Arsip

Paslon Ustman Tan Mei Hwa, Jadi Penutup Pendaftaran Hari Kedua.

Senin, 27 Juli 2015Kpu-sidoarjokab.go.id-Hari kedua pelaksanaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2015 ditutup Pasangan Calon (Paslon) Ustman dan Tan Mei Hwa dengan penyerahan dokumen pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Lantai II, Jl. Cemengkalan nomer 1, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).Penyerahan dokumen pasangan calon yang diusung partai politik (Parpol) Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahterah (PKS) itu diterima langsung Ketua KPU Kab. Sidoarjo, Mokh. Zainal Abidin yang ditemani sekertariat KPU Sidoarjo, Sulaiman.Setelah melakukan penyerahan, dokumen pendaftaran tersebut langsung di veritifikasi oleh 4 staff sekertariat KPU memastikan kelengkapannya. Mulai dari formulir BKWK, B1KWK, B2KWK, B3KWK, B4KWK, nomer rekening khusus dana kampanye, SK Kepengurusan partai politik sesuai tingkatannya."Pada saat mendaftar syarat pencalonan tersebut harus dan wajib dilengkapi oleh Paslon. Kemudian Visi Misi haruslah sesuai dengan rencana pemerintah daerah kedepan. Dan untuk syarat calon, kalaupun belum lengkap boleh melakukan perbaikan,"terang Mokh. Zainal Abidin dalam sambutannya.Ia menambahkan, paslon yang mendaftar juga tidak boleh tersangkut atau memiliki tanggungan pajak. Pasalnya, hal itu merupakan syarat mutlak yang diatur dalam PKPU 12 Tahun 2015."Hal-hal yang berkaitan dengan pajak meliputi, NPWP, SPT lima tahun kebelakang, dan pernyataan tidak memiliki tunjangan tagihan pajak harus dipenuhi oleh paslon dalam dokumen pendaftaran,"tegas Zainal.Selain itu, dalam pendaftaran paslon di menit terakhir pendaftaran ini, Zainal juga menginformasikan tentang tahapan yang akan diikuti paslon setelah ditetapkan oleh KPU Kab. Sidoarjo."Setelah penetapan pada tanggal 24 Agustus, kami akan melakukan pengundian nomer urut paslon 25 Agustus, dan kemudian pada tanggal 27 Agustus, Paslon sudah bisa memulai kampanye. Dan biaya semua biaya kampanye dibiayai oleh negara,"tandas Zainal.*dit

Paslon Sidoarjo Bersinar, Pasangan Calon Kedua dalam Pendaftaran Pilbup 2015

Senin, 27 Juli 2015Kpu-sidoarjokab.go.id-Tak mau kalah dengan Pasangan Calon (Paslon) sebelumnya, Senin pagi (27/7), ganti Paslon Sidoarjo Bersinar (Saifull Illah-Nur Achmad) mendaftarkan diri dalam sebagai calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Lantai II, Jl. Cemengkalan No. 1, Sidoarjo.Sama halnya dengan Paslon pendaftar hari pertama, Pasangan yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga disambut langsung ketua KPU Kab. Sidoarjo, Mokh. Zainal Abidin, seluruh anggota komisioner KPU, serta jajaran staff sekertariat KPU Kab. Sidoarjo.Setelah melakukan penyerahan dokumen persyaratan ke KPU, dalam sambutannya, Mokh. Zainal Abidin menyampaikan beberapa informasi terkait dengan pencalonan maupun tahap pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2015.Diantaranya, tentang pencalonan dari partai politik (Parpol) yang minimal memiliki 20% kursi di DPRD, Persetujuan DPP partai atas pencalonan, Visi Misi yang sesuai dengan RPJP, rekening khusus dana kampanye."Syarat dokumen pencalonan yang kami terima ini akan kembali kami verifikasi administrasi pada tanggal 28 juli sampai 3 Agustus. Kalaupun ada yang kurang, kami akan menyampaikannya kepada penghubung calon pada tanggal 4 Agustus untuk dilengkapi,"jelas ketua KPU Kab. Sidoarjo, Mokh. Zainal Abidin M.Pd.I dalam sambutannya.Dalam kesempatan ini, Zainal juga menjelaskan tentang pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat wajib dalam tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati 2015."“Nantinya para Pasangan Calon akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Kabupaten Sidoarjo yang dimulai tepat pukul 8 pagi sampai selesai. Nah...setelah semua proses selesai, pada tanggal 24 Agustus, kami akan mengumumkan dan menetapkan Pasangan Calon yang,"imbuh ketua KPU Kab. Sidoarjo yang akrab dipanggil dengan pak Zen.Terpisah, Saifull Illah saat diwawancarai tim media center berharap bahwa dokumen pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati 2015 dapat diterima, sehingga dapat mengikuti pesta demokrasi untuk memenangkan hati masyarakat Sidoarjo."Mudah-mudahan pasangan yang disingkat dengan Sidoarjo Bersinar ini dapat diterima dan dipilih oleh seluruh masyarakat Sidoarjo,"terang Saifull saat diwawancarai disela-sela check list dokumen pendaftaran.*dit

