
PENGUMUMANNomor :1093/PP.04.3-Pu/3515/KPU-Kab/IX/2020TENTANGDOKUMEN SYARAT PENCALONAN DAN DOKUMEN SYARAT CALON BUPATI DANWAKIL BUPATI SIDOARJO DALAM PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020, maka bersama ini diumumkan dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat.Adapun tata cara pemberian tanggapan dan masukan masyarakat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:1. tanggapan dan masukan masyarakat disampaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Sidoarjo dilengkapi identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dengan cara:a. Diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jl. Raya Cemengkalang No. 1 Sidoarjo pada jam kerja; dan/ataub. Melalui email : kpukabsidoarjo@gmail.com2. batas waktu penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat sampai dengan hari Rabu tanggal 8 September 2020 pukul 16.00 WIB. Dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon dari Bakal Pasangan Calon dapat dilihat di https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/pendaftaran/Demikian untuk menjadi perhatian.Selengkapnya :Download Disini