Berita Terkini

MK Terbitkan Aturan Baru Terkait Sengketa Pilkada, Inilah Penjelasan Nidhom

KPU SIDOARJO : Pada hari ini, Selasa (17/12), Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 14 tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota. Peraturan ditandatangani Ketua MK, Suhartoyo ini merupakan piranti hukum baru yang menggantikan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 yang telah dicabut, dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sidoarjo, Akhmad Nidhom menjelaskan permohonan sengketa pilkada bisa diajukan ke MK paling lama 3 hari kerja terhitung sejak diumumkannya penetapan hasil perhitungan (rekapitulasi) perolehan suara Pilkada oleh KPU. Dengan peraturan baru ini, lanjut dia, maka tahapan inipun berlangsung mulai 27 November lalu hingga 18 Desember besok. “Selanjutnya MK memberikan tempo hingga 20 Desember 2024 pada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan gugatan Pilkada yang diajukan,” jelas Nidhom, Selasa sore tadi. Setelah batas waktu itu, lanjut dia, pihak MK melakukan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan hingga 2 Januari 2025 mendatang. Di tanggal itu pula lembaga peradilan tersebut menerbitkan hasil pemerikdaan kelengkapan dan perbaikan permohonan gugatan. Pada 3 Januari barulah MK melakukan pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) elektronik atas permohonan gugatan pilkada serta menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) elektronik. "Jika mengacu pada pasal 56 PMK 2/2024, perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur mauapun Bupati/Walikota diputus MK dalam tenggang waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan perkara itu dicatat dalam e-BRPK,” tuturnya.. Di tahapan selanjutnya, Panitera MK akan menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan sidang pertama kasus gugatan Pilkada tersebut pada pemohon, termohon, Bawaslu dan KPU paling lambat 6 Januari 2025. Setelah itu majelis hakim yang ditunjuk akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon mulai 8 hingga 16 Januari 2025. Ada banyak prosesi yang dilewati dalam proses persidangan itu, mulai dari jawaban dari pihak termohon, keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu yang dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan. Adapun putusan terhadap kasus itu akan ditetapkan paling lmbat 13 Pebruari 2024. Meski begitu, menurut Nidhom, MK masih membuka peluang untuk menggerak pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa alat bukti tambahan. Untuk tahapan ini seluruh prosesnya akan diakhiri dengan penyampaian putusan majelis hakim pada 11 Maret. “Sedangkan salinan putusannya akan disampaikan pada semua pihak yang bersengketa termasuk Bawaslu, pemerintah dan DPRD paling lambat 13 Maret 2025,” ujarnya.(parmaskpusda)

HASIL RAKORNAS: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Selambatnya 5 Hari Setelah MK Keluarkan BRPK

KPU SIDOARJO - KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah menyelesaikan semua prosesi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tanpa adanya gugatan diminta untuk tetap sabar menunggu turunnya pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melangkah ke tahapan sebelumnya. Termasuk KPU Kabupaten Sidoarjo Sidoarjo untuk melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih, harus menunggu terlebih dahulu mendapatkan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi-red) dari MK, khususnya pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo.  Demikian ditegaskan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo, Ahmad Nidhom saat dihubungi di sela-sela mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada 2024 di Denpasar, Bali, pada Senin (16/12) sore.  “Saya mengikuti Rakornas Sabtu pekan lalu, dan sekarang ini masih penutupan,” tuturnya. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Ketua Divisi Tehnis KPU RI, Idham Holiq, BRPK tersebut diperkirakan BRPK dari MK turun di rentang waktu 19 Desember 2024 sampai 7 Januari 2025 mendatang. Pasalnya saat ini pihak MK sendiri masih disibukkan dengan aktivitas memilah data Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Serentak 2024. Sebagaimana aturan yang tersurat dalam PKPU No 2/2024 disebutkan tahapan penetapan paslon terpilih tersebut baru bisa dilakukan paling lama lima hari setelah MK mengeluarkan BRPK secara resmi pada KPU RI.  Dokumen itu kemudian disampaikan secara berjenjang, yakni ke KPU Propinsi dan setelah itu baru turun ke KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan Pilkada tahun ini tanpa adanya laporan perselisihan hasil pemilihan ke MK. Dan setelah itu KPU Kabupaten/Kota tersebut bisa melangkah ke tahapan terakhir yaitu melayangkan surat usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih paling lama tiga hari setelah hari penetapan pemenang Pilkada. “Jadi ditunggu saja ya,” pungkas Nidhom. (parmaskpusda)

Pilkada Aman dan Lancar, KPU Sidoarjo Syukuran Bersama Yayasan Zamhariroh Cemengkalang

