Arsip

KPU Kabupaten Sidoarjo Terima Kunjungan Partai Indonesia Kerja (PIKA)

Jumat, 12 Mei 2017kpud-sidoarjokab.go.id-Jumat, (12/5) KPU Kabupaten Sidoarjo menerima kunjungan Partai Indonesia Kerja (PIKA) Kabupaten Sidoarjo. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo Devisi teknis, Miftakul Rohmah, S.Ag., M.Pd. Sedang dari pihak partai PIKA di pimpin langsung oleh ketua partai Hendra Priyanto didampingi Sekretaris PIKA Kristina Rahmayanti berserta pengurus partai lainya.Dalam Pengantarnya, Hendra Priyanto selaku ketua partai PIKA menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ini untuk memperkenalkan partai dan pengurus PIKA Dikabupaten Sidoarjo serta juga untuk mendapatkan informasi terkait tahapan verifikasi partai. ” Kami datang ke KPU Kabupaten Sidoarjo untuk menyampaikan dan memperkenalkan kepengurusan partai PIKA di Kabupaten Sidoarjo oleh karenanya kami datang kesini bersama dengan seluruh jajaran pimpinan harian partai lainnya sekaligus menanyakan terkait pelaksanaan tahapan verifikasi parpol “ jelasnya.Menanggapi Hal tersebut , Miftakul Rohmah, selaku devisi teknis menyampaikan bahwa kita sampai sekarang juga sama-sama menunggu hasil dari pembahasan rancangan Undang-Undang yang masih di bahas di DPR, sementara pijakan kita sampai ini masih menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 “ Jika kita lihat di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD, dan DPRD ataupun rancangan Undang-Undang peyelenggaraan pemilu yang sekarang sedang di bahas pansus DPR, maka tahapan akan dimulai paling lambat 22 bulan sebelum pemungutan suara, sedang tahapan pendaftaran 20 bulan sebelum pemungutan suara dan verifikasi parpol yang harus selesai 15 bulan sebelum pemungutan suara. Jadi jika di estimasi pemilu dilaksanakan pada bulan April 2019 maka tahapan akan dimulai bulan juni 2017, pendaftaraan bulan Agustus, sedangkan verifikasi paling lambat sudah harus selesai bulan Januari 2018”. Katanya.Sedangkan terkait verifikasi partai politik, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo menyatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik diantaranya Partai harus berbadan hukum, mempuyai kantor tetap, mempuyai kepengurusan di seluruh provinsi, mempuyai kepengurusan 75% kabupaten/kota, mempuyai kepengurusan 50 % di kecamatan, memperhatikan 30 % keterwakilan perempuan baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, mempuyai anggota 1000 orang atau 1/1000 jumlah penduduk dibuktikan KTA, mempuyai nama, lambang dan tanda gambar partai serta rekening partai, KPU sebagaimana tertuang dalam pasal 8 Undang-Undang No.8 Tahun 2012 maupun rancangan Undang-Undang pemilu pasal 143. Tandasnya. (mif).

KPU Kab Sidoarjo Hadiri Rakor dan Evaluasi Pelaporan PAW Anggota DPR

Rabu, 10 Mei 2017kpud-sidoarjokab.go.id-Rabu, (10/5) Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo devisi teknis , Miftakul Rohmah, S.Ag menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR di tanjung kodok Beach Resort, jalan raya Paciran Lamongan. Rapat koordinasi yang diikuti 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur tersebut, dihadiri langsung ketua Devisi teknis KPU RI, Ilham Saputra dan Ketua devisi teknis KPU Provinsi Jawa Timur , M. Arbayamto.Rapat koordinasi tersebut dalam rangka menyamakan presepsi pemahaman terkait beberapa aturan yang dasar dari pelaksanaan pergantian antar waktu anggota DPR, DPRD dan DPD baik itu Undanga-Undang Nomor 17 Tahun 2014, PKPU Nomor 22 Tahun 2010 maupun PP Nomor 16 Tahun 2010, “ tujuan rapat kita kali ini adalah agar ada pemahaman yang sama diantara teman-teman KPU Kabupaten dalam memahami beberapa regulasi yang mengatur terkait PAW sehingga apa yang kita lakukan tidak jadi masalah dikemudian hari” Ujar Komisioner KPU RI tersebut.Disisi laindalam rapattersebutjuga disepakatibahwaKPU Kabupaten/ Kota harustetapberpijak Pada PKPU Nomor 22 Tahun 2010bahwa proses verifikasicalon penggati antara waktuadalah 5 hari kerjasejak surat DPR diterimasehinggaterkaitadanya perbedaan pemahaman terkait SK pemberhentiandan pengangkatan anggotaDPR apakahmenjadi 1 paketatau 2 paketbukanmerupakan domain KPU. (mif).

