Rabu, 10 Mei 2017kpud-sidoarjokab.go.id-Rabu, (10/5) Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo devisi teknis , Miftakul Rohmah, S.Ag menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR di tanjung kodok Beach Resort, jalan raya Paciran Lamongan. Rapat koordinasi yang diikuti 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur tersebut, dihadiri langsung ketua Devisi teknis KPU RI, Ilham Saputra dan Ketua devisi teknis KPU Provinsi Jawa Timur , M. Arbayamto.Rapat koordinasi tersebut dalam rangka menyamakan presepsi pemahaman terkait beberapa aturan yang dasar dari pelaksanaan pergantian antar waktu anggota DPR, DPRD dan DPD baik itu Undanga-Undang Nomor 17 Tahun 2014, PKPU Nomor 22 Tahun 2010 maupun PP Nomor 16 Tahun 2010, “ tujuan rapat kita kali ini adalah agar ada pemahaman yang sama diantara teman-teman KPU Kabupaten dalam memahami beberapa regulasi yang mengatur terkait PAW sehingga apa yang kita lakukan tidak jadi masalah dikemudian hari” Ujar Komisioner KPU RI tersebut.Disisi laindalam rapattersebutjuga disepakatibahwaKPU Kabupaten/ Kota harustetapberpijak Pada PKPU Nomor 22 Tahun 2010bahwa proses verifikasicalon penggati antara waktuadalah 5 hari kerjasejak surat DPR diterimasehinggaterkaitadanya perbedaan pemahaman terkait SK pemberhentiandan pengangkatan anggotaDPR apakahmenjadi 1 paketatau 2 paketbukanmerupakan domain KPU. (mif).