Arsip

APEL PAGI, KETUA KPU INGATKAN JAGA KESEHATAN DAN KEKOMPAKAN TIM

kpud-sidoarjokab go.id-Senin (10/08/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo melaksanakan apel perdana di halaman kantor KPU, yang diikuti oleh komisioner KPU dan  seluruh jajaran pegawai sekretariat KPU Sidoarjo.Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak, yang memimpin apel pagi ini mengatakan dalam amanatnya untuk menjaga kekompakan tim karena padatnya tahapan. “Semakin dekat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, maka  semakin padat pun tahapan yang kita laksanakan. Oleh sebab itu kita harus tetap menjaga kekompakan dan kerja sama tim untuk kesuksesan Pilkada ini,” tutur M. Iskak.Lanjutnya, M. Iskak menyampaikan keprihatinannya mendengar adanya KPU lain yang tertimpa musibah. "Saya sangat prihatin mendengar ada anggota dari beberapa KPU Kota/Kabupaten yang positif covid dan diisolasi, maka saya ingatkan jangan meremahkan pandemi ini dan tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun,” lanjutnya.Terakhir Iskak mengharapkan kepada semua pegawai agar menjaga tensi dalam pekerjaan. "Semakin tinggi tuntutan yang ada, maka emosional kita kita harus dijaga, supaya imunitas kita bisa terjaga dengan baik juga", pungkas M.Iskak. (syamsudin)

LIVE DI TV9, KPU SIDOARJO INGIN TINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DI MASA PANDEMI

kpusidoarjokab.go.id-KPU Sidoarjo mendapatkan kesempatan untuk tampil dalam acara Ruang Pilkada yang tayang live di TV9, Rabu (5/8/2020) pukul 13.00 WIB. Dengan mengangkat topik "Bagaimana Meningkatkan Partisipasi di Masa Pandemi?" acara yang dibawakan Host Syifa Fauzia itu juga dapat disaksikan secara live melalui chanel Youtube TV9 Official.Hadir sebagai narasumber, Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Sosdiklih, SDM & Parmas, Fauzan Adim, S.Sos dan Anggota KPU Surabaya, Subairi, S.Pd. Acara yang bertajuk live interaktif itu bertujuan untuk sosialisasi terkait peningkatan partisipasi. Diutarakan oleh Fauzan, fokus KPU Kabupaten Sidoarjo adalah basis keluarga. "Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, kami akan berfokus dari tingakatan paling kecil yaitu keluarga. Karena dari keluargalah pendidikan bermula, termasuk pendidikan politik," jelas Fauzan.Lanjutnya, KPU Sidoarjo juga telah memasang bahan sosialisasi baik berupa baliho, spanduk, dan poster. "Semua sumber daya untuk sosialisasi sudah kami optimalkan. Kami berharap masyarakat ikut ambil bagian dalam meningkatkan partisipasinya di Pilbup mendatang," ungkap Fauzan.Disamping itu, sebagai salah satu bagian dari sosialisasi sekaligus untuk memperingati HUT RI, di tanggal 17 Agustus mendatang KPU Sidoarjo akan melaksanakan lomba mural. Nantinya lomba ini akan dilakukan  di atas media dinding, tembok atau media luas lainnya yang bersifat permanen. "Harapannya ini dapat menjadi wadah untuk mengekspresikan diri sekaligus menjadi ajang sosialisasi pemilu," pungkas Fauzan.(syamsudin)

KPU SIDOARJO SERAHKAN SK PERSYARATAN MINIMAL JUMLAH KURSI DAN SUARA SAH KE PARPOL

kpusidoarjokab.go.id-Usai selenggarakan Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020, KPU Kabupaten Sidoarjo langsung menyerahkan SK persyaratan minimal jumlah kursi dan jumlah suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo kepada 16 Partai Politik se-Kabupaten Sidoarjo, Bawaslu dan pimpinan DPRD  Selasa(4/8/2020). Penyerahan SK persyaratan tersebut merupakan amanat PKPU 3 Tahun 2017 pasal 5 ayat 6 yang berbunyi  Salinan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi atau Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota, dan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.Adapun keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo  Nomor : 27/PL.02.02-Kpt/3515/KPU-Kab/VIII/2020 yang berisi 2 hal,  A. Menetapan minimal jumlah kursi yang harus di penuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan pasangan calon dalam pemilihan serentak lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, adalah sebanyak 10 kursi yang diperoleh dari rumus sebagai berikut : Jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah yang terakhir yang diperoleh di Kabupaten Sidoarjo X 20 % = 50 X 20 %= 10.B. Menetapkan persyaratan minimal jumlah suarah sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan pasangan calon dalam pemilihan serentak lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 adalah sebanyak 274.469 suara sah yang diperoleh dari rumus dari rumus sebagai berikut : jumlah seluruh suara sah hasil pemilih terakhir di Kabupaten Sidoarjo X 25% = 1.097.873 X 25 % = 274.468, 25 dibulatkan ke atas menjadi 274.469.(syamsudin)