Mahasiswa Unibraw, Apresiasi keberadaan Rumah Pintar Pemilu Pendopo Delta di KPU Kab. Sidoarjo

Kamis, 05 Mei 2017kpud-sidoarjokab.go.id-Rabu, (3/5) ada pemandangan berbeda di rumah Pintar Pemilu Pendopo Delta KPU Kab. Sidoarjo, siang itu tampak seorang pengunjung sangat terpana dan antusias berkeliling di rumah pintar pemilu tersebut. Siti Alpiah Indra Lukmana mahasiswa dari Universitas Brawijaya, mahasiswa Program Studi S-1 fakultas ilmu Administrasi jurusan ilmu administrasi publik yang siang itu mengunjugi RPP Pendopo Delta.Mahasiswa Unibraw tersebut memperhatikan satu persatu apa yang disajikan dalam RPP tersebut mulai dari display alat peraga pemilu yang berisi informasi pemilu mulai dari tahun 1955 sampai dengan 2014, struktur anggota KPU baik KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten, Simulasi pemilu, maket TPS sampai dengan ruang audio Visiual. “ Saya tidak menyangka KPU Kab. Sidoarjo membuat rumah pintar pemilu seperti ini, hal ini tentu sangat berguna bagi masyarkat dan terutama pelajar ataupun mahasiwa seperti saya karena bisa belajar tentang politik dan pemilu lewat media yang sangat mengasikkan dan menyenangkan”. ujarnya.Sementara itu, Miftakul Rohmah, anggota KPU Kab. Sidoarjo devisi Teknis yang mendampingi kunjungan mahasiswa tersebut mengucapkan terima kasih atas kunjungan mahasiswa Unibraw tersebut dan berharap juga ikut membantu mensosialisasikan RPP Pendopo Delta kepada Masyarakat luas. “Tolong Mbak Lulu kami juga dibantu untuk mensosialikan RPP ini kepada masyarakat minimal teman-teman mahasiswa dikampusnya karena sesungguhnya keberadaan RPP ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berpolitik dan juga keberadaan RPP tidak lain adalah salah satu bukti tanggung jawab KPU terhadap pendidikan pemilih”. Ujar Miftah (mif)

Mahasiswi Universitas Brawijaya lakukan wawancara dengan Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo

Kamis, 05 Mei 2017kpud-sidoarjokab.go.id-Rabu, (3/5) KPU Sidoarjo kedatangan Siti Alpiah Indra Lukmana mahasiswa dari Universitas Brawijaya, mahasiswa Program Studi S-1 Fakultas Ilmu Administrasi Jurusan Ilmu Administrasi Publik menemui satu persatu komisioner KPU Kab. Sidoarjo untuk melakukan wawancara terkait proses pelaksanaan tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 yang lalu mulai dari proses perencanaan anggaran sampai dengan pelaporan.Wawancara tersebut dilakukan sebagai salah satu sumber informasi dalam penyusunan skripsi yang berjudul “Impelentasi Kebijakan Pemilihan Daerah dan Wakil Kepala Daerah Secara Langsung dan Serentak Studi Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015“. “Sebelumnya saya sudah mendapatkan data-data sekunder untuk penyusunan skripsi saya, dan hari ini saya lakukan wawancara untuk mendapatkan data primer dari sumbernya secara langsung, yakni para komisioner KPU Kab. Sidoarjo” ujar Lulu.Wawancara tersebut berlangsung kurang lebih selama 6 jam, yakni mulai pukul 10 pagi sampai dengan jam 4 sore, diantara materi pertanyaan yang diajukan kepada para komisioner adalah bagaimana terkait mekanisme penyusanan anggaran, penyusunan daftar pemilih, mekanisme sosialisasi dan kampaye, bagaimana proses pemungutan dan perhitungan suara sampai pada faktor apa yang menjadikan tidak adanya gugatan terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kab Sidoarjo Tahun 2015 tersebut. (mif)

