Arsip

Tindaklanjuti Tata Kelola Arsip, KPU Kab Sidoarjo koordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sidoarjo.

Rabu, 29 Maret 2017kpud-sidoarjokab.go.id-Rabu,(29/3)KPU Kabupaten Sidoarjo melaksanakan silaturahmi dan audensi ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sidoarjo. Koordinasi tersebut dari pihak KPU Kabupaten Sidoarjo diwakili oleh Komisioner Divisi Hukum Nanang Haromin, SE, Komisioner Divisi Teknis Miftakul Rohmah M.Pd, Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo Sulaiman, SE., M.HP, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Achmad Eko Budianto S.Kom serta 3 Staf KPU Kabupaten Sidoarjo yang diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sidoarjo Drs. Sutjipto, M.M dan Kepala Bidang Arsip Sunarlin.Dalam koordinasi tersebut , Miftakul Rohmah selaku perwakilan komisioner KPU menyampaikan beberapa hal, diantaranya terkait kerja sama yang sudah dijalankan selama Tahun 2016 antara KPU Kab. Sidoarjo dengan Dinas arsip serta tindak lanjut kerja sama tersebut di Tahun 2017. “ Pak cip kedatangan kami ke kantor arsip ini selain untuk bersilaturahmi juga untuk menindaklanjuti kerjasama yang sudah terjalin selama Tahun 2016 tersebut dapat terus berlanjut dan bahkan lebih kita tingkatkan lagi di Tahun 2017 ini” Ujar Miftah.Sementara Plt. Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sidoarjodalam sambutannya menyambut baik kedatangan KPU dan menerima dengan tangan terbuka, inisiatif KPU Kab. Sidoarjo untuk melanjutkan kerjasama yang selama ini sudah terjalin. “ tentu kami sangat senang kedatangan teman-teman KPU Sidoarjo dan kami juga sangat terbuka untuk memperkuat kerjasam ini” jelas Sucipto.Dan Hasil yang disepakati dalam Koordinasi tersebut diantaranya adalah Dinas Perpustakaan dan Arsip bersedia untuk melanjutkan dari Nota Kesepahaman yang telah disusun pada Tahun 2016, bersedia untuk melaksanakan pendampingan dalam pengelolaan dan penataan arsip serta bersedia menerima arsip dari KPU kabupaten Sidoarjo baik yang bersifat inaktif dan permanen untuk disimpan di Depo Dinas Perpustakaan dan Arsip selama arsip tersebut telah diolah dan ditata sebelumnya.(dit). 

KPU Kab Sidoarjo laksanakan Sosialisasi Pemilih Pemula di SMKN 1 Buduran.

Senin, 27 Maret 2017kpud-sidoarjokab.go.id-Senin, (27/3)KPU Kab. Sidoarjomengadakan sosialisasi pemilih pemula di SMKN1 Buduran. Sosialisasi yang bertempat di aulaSMKN1 Buduran ini diikuti kurang lebih 380 siswa/siswi. Peserta sosialisasi adalah siswa/siswi kelas XII dan bertindak sebagai narasumber anggota KPU Kabupaten Sidoarjo devisi Perencanaan dan data Abdillah Adhi,SE didampingi kasubbag Umum Keuangan dan Logistik Achmad Eko, dan Staff Sekretariat Syam Rahmanto dan Amma Abriansyah.Abdillah Adhi dalam materinya mengatakan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi masyarakat khususnya pemilih pemula di Kabupaten Sidoarjo tentang pentingnya berpartisipasi dalam pemilu yang pada akhirnya dapat mendukung upaya penyelenggara pemilu dalam meningkatkan kualitas Pemilu, meningkatkan partisipasi pemilih, terutama menyongsong Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2018.Lebih lanjut dalam materinya, Adhi juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting bagi siswa kelas XII, karena mereka semua sudah memiliki identitas kependudukan, sudah memiliki hak untuk memilih dan masuk kategori pemilih pemulaagar siswa/siswimengetahui proses regulasi penyelenggaraan pemilu, dan harapannya nanti setelah kegiatan ini selesai di teruskan informasi ini ke siswa yang lainnya. “ tolong ya adik-adik sesudah memahami dan mengerti informasi terkait pentingnya partisipasi pemilih dalam pemilu , serta memahami syarat jadi pemilih agar disampaikan kepada teman2 nya ya “. pungkas Adhi.(sym). 

