Rabu, 22 Juli 2015kpu-sidoarjokab.go.id - Beberapa hari lagi tahapan krusial Pilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015 bergulir. Mulai Minggu (26/7) sampai selasa (28/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati.Tahapan pencalonan pilbup kali ini, sempat diwarnai berbagai problematika. Mulai dari permasalahan dualisme partai politik hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas sejumlah persyaratan calon.Alhasil, pada detik-detik terakhir, KPU Sidoarjo menerima sejumlah revisi dari pusat tentang aturan perubahan Pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU nomer 12 tahun 2015.Peraturan KPU nomer 12 tahun 2015 tentang perubahan atas PKPU Pencalonan nomer 9 tahun 2015. Memang sebenarnya tidak banyak mengubah aturan pencalonan secara umum. Hanya beberapa persyaratan terkait dengan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan kondisi khusus yang diubah.Diantaranya, kewajiban mantan narapidana yang harus menyampaikan dengan jujur status narapidananya ke media massa atau paling tidak sudah 5 tahun, memperbolehkan kerabat petahana mencalonkan, mengundurkan diri sebagai pejabat atau pegawai negara maupun daerah (TNI, Polri, PNS) saat ditetapkan sebagai calon dan tidak dapat ditarik kembali, syarat-syarat dualisme parpol serta anggota DPR, DPD, DPRD yang ingin maju dalam Pilbup 2015 harus mengundurkan diri dari jabatannya."Selengkapnya lihat PKPU nomer 9 tahun 2015 dan PKPU nomer 12 tahun 2015 yang sudah diupload di website KPU Sidoarjo,"terang anggota komisioner KPU, Nanang Haromain S.Sos, selaku devisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi.Pria paruh baya ini menuturkan bahwa UU sudah mengatur syarat yang ketat bagi calon kepala daerah. "Misalnya, urusan harta kekayaan. Seluruh calon Bupati dan Wakil Bupati wajib melaporkan harta kekayaan ke lembaga berwenang yang nantinya juga akan diserahkan kepada kami sebagai bukti bahwa mereka sudah melaporkannya,"imbuh anggota komisioner KPU yang akrab dipanggil Nanang.Kemudian, dalam hal peryaratan kesehatan jasmani, standartnya ditentukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sidoarjo. Hal itu termasuk dalam menentukan rumah sakit mana yang digunakan untuk pemeriksaan kesehatan."Untuk rumah sakit mana yang ditentukan kami, KPU Kabupaten Sidoarjo masih menunggu koordinasi dari IDI Sidoarjo. Kemungkinan besar dalam minggu ini, KPU akan kembali mengadakan pertemuan dengan IDI untuk mengkoordinasi hal tersebut,"jelas nanang saat diwawancarai diruang rapat media center KPU Sidoarjo.Dan untuk diketahui, tahapan pendaftaran Pilbup 2015 ini, KPU Sidoarjo menerapkan pendaftaran dengan menggunakan aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) yang sudah diberikan kepada parpol saat Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi pencalonan."Mereka yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon harus mengisi data pencalonan yang sudah ada dalam aplikasi dan nantinya diserahkan bersama berkas persyaratan lainnya kepada kami, KPU kabupaten Sidoarjo,"jelasnya menutup percakapan dengan tim media center KPU.*dit