KPU SIDOARJO; Sebanyak anggota 76 anggota Divisi Teknis dan Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari se-Jawa Timur, mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang berlangsung di Aula Utama KPU Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan Bimtek ini diharapkan bisa meminimalisasi keteledoran dan permasalahan di lapangan dalam menyelenggarakan pesta demokrasi yang dihelat 27 Nopember mendatang. Kegiatan ini berlangsung dua hari,--mulai Senin hingga Selasa (22/10), menampilkan dua narasumber dari komisioner KPU Jawa Timur. Mereka adalah Choirul Umam, Ketua Divisi Teknis dan Habib M. Rohan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Keduanya mengupas permasalahan terkait penyelenggaran Pemilukada 2024, dengan materi; “Isu Strategis Rancangan Kebijakan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam paparannya, Habib M. Rohan menjelaskan materi Bimtek yang membahas tentang lima isu strategis yang perlu disiapkan, berikut dihadapi KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Ini terutama anggota divisi teknis dan divisi hukum dan pengawasan, yang harus benar-benar mengantisipasi, sekaligus mampu meminimalisasi terjadi permasalahan di lapangan. “Lima Isu strategis ini berhubungan dengan sistem pungut suara, hitung suara atau istilah singkatannya "Tungsura". Maka terkait ini, peraturan KPU ini harus benar-benar dipahami agar tidak terjadi kesalahan sebagaimana Pemilukada sebelumnya.” jelas Habib. Lebih lanjut dia menguraikan, lima Isu strategis itu di antaranya, Pertama; siapa saja pemilih yang berhak memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kedua; penerapan prinsip terbuka, dan Ketiga; penggunaan dokumen lain,--selain KTP elektronik, pengganti Surat Keterangan (Suket) perekaman. Lalu ke empat; Pengalokasian waktu bagi pemilih pindahan dan terakhir (ke lima) adalah mitigasi terhadap suara yang belum ditanda tangani oleh Ketua KPPS, namun sudah dicoblos. “Berdasarkan evaluasi pada kejadian Pemilukada sebelumnya, issu strategis pada point nomor dua, yakni prinsip keterbukaan serta point nomor lima tentang Mitigasi terhadap persoalan kartu suara yang belum ditanda tangani KPPS, itu sering atau anyak terjadi protes hingga gugatan,” katanya. Dia pun memberikan contoh pada permasalahan yang mewarenai Pemilukada sebelumnya. Di mana ada surat suara yang belum ditanda tangani oleh KPPS, telah diberikan kepada pemilih. “Si pemilih juga tidak tahu kalau surat suara belum ditanda tangani. Baru diketahui ketika dilakukan penghitungan oleh petugas KPPS. Ini kalo KPPS dan terlebih KPU tidak tahu bagaimana penyelesaiannya bisa menimbulkan keributan,” paparnya.. Padahal lanjut Habib, hal itu bisa diselesaikan dengan kartu suara tersebut ditandai tangani oleh KPPS, tentunya harus disaksikan oleh petugas pengawas pemilihan beserta warga/relawan pengawas yang lain. “Jadi permasalahan yang muncul sebisa mungkin dapat diselesaikan dengan mengacu peraturan dan mekanisme,” ujarnya. Selanjutnya pihanya mengimbau kepada semua peserta Bimtek menghimbau agar terus mensosialisasikan hal ini kepada semua petugas PPK hingga KPPS di wilayahnya masing-masing. “Persoalan persoalan yang rentan melahirkan permasalahan di lapangan inilah yang harus diwaspadai. Setiap permasalahan diupayakan dapat diselesaikan dengan landasan aturan dan mekanisme yang ada agar tidak terjadinya persoalan hukum,” tegasnya. (parmaskpusda)