kpud-sidoarjokab.go.id-Menjelang tahapan penetapan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2020, Selasa (22/09/2020). Rakor yang digelar di Aula Lantai II KPU Sidoarjo dengan menerapkan protokol kesehatan ini dihadiri oleh Forkopimda Sidoarjo, Bawaslu Sidoarjo, serta perwakilan LO bakal calon. Sesuai jadwal, masa kampanye Pilbup akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas, Fauzan Adim menjelaskan aturan kampanye Pilbup Sidoarjo tahun 2020 kepada LO bakal calon yang hadir dalam rakor. "Dalam PKPU 6 Tahun 2020 pasal 61 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye, kami fasilitasi 2 buah setiap Desa. Sedangkan umbul-umbul di tingkat kecamatan per paslon mendapatkan 20 buah. Paslon dapat melakukan penambahan 200% dari fasilitas yang kami berikan, tentu saja selama itu tecatat di KPU," jelasnya.Lebih lanjut, Fauzan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan PPK dan PPS terkait titik lokasi pemasangan baliho dan alat kampanye lainnya. "Seminggu yang lalu, kita sudah koordinasi dengan PPK dan PPS. Nantinya, teman-teman akan mulai melakukan pemasangan di titik-titik yang telah ditentukan," ungkap Fauzan.Dalam kesempatan yang sama, Agung Nugraha, Komisioner Bawaslu Sidoarjo, menyinggung bahwa pilkada kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya karena dilakukan di masa pandemi. Untuk itu, protokol kesehatan adalah hal mutlak yang harus diutamakan dalam setiap tahapan. "Harapan kami, di masa kampanye ini kita bisa berkoordinasi dengan tim paslon, sehingga protokol Covid-19 bisa menjadi prioritas utama dan perhelatan pilbup Sidoarjo dapat berjalan dengan lancar dan aman," jelasnya. (syamsudin)