Jumat, 10 Maret 2017kpud-sidoarjokab.go.id-Kamis, (9/3)KPU Kabupaten Sidoarjo menerima kunjungan DPC Partai Hanura Kabupaten Sidoarjo. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh 2 orang komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo , Miftakul Rohmah, Sag. M.Pd dan Abdillah Abdi , didampingi kasubag teknis dan hupmas Abdul Taufik Gufron. Sedang dari pihak partai Hanura di pimpinlangsung oleh ketua partai Hanura cabang Sidoarjo, H. Dondik Agung S didampingi pengurus partai Hanura.Dalam sambutannya, Dondik Agung selaku ketua partai hanura menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ini untuk menyampaikan kepengurusan baru Partai Hanura cabang Sidoarjo periode 2015- 2020. ” Kami datang ke KPU Kabupaten Sidoarjo untuk menyampaikan dan memperkenalkan kepengurusan yang baru dipartai hanura cabang Sidoarjo oleh karenanya kami datang kesini bersama dengan seluruh jajaran pimpinan harian partai hanura sekaligus untuk menyampaikan undangan pelantikan kami “ jelasnya.Dalam pertemuan tesebut juga dibicarakan terkait jadwal dimulainya tahapan pemilu legislatife, dan juga tentang syarat dan tahapan terkait pelaksanaan verifikasi partai politik.Menanggapi pertayaaan tersebut, Miftakul Rohmah, selaku devisi teknis menyampaikan bahwa kita sampai sekarang juga sama-sama menunggu hasil dari pembahasan rancangan Undang-Undang yang masih di bahas di DPR, sementara pijakan kita sampai ini masih menggunakan Undang-Undang Nomor8 Tahun 2012 “ Jika kita lihat di undang undang No.8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD, danDPRD ataupun rancangan Undang-Undang peyelenggaraan pemilu yang sekarang sedang di bahas pansus DPR, maka tahapan akan dimulai paling lambat 22 bulan sebelum pemungutan suara, sedang tahapan pendaftaran 20 bulan sebelum pemungutan suara dan verifikasi parpol yang harus selesai 15 bulan sebelum pemungutan suara. Jadi jika di estimasi pemilu dilaksanakan pada bulan April 2019 maka tahapan akan dimulai bulan juni 2017, pendaftaraan bulan Agustus, sedang verifikasi paling lambat sudah harus selesai bulan Januari 2018”. Katanya.Sedangkan terkait verifikasi partai politik, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo menyatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik diantaranya Partai harus berbadan hukum, mempuyai kantor tetap, mempuyai kepengurusan di seluruh propingsi, mempuyai kepengurasan 75% kabupaten/kota, mempuyai kepengurusan 50 % di kecamatan, memperhatikan 30 % keterwakilan perempuan baik Pusat, Propingsi maupun Kabupaten/Kota, mempuyai anggota 1000 orang atau 1/1000 jumlah penduduk dibuktikan KTA, mempuyai nama, lambang dan tanda gambar partai serta rekeningpartai, KPU sebagaimana tertuang dalam pasal 8 Undang-Undang No.8 Tahun 2012 maupun rancangan Undang-Undang pemilu pasal 143. Tandasnya. (mif)