KPU SIDOARJO : Banyak yang bisa dilakukan untuk berbagi sesama sebagai bentuk rasa bersyukur atas nikmat-Nya. Seperti dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo yang mengundang sekitar 50 anak yatim piatu dalam acara doa bersama di Aula Kantor KPU Sidoarjo, Jumat (13/12/2024) sore kemarin. Kegiatan yang dihadiri pula para pemangku Yayasan Zamhariro dari Desa Cemengkalang ini, merupakan wujud rasa bersyukur atas pelaksanaan Pilkada 2024 di Sidoarjo yang berlangsung aman dan lancar. Menurut Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Sidoarjo, Mukhamad Yasin, kegiatan tersebut merupakan pelaksaan instruksi KPU RI ke semua satuan kerja jajarannya di level Propinsi maupun Kabupaten/Kota. “Jadi acara ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia,” katanya. Dijelaskannya, inti pelaksanaan doa bersama kali ini ada ucapan syukur pada Tuhan Yang Maha Esa setelah terlaksananya Pilkada yang digelar serentak di seluruh daerah di Nusantara pada Rabu, 27 November lalu dengan aman dan lamcar. “Apalagi sebelum Pilkada kemarin kita khan sudah minta tolong pada anak-anak itu untuk berdoa bareng-bareng untuk kelancaran Pilkada. Jadi ini adalah ungkapan terima kasih kita pada pada mereka,” tambahnya. Selain itu, imbuh Yasin, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian lembaga penyelenggara Pemilu tersebut terhadap generasi bangsa serta mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan solidaritas antar sesama. Acara yang dihadiri para komisioner KPU Sidoarjo diantaranya Fauzan Adim, Natsiruddin Yahya dan M. Yasin serta Sekretaris KPU, Sulaiman tersebut dibuka mulai jam 4 sore. Dan sebelum pulang, para anak Yatim Piatu itu menerima santunan berupa uang tunai. (Parmaskpusda

Hasil Audit DKP 2024, KPU Sidoarjo Menilai Paslon Patuh Pelaporan

KPU SIDOARJO – Kedua pasangan calon bupati/wakil bupati yang berkontestasi dalam Pilkada Sidoarjo 2024 ini dinilai patuh dalam hal pelaporan Dana Kampanye Pilkada (DKP) 2024, yang dihimpun dan dipakai dalam pesta demokrasi ini. Kesimpulan itu ditetapkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU untuk melakukan audit terhadap DKP yang dilaporkan oleh kedua pasangan calon (paslon). “Audit itu sifatnya administratif lho, terkait kepatuhan paslon terhadap hal ini,” ujar Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sidoarjo, Haidar Munjid. Ia yang dihubungi melalui selulernya, Sabtu (14/12/2024) pagi tadi mengatakan hasil audit tersebut juga telah disampaikan secara langsung oleh KPU Sidoarjo pada paslon melalui Liaison Officer (LO)-nya masing-masing dan Bawaslu setempat. “Penyerahan kemarin, Jumat sore,” imbuh Haidar. Lebih lanjut dijelaskannya, pemberian pelaporan dana kampanye itu merupakan kewajiban paslon dalam Pilkada ini. Adapun petunjuk pelaksanaan dan teknisnya dituangkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 1364 Tahun 2024. Selain diatur tentang tata cara pelaporan sumber dana kampanye, di dalam piranti hukum tersebut juga tertuang aturan terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye oleh masing-masing pasangan calon yang berkontestasi di pesta demkrasi ini. “Berdasarkan ketentuan Pasal 19 di PKPU itu, pembatasan pengeluaran dana kampanye tersebut memperhitungkan sejumlah hal. Misalnya tentang metode, jumlah kegiatan dan perkiraan jumlah peserta kampanye,” terang mantan Ketua Bawaslu Sidoarjo itu.  Selain itu pembatasan pengeluaran itu juga ditentukan standar biaya daerah, bahan kampanye, cakupan wilayah dan kondisi geografis, pemenuhuan logistik, biaya angkutan barang dan manusia serta biaya manajemen kampanye. “Saat kampanye, paslon boleh membagikan bahan kampanye berupa barang seperti pakaian, penutup kepala alat makan atau minum, kalender, alat tulis, payung dan sebagainya. Namun nilainya dibatasi paling besar Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang,” imbuh warga Sukodono itu. Lebih lanjut disebutkannya, berkas pelaporan dana kampanye tersebut diunggah oleh LO Paslon Subandi-Mimik dan Mas Iin-Edi Wibowo melalui aplikasi Sikadeka pada 24 November lalu atau sehari setelah berakhirnya masa kampanye. Selanjutnya laporan tersebut diaudit oleh KAP mulai 25-27 November. Hasil pemeriksaan itupun kemudian disampaikan pada KPU Sidoarjo pada Senin, 9 Desember lalu. Setelah itu barulah dokumen tersebut diumumkan pada publik dan disampaikan pada masing-masing Paslon. “Alhamdulillah kedua Paslon itu dinyatakan Patuh terhadap aturan tersebut,” pungkas Haidar.(parmaskpusda)

