KPU Sidoarjo Secara Resmi Tutup Layanan Pindah Pilih, Mencatat 1.049 Pemilih Terlayani
KPU SIDOARJO : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo secara resmi telah menutup pelayanan pindah memilih, pada Senin, atau pertanggal 28 Oktober 2024 pukul 23.59. Hingga hari terakhir pelayanan, pihak KPU telah melayani 1.049 pemilih dengan rincian 395 pemilih pindah masuk dan 654 pemilih keluar dari daftar pemilih di Kabupaten Sidoarjo. Nasiruddin Yahya, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo mengungkapkan pindah memilih atau disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Mereka adalah pemilih yang sudah terdaftar di TPS tertentu, namun karena kondisi khusus tidak dapat memberikan suara di TPS tempat terdaftar, lalu memilih menggunakan hak pilihnya di TPS tempat lain. Ada sembilan alasan pemilih dapat mengajukan pindah memilih. Di antaranya, mereka yang menjalankan tugas di lokasi lain pada hari pemungutan suara. Lalu menjalani rawat inap, mendampingi keluarga di fasilitas kesehatan dan warga disabilitas di panti sosial. Alasanya lainnya, adalah menjalani rehabilitasi narkoba tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, dan pelajar atau mahasiswa yang belajar di luar domisili, hingga korban bencana alam. “Hingga pelayanan ditutup per tanggal 28 Oktober 2024 pukul 23.59, kami mencatat ada 395 pemilih pindah masuk serta 654 pemilih pindah keluar dari daftar pemilih Kabupaten Sidoarjo,” ujar Nasirudin, Selasa (29/10) siang tadi. Dia menambahkan, sejak penetapan DPT pada tanggal 20 September lalu, dan layanan pindah memilih resmi dibuka, banyak warga telah memanfaatkan fasilitas tersebut. Layanan pengurusan pindah memilih tersedia di Kantor KPU Sidoarjo, Sekretariat PPK, dan PPS, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari kerja, “Khusus pada tanggal 28 Oktober dan 20 November kita membuka pelayanan hingga pukul 23.59,” ungkapnya. Lebih lanjut, Nasiruddin menjelaskan kemudahan layanan pindah memilih diberikan untuk mendorong tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.”Kami berharap dengan kemudahan pengurusan pindah memilih dapat membuat pemilih berbondong-bondong datang ke TPS di hari H coblosan pada Rabu, 27 November mendatang,” ujar dia, seraya menambahkan pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi pelayanan pindah pilih melalui media sosial, website resmi KPU Sidoarjo, maupun berkegitan dengan tatap muka dengan berbagai komponen masyarakat. Adapun syarat utama pengajuan pindah memilih adalah sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih dapat mengecek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum tercantum, pemilih dapat mendaftar ke dalam Daftar Pemilih Khusus terlebih dahulu. Pemilih warga Jatim dapat melapor kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota,-- tempat asal atau tempat tujuan dengan membawa KTP-el, KK, Biodata Penduduk, IKD, atau dokumen pendukung pemilih pindah memilih sesuai alasan pindah memilih. Dalam pilkada 2024, KPU Sidoarjo telah menetapkan 12 TPS (Tempat Pemungutan Suara) lokasi khusus (Loksus) yang tersebar di 4 Lapas dan Rutan. “Untuk warga binaan dan petugas di TPS Loksus Lapas dan Rutan ini, pihak KPU Sidoarjo telah berkoordinasi dengan penanggung jawab di loksus tersebut. Terutama untuk mendapatkan daftar Pemilih pindah masuk ke lokasi khusus, daftar Pemilih pindah keluar beserta TPS tujuan Pemilih pindah keluar, dan menyusun rekapitulasi Daftar Pemilih masuk dan Daftar Pemilih keluar lokasi khusus. “Sampai saat ini sudah 3.583 warga binaan yang telah terdaftar dalam DPT Loksus. Jumlah ini bisa bertambah karena masih ada kesempatan bagi warga binaan lapas dan rutan untuk mengurus DPTb hingga tanggal 20 November,” ujarnya. Sesuai dengan keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, lanjut Nasiruddin, ada empat kriteria pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara. Ini terutama bagi mereka yang dalam kondisi tertentu, seperti penugasan di luar daerah, rawat inap, penahanan lapas/rutan dan juga terdampak bencana alam,” tegasnya. (parmaskpusda).