JELANG PILBUP 2020, KPU KABUPATEN SIDOARJO GELAR SOSIALISASI PENCALONAN

kpusidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo selenggarakan Sosialisasi Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020, Selasa (4/08/2020) di Aston Sidoarjo City Hotel and Conference Center. Turut hadir stakeholders terkait yakni, Bawaslu Sidoarjo, forkopimda Sidoarjo, serta 16 Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Sidoarjo.Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dibuka oleh Ketua KPU Sidoarjo, M.Iskak. Dalam sambutannya, M.Iskak mengungkapkan salah satu alasan sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2020, karena tepat sebulan kemudian yakni 4 September 2020 tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2020 akan dibuka. "Kenapa kita laksanakan sosialisasi ini tanggal 4 Agustus? Karena satu bulan kedepan tepat pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati. Jadi, tujuan kami agar mudah diingat oleh saudara-saudara," ungkap M. Iskak dalam sambutannya.Lanjutnya, ia berharap semua stakeholder terkait dapat terus bersinergi mengiringi setiap tahapan Pilbup kali ini. "Apabila setelah sosialisasi masih ada yang kurang jelas, kami masih membuka ruang-ruang diskusi," cetus M. Iskak. Terakhir, dalam sambutannya, ia juga mengucapkan terima kasih kepada undangan yang telah hadir dalam pertemuan itu.Sosialisasi yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat tersebut, dipimpin oleh Komisioner KPU Sidoarjo, Miftakul Rohma sebagai pemateri. Ia menyampaikan syarat-syarat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik, salah satunya Calon Bupati dan Wakil Bupati harus diusung dari Partai Politik yang memiliki 10 kursi  di DPRD Sidoarjo dan 274.469 suara sah pada pemilu sebelumnya.Selanjutnya pada sesi diskusi, setiap stakeholder menjelaskan secara mendetail terkait persyaratan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020, sesuai bidang dan kapasitasnya masing-masing. Dengan demikian, informasi persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan  yang berlaku pada saat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati telah dibuka yakni, 4 - 6 September 2020.(syamsudin)

TAK ADA DUKUNGAN PERBAIKAN YANG MASUK, BAPASLON PERSEORANGAN TAK DAPAT LANJUTKAN TAHAPAN

kpud-sidoarjokab.go.id-Pasca dinyatakan wajib memenuhi kekurangan dukungan pada rapat pleno terbuka yang dihelat pekan lalu, pasangan calon perseorangan Agung Sudiyono-Sugeng Hariyadi ternyata tidak menyerahkan dukungan perbaikan kepada KPU Sidoarjo hingga batas waktu yang ditentukan, Senin (27/07). Ini mengindikasikan bahwa bapaslon tersebut tidak berhak untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya. Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakul Rohma menyatakan untuk perbaikan dokumen, bapaslon calon perseorangan, Agung Sudiyono-Sugeng Hariyadi sudah diberi waktu 3 hari, mulai 25 Juli 2020 sampai 27 Juli 2020  pada pukul 24.00 WIB. Namun hingga batas waktunya habis, Bapaslon perseorangan tak kunjung datang menyerahkan dokumen dukungan perbaikan, maka pihak KPU Kabupaten Sidaorjo telah menutup waktu penyerahan dokumen dukungan perbaikan, sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2020. "Sampai pukul 24:00 WIB bakal pasangan perseorang tidak menyerahkan dukumen perbaikan. Dengan otomatis bapaslon perseorangan tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya," tegas Miftahkul.Diungkapkan oleh Ketua KPU Sidoarjo, M.Iskak, KPU tetap menunggu  hingga batas waktu  terakhir penyerahan dokumen. Namun,  hingga pukul 24.00 WIB lebih belum ada satupun dokumen dukungan perbaikan yang masuk, maka Bapaslon terkait secara otomatis tidak berhak melanjutkan tahapan berikutnya. "Kami dari KPU Sidoarjo semalam tetap menunggu apabila ada dokumen perbaikan yang diserahkan. Tapi sampai tenggat waktu yang ditentukan belum ada yang masuk, otomatis tidak bisa lanjut ke tahapan berikutnya," pungkas M.Iskak.(tim ppid)

KPU Sidoarjo Persiapkan Penerimaan Dokumen Perbaikan Bapaslon Perseorangan

kpud-sidoarjokab.go.id-Sejak Sabtu (25/07/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menyiapkan diri untuk menerima perbaikan dukungan bapaslon calon perseorangan atas nama, Agung Sudiyono-Sugeng Hariyadi untuk memperbaiki berkas dukungan sampai 27 Juli 2020 nanti. Komisioner KPU Sidoarjo, Miftakul Rohma mengungkapkan hasil rapat pleno terbuka yang telah digelar KPU Sidoarjo,  Senin (20/07/2020) lalu mewajibkan Bapaslon Agung-Sugeng untuk menyerahkan perbaikan dukungan sejumlah 125.986 pada 25 - 27 Juli 2020, agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. "Tetap kami tunggu sampai tanggal 27 nanti pukul 24:00 ,” ungkap Miftakul.Ditegaskan juga oleh Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak, bahwa KPU hingga saat ini tetap menunggu dan mempersiapkan diri, apabila sewaktu-waktu Bapaslon tersebut datang dan memberikan dokumen perbaikan dukungan. " Jadi, KPU Sidoarjo masih tetap menunggu hingga batas waktu yang ditetapkan," tandas M.Iskak.(tim ppid)

Populer

Belum ada data.