SURAT SUARA PILGUB JATIM DISORTIR; Melibatkan 200 Pekerja, Ditarget 5 Hari Selesai
KPU SIDOARJO: Pada Rabu (6/11) siang tadi, suasana di pergudangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo di Jl. Airlangga, terlihat kesibukan ratusan pekerja yang tengah menyortir sekaligus melipat kartu suara pemilihan gubernur Jawa Timur. Pekerja sebagian besar besar ibu-ibu begitu hati-hati dan cermat meneliti satu persatu surat suara sebagai kebutuhan logistik pada Pilkada yang dihelat 27 Nopember mendatang. Ini bukan kali pertama mereka menyortir, lalu melipat kartu suara. Sebelumnya para pekerja yang sebagian besar ibu-ibu ini telah menyelesaikan sortir dan pelipatan kartu suara untuk pemilihan bupati Sidoarjo. “Setelah sortir dan pelipatan surat suara pemilihan bupati Sidoarjo selesai, kini giliran untuk pemilihan gubernur Jatim,” kata Fauzan Adim, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo. Sebelumnya, pihaknya menerima pengiriman surat suara dari PT Temprina, rekanan di Surabaya, yang dipercaya dalam proses pengadaan logistik untuk pemilihan gubernur (Pilgub) maupun pemilihan bupati (Pilbup) di Jatim.Sebanyak 1.519.796 surat yang dikemas menjadi 760 boks yang dimuat kendaraan jenis truk dengan bak tertutup (boks), dibongkar di pergudangan KPU Sidoarjo. Pengiriman surat suara,--mulai dari proses pemuatan di PT Temprina hingga penurunan ke pergudangan KPU dikawal polisi, dan petugas sekretariat KPU maupun Badan Pengawasan Pemilu Sidoarjo. Proses pembongkaran berlangsung hati-hati dan lancar, terutama pengechekan jumlah surat suara yang dikemas dalam boks sesuai dan tidak ada yang rusak. “Sesuai yang kami jadwalkan penyotiran surat suara ini paling lambat lima hari kerja sudah selesai,” ujar Dia menambahkan, dalam proses sortir dan pelipatan kartu suara ini telah melibatkan sekitar 200 pekerja, yang merupakan warga sekitarnya. “Sama seperti sortir dan pelipatan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sidoarjo. Kita target selesai paling lambat dalam lima hari kerja sortir dan pelipatan surat suara dapat dirampungkan,” ujarnya. Dalam kegiatan sortir dan pelipatan kartu suara pihak KPU bersama unsur terkait melakukan pengawasan ketat. Sehingga diharapkan sortir dan pelipatan surat suara dapat berjalan sesuai SOP (standar operasional prosedur), serta tidak menimbulkan permasalahan. Bahkan guna memperlancar sekaligus memudahkan pengawasan, para pekerja sortir dan pelipatan ini dalam kerjanya dibagi menjadi 40 kelompok. Satu kelompok terdiri dari 5 anggota,--setiap anggota diharapkan dapat menyelesaikan sortir dan pelipatan 2.000 surat suara atau 1 boks. Mereka diminta benar-benar memperhatikan hal-hal yang terkait kriteria surat suara,--mana dikategorikan layak, dan tidak layak sehingga perlu disortir. “Segera laporkan pada petugas pengawas bila menemukan kartu surat suara yang rusak atau tidak layak. Begitu pula bila ada keraguan dalam menyortir segera konsultasikan ke bagian pengawas,” tegas Fauzan. Ada beberapa kreteria surat suara yang disortit. Surat suara yang dianggap tidak rusak atau layak digunakan karena tidak ada kecacatan atau kerusakan sedikit pun baik pada kertasnya, gambar dan nomor paslon maupun tulisan serta logo KPU, berikut warnanya. Sedangkan kreteria surat suara yang rusak, namun masih layak digunakan, di antaranya terdapat bintik noda cipratan tinta di kertas surat suara, namun di luar area pencoblosan, dan atau tidak mengenai nama, nomor dan wajah Paslon. Lalu terdapat garis tepi yang terpotong, namun foto (gambar) dan nama Paslon tetap utuh. Juga terdapat perebedaan warna penanda surat suara, tetap masih senada. Kreteria terakhir rusak, namun masih layak pakai adalah terdapat noda yang tidak mencolokdi luar bidang pencoblosan, dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan. Sementara kreteria surat suara rusak, dan atau tidak layak pakai, adalah warna hasil cetak tidak merata, tidak terbaca dan banyak noda. Lalu surat suara kusut, mengkerut atau sobek, dan foto (gambar) serta nama Paslon tidak lengkap, tidak jelas, buram atau berbayang sehingga tidak bisa terbaca dengan mudah. Kreteria lainnya adalah logo KPU dan atau Pemerintah Daerah tidak jelas, serta terdapat lubang di dalam kolom nomor urut , kolom foto dan atau kolom nama Paslon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah tercoblos. (parmaskpusda)