Tata Arsip, KPU Kab. Sidoarjo lakukan Digitalisasi Arsip

Senin, 27 Maret 2017kpud-sidoarjokab.go.id-Dalam rangka penataan dan penyimpanan arsip, KPU Kabupaten Sidoarjo terus melakukan penyimpanan arsip melalui digitalisasi arsip, hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab KPU Sidoarjo dalam mengamankan arsip-arsip yang ada di KPU Kabupaten Sidoarjo dengan system komputerisasi baik itu arsip subtantif maupun arsip fasilitatif seperti arsip yang berkaitan dengan dokumen pencalonan, arsip berkaitan dengan perolehan suara, dan lain-lainnya.Miftakul Rohmah, selaku devisi teknis menjelaskan bahwa susuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang jadwal retensi arsip subtantif dan fasilitatif non kepegawain dan non keuangan Komisi Pemilihan Umum, ada beberapa arsip subtantif yang bersifat permanen atau arsip-arsip subtansif yang jadwal retensi arsipnya sampai dengan 5 tahun , dan arsip arsip tersebut meskipun secara dokumen sudah tertata dengan rapi tetapi tetap perlu dilakukan digitalisasi arsip karena manfaatnya sangat banyak. “ Saya kira arsip-arsip yang JRA sampai dengan lima tahun, terlebih lagi arsip permenan perlu dilakukan digitalisasi arsip, agar memudahkan kita untuk mencari dokumen tersebut serta apabila arsip tersebut dimusnakan kita masih punya rekam jejak sejarahnya “ Ujarnya.Disisi lain, KPU Kabupaten Sidoarjo juga telah melakukan digitalisasi arsip terhadap dokumen dokumen lainnya seperti arsip- arsip fasilitatif . (mif).

Pleno Mingguan, KPU Sidoarjo Diskusikan Launching RPP dan Tindaklanjut Mutarlih

Kamis, 23 Maret 2017kpud-sidoarjokab.go.id-Kamis, (23/3) KPU Kabupaten Sidoarjo menggadakan rapat pleno mingguan, rapat yang berlangsung mulai jam 10.00 -13.00 WIB tersebut bertempat di aula KPU Sidoarjo dan diikuti komisioner, sekretaris dan seluruh kasubbag. Rapat yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut membahas terkait persiapan lauching Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan tindaklanjut Kegiatan pemutakiran daftar Pemilih berkelanjutan.Dalam Rapat tersebut , M. Iskak selaku anggota KPU devisi SDM dan Parmas dan sekaligus ketua pembentukan rumah pintar pemilu memaparkan progress report pendirian RPP “ Pendopo Delta” bahwa interior dan pengecatan sudah selesai, dan saat ini masih dilakukanfinishing pengerjaan pembuatan maket, pendopo dan Neon box dan diharapkan bisa selesai sesuai jadwal yakni akir maret 2017 sehingga awal april bisa melaksanakan Launching RPP tersebut . “ Insyallah semua akan selesai dengan rencana yakni akhir maret 2017 oleh karena semua pekerjaan harus dipercepat agar pada awal april kita sudah bisa melaksanakan launching tersebut “. Ujarnya. Dan dalam acara launching tersebut sekaligus juga mengadakan acara fasilitasi pendidikan pemilih yakni sosialisasi terkait pentingnya pendidikan pemilih sekaligus sosialisasi RPP tersebut pada pelajar dan stakeholder di Kabupaten Sidoarjo.Sementara terkait dengan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Divisi Perencanaan dan Data KPU Sidoarjo , Abdillah Abdi, SE menjelaskan bahwa telah dilakukan beberapa kegiatan diantaranya penyebaran formulir pemilih pemula berbarengan dengan kegiatan sosialisasi disekolah, koordinasi dengan dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo , dan kedepan akan kita laksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah .” kegiatan mutarlih ini kita sudah melakukan beberapa langka diantaranya penyebaran formulir pemilih pemula, koordinasi dengan dispendukcapil dan yang sedang kita rancang adalah koordinasi dengan pemerintah daerah agar ikut membantu optimalisasi kegiatan ini “ jelasnya. (mif).

Lanjutkan Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Sidoarjo Koordinasi dengan Dispendukcapil.