KPU Sidoarjo Buka Pendaftaran, Paslon Hadi Soetjipto Abdul Kholiq jadi Pendaftar Pertama

Minggu, 26 Juli 2015Kpu-sidoarjokab.go.id - Hari pertama pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2015, Minggu (26/7), Satu Pasangan Calon Hadi Soetjipto-Abdul Kholiq telah mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Jl. Cemengkalan nomer 1, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).Penyerahan dokumen pendaftaran yang dilakukan di tanggal merah ini diterima langsung Ketua KPU Sidoarjo, Mokh. Zainal Abidin, seluruh anggota komisioner KPU, beserta jajaran staff Sekertariat KPU Kab. Sidoarjo.Selain itu, anggota Komisioner KPU RI, Arief Budiman, Anggota Komisioner KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam dan Ketua Bawaslu Provinsi Jatim juga hadir untuk melakukan monitoring langsung pendaftaran paslon yang diusung oleh 4 Partai Politik (PDIP, Nasdem, Demokrat dan PBB).Sembari menunggu hasil check list document pendaftaran paslon, dalam sambutannya, Zainal Abidin menyampaikan beberapa pesan penting. Yakni, terkait dengan perubahan PKPU nomer 9 tahun 2015 menjadi PKPU nomer 12 tahun 2015 tentang syara pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2015."Kami menyambut baik atas pencalonan kedua pasangan ini. Dan dokument yang diserahkan ini akan kami verifikasi administrative pada tanggal 28 juli sampai 3 Agustus. Namun, apabila dalam proses itu dinyatakan belum memenuhi persyaratan maka akan kami kembalikan untuk dilakukan perbaikan,"ungkap Zainal Abidin kepada pasangan calon yang mengenakan seragam merah dan biru itu.Masih lanjut, Zainal,"Perbaikan syarat pendaftaran akan kami beri waktu sampai tanggal 7 Agustus," imbuh Zainal.*dit

PRESS RELEASE : Update Penyerahan Salinan SK Kepengurusan Parpol Dalam Pilkada 2015

Sabtu, 25 Juli 2015Jakarta, kpu.go.id (25/07) -Pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 akan dilaksanakan pada tanggal 26-28 Juli 2015.Pengurus Pusat masing-masing Partai Politik harus menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Politik (Parpol) di tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah.Berikut disampaikanupdatepartai politik yang telah menyerahkan salinan SK kepengurusan sampai dengan pukul 17.00 WIB tanggal 25 Juli 2015release25/07/2015 pencalonanKPU masih menunggu salinan kepengurusan partai politik yang masih akan melengkapi hingga sebelum pendaftaran pasangan calon. SK kepengurusan ini akan menjadi pedoman penyelenggara pemilu dalam menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah.(Humas KPU RI)

SE 401/KPU/VII/2015 Perihal Penyampaian SE Ditjen Pajak

Sabtu, 25 Juli 2015Jakarta, kpu.go.id -Berikut disampaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Nomor SE-55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah.Hal tersebut dimaksudkan untuk membantu pemenuhan syarat bakal calon serta untuk mendapatkan keterangan dari kantor pajak terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.(Humas KPU RI) SE Nomor401/KPU/VII/2015Perihal Penyampaian SE Ditjen Pajak. SE NomorSE-55/PJ/2015Tentang Tata Cara pemberian Layanan Terkait Dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah.

SE Nomor 402/KPU/VII/2015 Perihal Pendaftaran Paslon Dalam Pilkada 2015

Sabtu, 25 Juli 2015Jakarta, kpu.go.id -Sehubungan dengan akan dimulainya pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, berikut disampaikan beberapa penjelasan tambahan berdasarkan PKPU Nomor 12 Tahun 2015.(red. )Surat Edaran Nomor402/KPU/VII/2015Perihal Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Populer

Belum ada data.