dan Dr. Hidayatulloh, M.Si. Rektor UMSIDA yang membuka acara webinar. Sementara dari KPU Sidoarjo diwakili oleh Miftakul Rohma, M.Pd. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan.Kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih 900  peserta dari kalangan praktisi, akademisi, maupun masyarakat umum dari seluruh Indonesia itu bertujuan memberikan sosialisasi pelaksanaan tahapan dan penegakan hukum pada pilkada di masa pandemi yang penuh tantangan ini. Seperti halnya yang diungkapkan Miftakul Rohma, ada dua tantangan yang dihadapi KPU Sidoarjo dalam tahapan Pilbup Sidoarjo kali ini. "Pertama, kegiatan harus sesuai tahapan yang sempat tertunda karena Covid-19. Kedua, semua tahapan harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Dan ternyata sampai hari ini Sidoarjo masih di zona merah, yang artinya kami penyelenggara tetap harus extra hati-hati dan  selalu mengikuti arahan dari pusat. Misalnya saja sebelum turun ke masyarakat, setiap petugas wajib dirapid test dahulu," jelas Miftah.Sedangkan Ketua Bawaslu Jatim, Moch. Amin dalam paparannya mengungkapkan pihaknya berharap tidak ada klaster-klaster baru yang muncul akibat Pilkada 2020. "Kita tidak ingin ada klaster-klaster baru yang muncul. Maka dari itu, penyelenggara akan semaksimal mungkin bekerja dalam pesta demokrasi Desember nanti," pungkasnya.(tim ppid)

KPU Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo Tandatangani Revisi Addendum NPHD Pilkada 2020

kpud-sidoarjokab.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo lakukan revisi addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo tahun 2020. Revisi NPHD yang sudah resmi ditandatangani oleh Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Kamis (09/07/2020) di Pendopo Delta Wibawa ini terkait anggaran untuk pembelian alat kesehatan (APD). Mengingat kondisi pandemi saat ini, dibutuhkan adanya penyesuaian untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di Pilbup yang rencananya akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait revisi addendum NPHD itu. "Karena situasi pandemi virus Covid-19 saat ini, memaksa KPU Sidoarjo dan pemerintah daerah merevisi anggaran untuk menerapkan sejumlah protokol kesehatan Covid-19 di Pilbup nanti. Untuk nominal anggarannya tetap tidak ada perubahan, hanya alokasinya saja yang berubah," jelas Iskak.Untuk pelaksanaan penyelenggaraannya, KPU Sidoarjo juga akan menggandeng pihak-pihak terkait agar protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap diterapkan. "Jadi mulai dari tahapan hingga proses pencoblosan nanti, para petugas harus dilengkapi dengan APD, di TPS harus tersedia hand sanitizer, dan juga ada alat pengukur suhu tubuh," imbuhnya.Pihaknya berharap, dalam waktu pemilihan nanti, masyarakat bisa mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya. "Kami harapkan masyarakat tidak takut untuk datang ke TPS. Tentu tetap harus menerapkan standart protokol kesehatan," pungkas M.Iskak.(tim ppid)

Populer

Belum ada data.