Jumat, 17 Maret 2017kpud-sidoarjokab.go.id-Dalam rangka tindak lanjut kegiatan daftar pemilih berkelanjutan, Kamis (16/3) KPU Kabupaten Sidoarjo melakukan koordinasi dengan dispendukcapil. Koordinasi tersebut diikuti 3 Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo yakni Abdilah Adhi selakudivisi Program & data, M. Iskak selaku divisi SDM & Parmas dan Miftakul Rohmah selaku divisi Teknis didampingi Sulaiman selaku Sekretaris KPU dan kasubag program dan data Yuni Rismawati. Silaturahmi dan koordinasi diterima langsung oleh kepala Dispendukcapil Drs. Medi Yulianto, M.Si di damping Kabid PIA Sabinno Mariano dan Kabid Pelayanan Administrasi Kependudukan Siti Aminati.Dalam koordinasi tersebut disampaikan beberapa hal, diantaranya terkait progres MOU antara KPU RI dengan Depdagri perihal pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, serta kebutuhan data kependudukan dalam rangka penyelenggaraan Pilgub 2018. “ Kehadiran kami kesini selain untuk bersilaturahmi dengan dispendukcapil juga pingin mengetahui apakah sudah ada petunjuk teknis dari kemendagri terkait tindak lanjut MOU antara KPU RI dan kemendagri, disamping itu kami juga berharap mendapatkan beberapa data untuk kebutuhan pilgub 2018 tentang jumlah penduduk, jumlah RT dan RW serta jumlah KK”. Ujar Abdillah Abdi dalam sambutannya.Sementara itu Drs. Medi Yulianto, M.Si menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini Dispendukcapil belum menerima petunjuk teknis dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sementara terkait data kebutuhan pilgub 2018 secara prinsip Dispendukcapil siap membantu KPU dalam menyediakan data tersebut. “ Terkait tindak lanjut MOU KPU RI dan Depdagri kami sampai hari ini juga masih menunggu bagaimana petunjuk teknis dilapangan, sementara terkait data untuk persiapan kami siap membantu” Ucapnya.Dalam koordinasi itu juga dibahas pengalaman Pilbub 2015 terkait DPT dengan NIK invalid, terkait dengan hal tersebut KPU meminta Dispenduk dapat membantu menyelesaikan permasalahan NIK invalid dalam DPT, sehingga diharapkan permasalahan data pemilih yang sudah pernah terjadi jangan sampai terulang kembali dalam pemilu selanjutnya. “Pengalaman yang tentu tidak ingin terulang kembali pada pemilu yang akan datang adalah masih adanya DPT dengan NIK dan NKK invalid, apalagi jika kita merujuk ke UU 10 tahun 2016 yang menjadi base data pemilih adalah DPT pemilu terakhir yakni pilbup 2015, dimana problem DPT ini masih menyisahkan masalah terkait dengan NIK dan NKK invalid tentu kita tidak ingin problem terjadi lagi di pilgub 2018” ujar miftah. Terkait hal tersebut sama halnya dengan KPU, medi juga menegaskan bahwa permasalahan tersebut harus segera diselesaikan, dan Dispenduk siap bekerja sama untuk penyelesaian masalah DPT dengan NIK dan NKK invalid tersebut, dan KPU diminta untuk segera menyampaikan data pemilih dengan NIK invalid agar data dimaksud dapat segera diverifikasi oleh Dispendukcapil. (yun). 

Perkuat Kualitas SDM, KPU Kabupaten Sidoarjo bahas mekanisme Pergantian Antar Waktu Anggota DPR

Senin, 13 Maret 2017kpud-sidoarjokab.go.id-Dalam rangka penguatan kapasitas SDM, Senin, (13/3) KPU Kabupaten Sidoarjo gelar diskusi mekanisme pergantian antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat (DPR).Diskusi tersebut diikuti seluruh komisioner, dan staff sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo, dan bertindak sebagai narasumber komisioner devisi teknis, Miftakul Rohmah, S.Ag. M.Pd Dalam Paparannya, Miftah menyampaikan beberapa point penting terkait Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, diantaranya Landasan hukum PAW yakni UU 8 Tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPRD dan DPD, UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU 17 Tahun 2014 tentang MD3, dan PP 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Sedangkan PKPU yang mengatur terkai PAW diantaranya PKPU 22/2010 , PKPU 2/2011 , PKPU 1/2016 terkait PAW DPR RI dan DPD RI dan PKPU 22/2010 , PKPU 3/2011 dan PKPU 2/2016 tentang PAW DPRD Prov, Kab/Kota.Miftah juga menambahkan bahwa yang menjadi titik point yang paling krusial dalam pembahasan mekanisme PAW ini adalah perlu adanya satu pemahaman yang sama antara lembaga yang terkait yakni KPU, DPRD dan juga pemerintah Provinsi terhadap peraturan yang mengatur PAW tersebut Hal ini disebabkan banyaknya landasan hukum yang mengatur mekanisme PAW tersebut, disamping itu juga ada beberapa point dalam pasal-pasal undang-undang tersebut yang dapat menimbulkan multi tafsir. “ karena banyaknya landasan hukum yang mengatur terkait PAW tersebut memang perluadanya pemahaman yang sama antara pihak-pihak yang terkait dengan PAW tersebut diantaranya KPU, Pemprov dan DPRD, karena dikawatirkan munculnya penafsiran yang beda antara lembaga yang satu dengan yang lain dan pada akirnya berimbas pada proses PAW tersebut”. Tambah Miftah. (mif). 

Populer

Belum ada data.