Dua Komisioner KPU Sidoarjo Ikuti Rakor KPU RI Bahas P4H Pilkada 2024

KPU SIDOARJO : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mengirim dua anggota komisionernya untuk menghadiri undangan KPU RI, untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor)  Persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil (P4H) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Sidoarjo, Mukhamad Yasin mengatakan kegiatan itu diikuti para komisioner dari semua lembaga penyelenggara Pemilu di level Propinsi dan Kabupaten/kota di seluruh Indonesia. “Sesuai undangan yang kami terima, yang mengikuti acara tersebut adalah Komisioner yang memegang Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Teknis dan Penyelenggaraan,” ujarnya, Kamis (23/11) sore tadi. Untuk itu, pihaknya telah memberangkatkan Akhmad Nidhom dan Haidar Munjid, --sesuai jabatannya di struktural  KPU Sidoarjo. “Sesuai undangannya, kegiatan Rakor yang dilakukan di Hotel Grand Mercure Jakarta dan berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis sampai Sabtu besok,” ujarnya. Sesuai dengan undangan, giat tersebut akan membahas persiapan KPU menghadapi sidang gugatan hasil Pilkada serentak 2024 ini. Informasi yang diperoleh dari laman resmi MK menyebutkan ada 274 gugatan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah, hingga pendaftaran ditutup pada Rabu, 11 Desember pukul 23.59 WIB lalu. Dari jumlah itu 15 diantaranya adalah gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur, sedangkan sisanya untuk pemilihan Bupati dan Walikota. Unuk wilayah Jawa Timur sendiri ada 13 gugatan. Yakni untuk Gubernur dan 12 gugatan lainnya untuk kabupaten/kota. Selain itu Yasin memperkirakan, di forum tersebut juga akan diberikan aturan untuk daerah yang sukses melaksanakan Pilkada tanpa disertai gugatan. Pasalnya, masih ada dua agenda lagi yang harus dilakukan KPU hingga tuntasnya seluruh tahapan pesta demokrasi ini. Yakni Penetapan Calon Terpilih dan Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih. “Jika mengacu pada Pilkada sebelumnya, MK akan mengirimkan surat resmi ke KPU RI yang kemudian diteruskan ke bawah secara bertingkat. Tapi karena Pilkada kali ini berbeda, jadi mungkin saja tata aturannya juga berbeda. Mungkin itu yang akan dibahas juga di forum tersebut,” pungkas Yasin.(parmaskpusda)

MUKHAMAD YASIN: Komisioner KPU yang Merintis Karier Mulai KPPS

KPU SIDOARJO: Keterlibatan Mukhamad Yasin dalam urusan penyelenggaraan pesta demokrasi bisa dibilang mulai dari level paling bawah. ‘Karier’ di bidang ini dia rintis dari posisi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Saya jadi KPPS itu waktu Pilgub (Pemilihan Gubernur) Jatim tahun 2013 lalu,” kata wong asli Prambon yang lahir pada 28 Agustus 1978 itu mengenang masa lalunya. Posisi pemangku TPS itu juga dilakoninya pada penyelenggaraan Pemilu pada 2014  dan berlanjut di Pemilihan Bupati (Pilbup) Sidoarjo pada 2015. Anak bungsu dari 2 bersaudara itupun naik kelas di perhelatan Pilgub Jatim pada 2018. Di momen tersebut Yasin terpilih menjadi Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di Desa Pejangkungan Kecamatan Prambon yang merupakan bagian dari Panwaslu Sidoarjo.  Posisi yang kemudian berganti nama menjadi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) itu ia pertahankan di gelaran Pileg dan Pilpres yang dilaksanakan serempak pada 2019 lalu. Putra tukang bangunan dan buruh tani itupun terus menapak naik di anak tangga kariernya saat pelaksanaan Pilbup Sidoarjo 2020 silam. “Waktu itu saya terpilih menjadi menjadi anggota Panwascam Prambon. Lanjut di Pileg dan Pilpres pada Februari 2024 lalu, Alhamdulillah saya dipercaya jadi ketua,” kisah lelaki yang tumbuh dalam kehidupan keluarganya yang sangat sederhana itu. Berbakal pengalamannya itulah, Yasin pun mencoba peruntungannya dengan mendaftar sebagai calon anggota KPU Sidoarjo. Untuk itu ia harus menghadapi serangkaian tes yang digelar panitia seleksi kandidat komisioner Lembaga penyelenggara Pemilu tersebut. “Dan Alhamdulillah saya terpilih dan dilantik pada  13 Juni 2024 lalu,” tambah Yasin yang punya kegiatan sampingan sebagai pengusaha bidang kuliner. Gaya pembawaannya yang santun dan mudah akrab dengan siapa saja membuatnya dipercaya untuk menggawangi Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas.  "Dunia pemilu itu sangat menarik dan penuh dengan dinamika, baik dari segi teknis maupun non teknis. Dan ketika bertemu banyak orang di lapangan dengan bermacam-macam latarbelakang, terutama pada saat sosialisasi adalah tantangan yang menarik," pungkas Yasin.(parmaskpusda)