Arsip

Pleno Mingguan, Sekretaris KPU Laporkan Capain Realisasi Anggaran Bulan Februari 2017

Senin, 13 Maret 2017 kpud-sidoarjokab.go.id-Senin, (13/3) KPU kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat pleno mingguan yang dihadiri seluruh komisioner, Sekretaris dan seluruh staff KPU Kabupaten Sidoarjo. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU berlangsung selama kurang lebih 3 jam tersebut membahas banyakhal, dan salah satu agendanya adalah pembahasan terkait realisasi anggaran sampai dengan bulan Februari 2017.Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo, Sulaiman, SE, M.HP, selaku kuasa pengguna anggaran menyampaikan bahwa sampai dengan akhir februari realisasi anggaran KPU Kabupaten Sidoarjo mencapai kurang lebih 13, 6 % dari total pagu DIPA 076 Tahun 2017 KPU Kabupaten Sidoarjo. “ bapak ibu komisioner beserta seluruh staff dapat kami sampaikan bahwa capain realisasi kita sampai dengan akir Februari sebesar 13, 6 %”. Ujarnya.Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, M. Zainal Abidin dalam arahanya meminta kepada semua kasubag maupun ketua pokja untuk segera mungkin untuk melaksanakan kegiatan yang tertuang dalam DIPA agar penyerapan anggaran bias maksimal. “ Tolong kepada seluruh kasubag dan ketua pokja agar segera merealisasikan kegiatan agar realisasi anggaran bisa optimal”. Ucapnya . (mif). 

KPU Kabupaten Sidoarjo Terima kunjungan DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kab. Sidoarjo

Jumat, 10 Maret 2017kpud-sidoarjokab.go.id-Kamis, (9/3)KPU Kabupaten Sidoarjo menerima kunjungan DPC Partai Hanura Kabupaten Sidoarjo. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh 2 orang komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo , Miftakul Rohmah, Sag. M.Pd dan Abdillah Abdi , didampingi kasubag teknis dan hupmas Abdul Taufik Gufron. Sedang dari pihak partai Hanura di pimpinlangsung oleh ketua partai Hanura cabang Sidoarjo, H. Dondik Agung S didampingi pengurus partai Hanura.Dalam sambutannya, Dondik Agung selaku ketua partai hanura menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ini untuk menyampaikan kepengurusan baru Partai Hanura cabang Sidoarjo periode 2015- 2020. ” Kami datang ke KPU Kabupaten Sidoarjo untuk menyampaikan dan memperkenalkan kepengurusan yang baru dipartai hanura cabang Sidoarjo oleh karenanya kami datang kesini bersama dengan seluruh jajaran pimpinan harian partai hanura sekaligus untuk menyampaikan undangan pelantikan kami “ jelasnya.Dalam pertemuan tesebut juga dibicarakan terkait jadwal dimulainya tahapan pemilu legislatife, dan juga tentang syarat dan tahapan terkait pelaksanaan verifikasi partai politik.Menanggapi pertayaaan tersebut, Miftakul Rohmah, selaku devisi teknis menyampaikan bahwa kita sampai sekarang juga sama-sama menunggu hasil dari pembahasan rancangan Undang-Undang yang masih di bahas di DPR, sementara pijakan kita sampai ini masih menggunakan Undang-Undang Nomor8 Tahun 2012 “ Jika kita lihat di undang undang No.8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD, danDPRD ataupun rancangan Undang-Undang peyelenggaraan pemilu yang sekarang sedang di bahas pansus DPR, maka tahapan akan dimulai paling lambat 22 bulan sebelum pemungutan suara, sedang tahapan pendaftaran 20 bulan sebelum pemungutan suara dan verifikasi parpol yang harus selesai 15 bulan sebelum pemungutan suara. Jadi jika di estimasi pemilu dilaksanakan pada bulan April 2019 maka tahapan akan dimulai bulan juni 2017, pendaftaraan bulan Agustus, sedang verifikasi paling lambat sudah harus selesai bulan Januari 2018”. Katanya.Sedangkan terkait verifikasi partai politik, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo menyatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik diantaranya Partai harus berbadan hukum, mempuyai kantor tetap, mempuyai kepengurusan di seluruh propingsi, mempuyai kepengurasan 75% kabupaten/kota, mempuyai kepengurusan 50 % di kecamatan, memperhatikan 30 % keterwakilan perempuan baik Pusat, Propingsi maupun Kabupaten/Kota, mempuyai anggota 1000 orang atau 1/1000 jumlah penduduk dibuktikan KTA, mempuyai nama, lambang dan tanda gambar partai serta rekeningpartai, KPU sebagaimana tertuang dalam pasal 8 Undang-Undang No.8 Tahun 2012 maupun rancangan Undang-Undang pemilu pasal 143. Tandasnya. (mif)

