Arsip

Surat Edaran Nomor 403/KPU/VII/2015

Sabtu, 25 Juli 2015Jakarta,kpu.go.id- Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan pencalonan khususnya masa pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil guberbyur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota Surat Edaran Nomor 403/KPU/VII/2015, disampaikan hal-hal sebagai berikut:Surat Edaran Nomor 403/KPU/VII/2015klik disini

PRESS RELEASE: Penyerahan Salinan SK Kepengurusan Parpol Dalam Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah 2015

Jumat, 24 Juli 2015Jakarta, kpu.go.id (24/07)-Pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 akan dilaksanakan pada tanggal 26-28 Juli 2015.Pengurus Pusat masing-masing Partai Politik harus menyerahkan salinan SK Kepengurusan Partai Politik di tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah.Partai politik yang telah menyerahkan salinan SK kepengurusan sampai dengan pukul 17.00 WIB tanggal 24 Juli 2015 adalah sebagai berikut:release24/07/15KPU masih menunggu salinan kepengurusan partai politik lainnya dan yang masih akan melengkapi. SK kepengurusan ini akan menjadi pedoman penyelenggara pemilu dalam menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah.(Humas KPU RI)

KPU Sidoarjo Tandatangani MOU Pemeriksaan Kesehatan Cabup dan Cawabup 2015 dengan RSUD Kab. Sidoarjo

Jumat, 24 Juli 2015kpu-sidoarjokab.go.id-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Moch. Zainal Abidin M.Pd.I dan Directur RSUD Sidoarjo, Dr. Atok Irawan Sp.P, Jumat pagi (24/7), menandatangani naskah kerjasama atau nota kesepahaman (MoU) untuk pelaksanaan pemerikasaan kesehatan jasmani dan rohani calon Bupati dan Wakil Bupati 2015 Kabupaten Sidoarjo.Penandatanganan MoU untuk pemeriksaan kesehatan calon yang akan maju dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Sidoarjo ini dilaksanakan di ruang Directur RSUD Sidoarjo, Jl. Mojopahit nomer 667 Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari nota hasil kesepakatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sidoarjo yang pada 15 juli lalu telah dikomunikasikan kepada KPU Kabupaten Sidoarjo.Menurut, Ketua KPU Kab. Sidoarjo, Moch. Zainal Abidin M.Pd.I kerjasama yang dilakukan berdasarkan rekomendasi IDI Cabang Sidoarjo yang telah menunjuk RSUD Sidoarjo sudah sesuai dengan prinsip, protokol penilian kesehatan yang dianggap sudah berkompeten, dan kelengkapan peralatan yang cukup memadai."“Selain itu, tentunya juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau PKPU Nomer 12 Tahun 2015 yang sudah ditetap,"imbuh Zainal Abidin dalam sambutannya di ruang Directur RSUD Sidoarjo.Ia berharap kerjasama ini dapat berjalan dengan semaksimal mungkin, dengan mengerahkan seluruh potensi demi mendukung kelancaran KPU Kab. Sidoarjo dalam menyelenggarakan pesta demokrasi dalam rangka memilih kepala daerah kota Delta.Sementara itu, Directur RSUD Sidoarjo, Dr. Atok Irawan Sp.P, menyampaikan nantinya dirinya beserta tim pemeriksa yang dibentuk bersama dengan IDI Cabang Sidoarjo hanya akan mengeluarkan hasil dengan keterangan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat."“Nantinya hasil pemeriksaan akan kami serahkan kepada KPU dan kami tidak memiliki wewenang untuk mengekspose atau memberikannya kepada pihak lain, kecuali jika diperlukan oleh penegak hukum," terang Dr. Atok Irawan.Selain itu, Dr. Antok Irawan juga menginformasikan sebelum pemeriksaan dilangsungkan, para calon nantinya akan dikumpulkan dalam satu ruangan yang telah disediakan RSUD Sidoarjo."“Ditempat itu nantinya, juga bakal menjadi tempat pemeriksaan para calon Bupati dan wakil Bupati 2015," tandasnya.*dit

PKPU Nomer 12 Tahun 2015, Perubahan syarat Pencalonan Kepala Daerah

Rabu, 22 Juli 2015kpu-sidoarjokab.go.id - Beberapa hari lagi tahapan krusial Pilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015 bergulir. Mulai Minggu (26/7) sampai selasa (28/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati.Tahapan pencalonan pilbup kali ini, sempat diwarnai berbagai problematika. Mulai dari permasalahan dualisme partai politik hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas sejumlah persyaratan calon.Alhasil, pada detik-detik terakhir, KPU Sidoarjo menerima sejumlah revisi dari pusat tentang aturan perubahan Pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU nomer 12 tahun 2015.Peraturan KPU nomer 12 tahun 2015 tentang perubahan atas PKPU Pencalonan nomer 9 tahun 2015. Memang sebenarnya tidak banyak mengubah aturan pencalonan secara umum. Hanya beberapa persyaratan terkait dengan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan kondisi khusus yang diubah.Diantaranya, kewajiban mantan narapidana yang harus menyampaikan dengan jujur status narapidananya ke media massa atau paling tidak sudah 5 tahun, memperbolehkan kerabat petahana mencalonkan, mengundurkan diri sebagai pejabat atau pegawai negara maupun daerah (TNI, Polri, PNS) saat ditetapkan sebagai calon dan tidak dapat ditarik kembali, syarat-syarat dualisme parpol serta anggota DPR, DPD, DPRD yang ingin maju dalam Pilbup 2015 harus mengundurkan diri dari jabatannya."Selengkapnya lihat PKPU nomer 9 tahun 2015 dan PKPU nomer 12 tahun 2015 yang sudah diupload di website KPU Sidoarjo,"terang anggota komisioner KPU, Nanang Haromain S.Sos, selaku devisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi.Pria paruh baya ini menuturkan bahwa UU sudah mengatur syarat yang ketat bagi calon kepala daerah. "Misalnya, urusan harta kekayaan. Seluruh calon Bupati dan Wakil Bupati wajib melaporkan harta kekayaan ke lembaga berwenang yang nantinya juga akan diserahkan kepada kami sebagai bukti bahwa mereka sudah melaporkannya,"imbuh anggota komisioner KPU yang akrab dipanggil Nanang.Kemudian, dalam hal peryaratan kesehatan jasmani, standartnya ditentukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sidoarjo. Hal itu termasuk dalam menentukan rumah sakit mana yang digunakan untuk pemeriksaan kesehatan."Untuk rumah sakit mana yang ditentukan kami, KPU Kabupaten Sidoarjo masih menunggu koordinasi dari IDI Sidoarjo. Kemungkinan besar dalam minggu ini, KPU akan kembali mengadakan pertemuan dengan IDI untuk mengkoordinasi hal tersebut,"jelas nanang saat diwawancarai diruang rapat media center KPU Sidoarjo.Dan untuk diketahui, tahapan pendaftaran Pilbup 2015 ini, KPU Sidoarjo menerapkan pendaftaran dengan menggunakan aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) yang sudah diberikan kepada parpol saat Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi pencalonan."Mereka yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon harus mengisi data pencalonan yang sudah ada dalam aplikasi dan nantinya diserahkan bersama berkas persyaratan lainnya kepada kami, KPU kabupaten Sidoarjo,"jelasnya menutup percakapan dengan tim media center KPU.*dit

Populer

Belum ada data.