kpud-sidoarjokab.go.id- Setelah sempat tertunda, Jumat (25/9/2020), akhirnya KPU Sidoarjo menyampaikan hasil verifikasi dokumen persyaratan untuk satu bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020. Penyampaian itu, diselenggarakan di Aula KPU Sidoarjo, Jl. Cemengkalang No 1, Sidoarjo. Hadir dalam rapat, ketua dan anggota KPU Sidoarjo, Bawaslu Sidoarjo, tim kampanye, Penghubung Calon/LO dan partai politik pendukung dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020.Dijelaskan oleh Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak, rapat pleno penyampaian hasil verifikasi dokumen persyaratan bapaslon ini diluar tahapan PKPU No 5 tahun 2020, yang mengharuskan KPU Sidoarjo menerbitkan SK karena suatu kondisi yang terjadi pada salah satu bapaslon. "Kali ini kita melakukan rapat pleno diluar tahapan yang disusun oleh PKPU No 5 tahun 2020 mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo NOMOR : 360/PP.01.2-Kpt/3515/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo NOMOR : 943 /PP.01.2-KPT/3515/KPU-KAB/VIII/2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020, maka dari itu, harus kita laksanakan 2 tahapan.," ungkap Iskak.Sepakat dengan M. Iskak, Komisioner KPU Sidoarjo, Miftakul Rohma menegaskan bahwa memang saat ini ada dua tahapan yang sedang berjalan. "Kami KPU Sidoarjo membuat dua tahapan yang berjalan. Semua bapaslon yang telah mendaftar tanggal 4-6 September 2020 lalu. Untuk 2 pasangan calon sudah kami tetapkan kemarin tanggal 23 September 2020, sedangkan pada 24 September 2020 pengundian nomor urut sebagaimana PKPU No 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan penyelenggaraan. Ada 1 bapaslon yang harus kami buat tahapan yang berbeda sebagaimana amanat dari PKPU No 10 tahun 2020 yang terakhir diubah dengan PKPU No 13 di pasal 50C poin 4, yang memang diberikan kewenangan kepada KPU Sidoarjo untuk membuat tahapan sendiri," jelas Miftakul.Lebih lanjut, Miftakul Rohma memaparkan bahwa tahapan hari ini adalah penyampain hasil keabsahan syarat satu bakal pasangan calon yang diserahkan pada tangal 4-6 September 2020 kemarin. Selanjutnya, tanggal 25 - 27 September 2020 adalah penyampaian dokumen perbaikan, dan akhirnya pada 28 September 2020 akan dilakukan penetapan pada satu bapaslon tersebut, apabila pada 27 September 2020, dokumennya dinyatakan lengkap dan sah. "Begitu pula tanggal 28 September 2020 juga, kami akan menyerahkan nomor urut, dimana harus diketahui sudah tidak ada pengundian nomor urut lagi. Lalu pada tahapan kampanye, sudah bisa langsung dimulai tanggal 28 September 2020 itu. Sedangkan calon lainnya sudah mulai kampanye 26 September 2020. Dan untuk penyerahan dana awal kampanye, tahapannya tanggal 30 September 2020," beber Miftakul. (syamsudin)