Tingkatkan Kedisiplinan dan Profesionalitas Kerja, KPU Kabupaten Sidoarjo Gelar Apel senin Pagi

Senin, 06 Maret 2017kpud-sidoarjokab.go.id-Dalam rangka tingkatkan kedisiplinan dan profesionalitas kerja, Senin, (6/3) tepat pukul 08.00 WIB, KPU Kabupaten Sidoarjo beserta seluruh staf gelar Apel Pagi dihalaman KPU Kabupaten Sidoarjo. Apel tersebut diikuti komisioner, dan seluruh staf sekretariat. Bertindak sebagai pimpinan apel salah satu staf umum KPU kabupaten Sidoarjo bambang Pujianto dan bertindak sebagai inspektur Upacara anggota komisioner KPU Miftakul Rohmah, S.Ag. MP.d. Apel ini sekaligus tindak lanjut dari surat Edaran KPU RI nomer 1 tahun 2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang pelaksananaan upacara/ apel pagi setiap hari senin.Dalam sambutannya Pembina upacara menyampaikan beberapa hal diantaranya perlunya membangun lembaga KPU yang berintegritas agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. “ sebagai lembaga penyelengara pemilihan umum baik itu pemilihan presiden, pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah tentu kepercayaan (trus) masyarakat adalah sebuah keniscayaan, meskipun kita sudah bekerja susah payah tapi kalau kita tidak dipercaya oleh masyarakat tentu akan menjadi sia sia semua kerja keras kita”. Ujar Miftah.Disamping itu Pembina Apel Pagi juga menyampaikan pentingnya upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat tersebut dengan cara keterbukaan atau transparansi, dan kunci transparansi adalah profesionalitas selaku penyelenggara Negara. “ Kita tentu berani transpart dan terbuka kepada masyarakat jika kita melaksanakan semua pekerjaan kita penuh dengan profesinalisme karena tidak mungkin kita berani terbuka kepada masyarakat jika pekerjaan kita asal asalan. Ungkapnya. (mif)

Perkuat Silaturahmi, KPU Sidoarjo Gelar Pertandingan Bulu Tangkis Persahabatan dengan KPU Bojonegoro

Jumat, 03 Maret 2017kpud-sidoarjokab.go.id-Jumat, (3/3)sesuadah melakukan sharing dan berbagi informasi terkait kegiatan penguatan kelembagaan, dalam kunjungan tersebut juga dimanfaatkan pula gelar pertandingan Bulu tangkis antar kedua lembaga. Pertandingan bulu tangkis yang berlangsung pukul 16.00 s/d 17.30 wibtersebut diikuti sekretaris dan staff KPU Kabupaten Sidoarjo, sedangkan dari KPU Bojonegoro diikuti perwakilan komisioner KPU Bojonegoro, sekretaris dan staf.Pertandingan bulutangkis tersebut berlangsung sebanyak 5 sesi pertandingan. Sesi pertama, dibuka oleh Bapak Sekretaris KPU Bojonegoro yang berpasangan dengan Bapak Kasubag Hukum Bojonegoro melawan bapak Sekretaris KPU Sidoarjo berpasangan dengan Bapak Kasubbag Umum Sidoarjo. Pertandingan ganda semuanya berlangsung seru.Dan diakhir pertandingan juga diwacanakan agar pertandingan olahraga baik Bului Tangkis maupun yang lainnya akir kiranya melibatakan KPU Kabupaten Lainnya diJawa Timur, sehingga ikatan persaudaran antar penyelenggara pemilu lebih kuat. (Dny)

Perkuat Kelembagaan, KPU Kabupaten Sidoarjo bersilaturahmi ke KPU Kabupaten bojonegoro