Garap Skripsi, Mahasiswa Universitas Brawijaya jadikan KPU Kab. Sidoarjo Obyek Penelitian

Kamis, 05 Mei 2017kpud-sidoarjokab.go.id-Rabu, (3/5) KPU Sidoarjo kedatangan Siti Alpiah Indra Lukmana mahasiswa dari Universitas Brawijaya, mahasiswa Program Studi S-1 Fakultas Ilmu Administrasi Jurusan Ilmu Administrasi Publik yang beberapa waktu lalu telah mengajukan permohonan informasi data terkait dengan proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 yang lalu, mulai dari proses perencanaan anggaran sampai dengan pelaporan.Data dan informasi tersebut akan dipergunakan sebagai bahan penyusunan skripsi yang berjudul “Impelentasi Kebijakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dan serentak (Studi Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015)“. Alasan dijadikannya KPU Sidoarjo sebagai obyek penelitian dikarenakan Kabupaten Sidoarjo termasuk salah satu kabupaten yang proses pemilihan cukup dinamis, “Setelah membaca berita dimedia saya memang sengaja memilih Kabupaten Sidoarjo untuk skripsi saya ini karena kabupaten Sidoarjo proses pemilihan cukup keras dan sangat dinamis” ujar Lulu panggilan dari Siti Alpiah Indra Lukmana.M. Zainal Abidin, Ketua KPU Sidoarjo menerima dengan terbuka telah menjadikan KPU Kabupaten Sidoarjo sebagai obyek Penelitian skripsi tersebut karena hal ini membuktikan bahwa lembaga KPU Kabupaten Sidoarjo ini dipercaya oleh Publik “dijadikannya KPU sebagai obyek penelitian membuktikan bahwa KPU ini dipercaya oleh masyarakat sebagai wahana belajar berpolitik dan berdemokrasi, tentu kedepan kita berharap banyak lagi peneliti-peneliti yang akan menjadikan KPU Sidoarjo ini sebagai tempat untuk penelitian skripsi maupun karya ilmiah lainnya,” pungkas Zainal. (mif).

Persiapkan Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, KPU Kabupaten Sidoarjo inventarisasi kebutuhan Kotak Suara dan Bilik Suara

Jumat, 28 April 2017kpud-sidoarjokab.go.id-Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  provinsi Jawa Timur  memang masih  akan digelar  tahun depan tepatnya  bulan Juni  2018, namun KPU Kab. Sidoarjo sudah mulai  mempersiapkan diri jauh-jauh hari. Hal ini  dapat dilihat  dari kesibukan para staf  sekretariat  yang sudah mulai  menghitung, menata kota suara  dan  Bilik suara yang ada digudang KPU Kab. Sidoarjo.Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik, Ahmad Eko Budianto, S.Kom  menyatakan  bahwa persiapan ini jauh-jauh  hari sudah dilakukan karena  tahun depan ada dua tahapan yang  harus dipersiapakan  yakni  tahapan PILKADA 2018  dan tahapan PILEG  dan PILRES 2019 agar tahun depan kita  tidak terburu-buru, “ Memang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masih tahun depan tapi  tahapan kan dimulai tahun ini  dan  karena tahapan kan berbarengan dengan Pileg  sehingga perlu dipersiapakan  jauh jauh  hari “. Ujarnya.Disisi lain KPU Kab.Sidoarjo sendiri  telah menyusun estimasi jumlah  TPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  2018 yakni sebesar 3050 TPS dengan perhitungan 500 pemilih perTPS. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan PKPU 14 Tahun 2016 tentang perubahan atas PKPU 10 Tahun 2015 tentang pemungutan dan perhitungan Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , dan / Walikota dan Wakil Walikota yang menyebutkan bahwa jumlah maksimal pemilih perTPS sebanyak 800 Pemilih, serta melihat pada jumlah TPS pada PilbupTahun 2015 serta tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Bupati Tahun 2015, sehingga sudah  bisa ditentukan  berapa  banyak  jumlah kotak dan bilik  yang harus disiapkan. (mif)

Populer

Belum ada data.