Jumat, 03 Maret 2017kpud-sidoarjokab.go.id-Jumat, (3/3) KPU Kabupaten Sidoarjo melakukan penguatan lembaga dengan berkunjung ke KPU Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini diikuti oleh 9 orang, yang terdiri dari Dua Anggota Komisioner KPU, Sekretaris KPU, Kasubbag Umum, Keuangan dan logistik, dan Kasubbag Teknis beserta 4 staf.Nanang haromin, S.Sos, Anggota komisioner KPU Kab Sidoarjo mengatakan bahwa kegiatan ini selain sebagai ajang silaturahmi, juga sebagai sarana penguatan lembaga melalui sharing Rumah Pintar Pemilu (RPP) , Pelayanan Informasi Publik (PPID) dan persiapan untuk menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 mendatang. Disisi lain, KPU Kabupaten Bojonegoro juga sangat antusias menyambut kedatangan rombongan dari KPU Kabupaten Sidoarjo. “ Kami sangat senang dan merasa terhormat atas kedatangan teman-teman KPU kabupaten Sidoarjo, karena kegiatan silaturahmi seperti ini dapat mempererat hubungan dan juga sebagai ajang saling tukar ide dan informasi antara lembaga penyelenggara pemilu ditingkat Kabupaten”. Ujar ketua KPU Kab.Bojonegoro M. ABDIM MUNIB, SH, MH.Sulaiman, Selaku sekretaris KPU Kab.Sidoarjo mengapresiasipenyambutan KPU Kab. Bojonegoro tersebut, “ kami sangat mengapresiasi penyambutan oleh KPU Bojonegoro mudah mudahankedepannya KPU Kab. Bojonegoro berkenan untukberkunjung ke KPU Kab. Sidoarjo” Ujarnya (Dny)

KPU Kab Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pemilih Pemula di SMAN 4 Sidoarjo

Selasa, 28 Februari 2017kpud-sidoarjokab.go.id-Senin, (27/2) jam 09.00 WIB sampai dengan jam 10.30 WIB KPU Kab. Sidoarjo gelar Sosilaisasi pemilih pemula di SMAN 4 Sidoarjo. Sebanyak 50 siswa kelas XII mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh KPU Kab. Sidoarjo. Bertindak sebagai pemateri pada sosialisasi tersebut adalah Miftakul Rohmah, divisi teknis KPU Kab. Sidoarjo didampingi staf Teknis Pemilu dan Hupmas.Dalam Paparannya, Miftah menyampaikan beberapa poin penting diantaranya, makna demokrasi, pentingnya demokrasi, hubungan pemilu dan demokrasi, pelaksanaan pemilu di indonesai, tahapan pelaksanaan pemilu dan pentingnya partisipasi dalam pemilu. Dalam paparannya, nara sumber juga menjelaskan bahwa sesunggunya kehidupan berdemokrasi itu sudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Adanya perdebatan dalam keluarga itupun contoh dari demokrasi, adanya pemilihan ketua kelas ataupun ketua Osis juga wujud adanya demokrasi. Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo, yang sering dipanggil mbak miftah ini juga menekankan pentingnya keterlibatan para siswa tidak hanya sebagai pemilih pasif tetapi juga dituntut menjadi pemilih aktif dan cerdas. “Adik adik semua yang sangat saya banggakan kehadiran kami disini tentu sangat berharap kontribusi adik adik untuk berpartisipasi dalam pemilu tidak hanya berpartisipasi secara minimal yakni sekedar mencoblos tapi juga berpartisipasi secara optimal yakni dengan cara berperan aktif dalam mengawal pemilu supaya berjalan sesuai aturan yang ada. Urainya panjang lebar.Disela penyampain materi  juga diadakan tanya jawab dengan peserta, diantaranya pertanyaan dari siswa adalah terkait dengan batasan pemilih antara usia 17 tahun atau sudah kawin. “ Bu bagaimana sebenarnya syarat untuk jadi pemilih itu apakah yang usia 17 tahun ataukah yang sudah kawin, lalu bagaimana jika ada warga sudah kawin tapi usianya belum 17 tahun ? tanya Andhika, salah satu siswa di SMAN 4 tersebut. Menanggapi hal tersebut Miftakul Rohmah mengatakan bahwa syarat usia 17 tahun atau sudah kawin itu merupakan pilihan artinya seseorang bisa menjadi pemilih bila sudah berusia 17 tahun atau sudah kawin, jadi meskipun belum berusia 17 tahun tapi kalau sudah kawin ya berhak memilih. Ujarnya (mif)

Populer

Belum ada data.