Arsip

PENGUMUMAN Nomor : 1238/PP.04.3-Pu/3515/KPU-Kab/IX/2020

PENGUMUMANNomor : 1238/PP.04.3-Pu/3515/KPU-Kab/IX/2020TENTANGDOKUMEN PERBAIKAN SYARAT CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO DALAM PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020 Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020, maka bersama ini diumumkan dokumen perbaikan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.Adapun dokumen perbaikan syarat calon dari Bakal Pasangan Calon atas nama Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Kelana Aprilianto, SE dan Dr. Dwi Astutik, S.Ag., M.Si dapat dilihat di https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/pendaftaran/Demikian untuk menjadi perhatian.Selengkapnya :Download Disini

PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2020

PENGUMUMANNomor : 1237/PL.03.5-Pu/3515/KPU-Kab/IX/2020TENTANG HASIL PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2020Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di KPU Kabupaten Sidoarjo, disampaikan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye sebagai berikut :Selengkapnya :Download Disini

NOMOR URUT DAN DAFTAR PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2020

PENGUMUMANNomor :  1233/PP.04.3-Pu/3515/KPU-Kab/IX/2020TENTANG NOMOR URUT DAN DAFTAR PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2020 Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Nomor 366/PL.02.3-Kpt/3515/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020, bersama ini diumumkan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:Selengkapnya :Download Disini

SEMPAT TERTUNDA KPU SIDOARJO SAMPAIKAN HASIL VERIFIKASI DOKUMEN PERSYARATAN UNTUK SATU BAPASLON

kpud-sidoarjokab.go.id- Setelah sempat tertunda, Jumat (25/9/2020), akhirnya KPU Sidoarjo menyampaikan hasil verifikasi dokumen persyaratan untuk satu bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020. Penyampaian itu, diselenggarakan di Aula KPU Sidoarjo, Jl. Cemengkalang No 1, Sidoarjo. Hadir dalam rapat, ketua dan anggota KPU Sidoarjo, Bawaslu Sidoarjo, tim kampanye, Penghubung Calon/LO dan partai politik pendukung dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020.Dijelaskan oleh Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak, rapat pleno penyampaian hasil verifikasi dokumen persyaratan bapaslon ini diluar tahapan PKPU No 5 tahun 2020, yang mengharuskan KPU Sidoarjo menerbitkan SK karena suatu kondisi yang terjadi pada salah satu bapaslon. "Kali ini kita melakukan rapat pleno diluar tahapan yang disusun oleh PKPU No 5 tahun 2020 mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo NOMOR : 360/PP.01.2-Kpt/3515/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo NOMOR : 943 /PP.01.2-KPT/3515/KPU-KAB/VIII/2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020, maka dari itu, harus kita laksanakan 2 tahapan.," ungkap Iskak.Sepakat dengan M. Iskak, Komisioner KPU Sidoarjo, Miftakul Rohma menegaskan bahwa memang saat ini ada dua tahapan yang sedang berjalan. "Kami KPU Sidoarjo membuat dua tahapan yang berjalan. Semua bapaslon yang telah mendaftar tanggal 4-6 September 2020 lalu. Untuk 2 pasangan calon sudah kami tetapkan kemarin tanggal 23 September 2020, sedangkan pada 24 September 2020 pengundian nomor urut sebagaimana PKPU No 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan penyelenggaraan. Ada 1 bapaslon yang harus kami buat tahapan yang berbeda sebagaimana amanat dari PKPU No 10 tahun 2020 yang terakhir diubah dengan PKPU No 13 di pasal 50C poin 4, yang memang diberikan kewenangan kepada KPU Sidoarjo untuk membuat tahapan sendiri," jelas Miftakul.Lebih lanjut, Miftakul Rohma memaparkan bahwa tahapan hari ini adalah penyampain hasil keabsahan syarat satu bakal pasangan calon yang diserahkan pada tangal 4-6 September 2020 kemarin. Selanjutnya, tanggal 25 - 27 September 2020 adalah  penyampaian dokumen perbaikan, dan akhirnya pada 28 September 2020 akan dilakukan penetapan pada satu bapaslon tersebut, apabila pada 27 September 2020, dokumennya dinyatakan lengkap dan sah. "Begitu pula tanggal 28 September 2020 juga, kami akan menyerahkan nomor urut, dimana harus diketahui sudah tidak ada pengundian nomor urut lagi. Lalu pada tahapan kampanye, sudah bisa langsung dimulai tanggal 28 September 2020 itu. Sedangkan calon lainnya sudah mulai kampanye 26 September 2020. Dan untuk penyerahan dana awal kampanye, tahapannya tanggal 30 September 2020," beber Miftakul.  (syamsudin) 

GELAR PLENO TERBUKA, KPU SIDOARJO LAKUKAN PENGUNDIAN NOMOR URUT PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2020

kpud-sidoarjokab.go.id- Usai penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Rabu (23/9/2020), hari ini Kamis (24/9/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2020. Rapat pleno tersebut di laksanakan di Fave Hotel Sidoarjo Jl. Jenggolo No.15, Pucang.Dibuka langsung oleh Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak, yang didampingi empat komisioner KPU lainnya, menyampaikan bahwa pada rapat pleno terbuka hari ini hanya dilakukan pengundian nomor urut pada 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati saja.  "Perlu kami sampaikan, kemarin tanggal 4-6 September 2020, KPU Sidoarjo menerima 3 bapaslon yang mendaftar. Akan tetapi, hari ini hanya dilakukan pengundian nomor urut pada 2 paslon karena 1 bapaslon masih melakukan proses administrasi," ungkap Iskak.Lebih lanjut, Iskak menjelaskan bahwa belum ditetapkannya 1 Bapaslon lainnya pada 23 September 2020 kemarin karena persoalan administrasi dan kesehatan bapaslon yang masih menunggu informasi lebih lanjut.  "Ini hanya proses administrasi yang berjalan sampai tanggal 27 September kedepan. Seandainya hingga tanggal itu tidak ada persoalan administrasi dan kesehatan, maka akan kami tetapkan pada 28 September 2020. Begitu pula untuk pengumuman nomor urut dari bapaslon yang bersangkutan," jelas Iskak.Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pencabutan lot nomor urut untuk pengambilan nomor urut. Pengambilan lot itu dilakukan para Cawabup masing- masing, yang disesuaikan dengan pendaftaran berkas bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo pada 4-6 September 2020 lalu. Hasil dari pengambilan nomor urut dalam undian tersebut, pasangan calon Ir. Bambang Haryo Soekartono - H. Moh. Taufiqulbar, M.Si mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan, pasangan H. Ahmad Muhdlor - H. Subandi, S.H mendapatkan nomor urut 2. Terkait hasil pengundian nomor urut tersebut, M. Iskak menuturkan bahwa nomor berapapun yang didapatkan oleh masing-masing paslon, akan digunakan pada seluruh alat peraga sosialisasi atau APK dan bahan kampanye. Para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo ini  juga mengikrarkan dan menandatangani pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020. Rapat pleno terbuka yang juga disiarkan secara live streaming mulai pukul 14.00 WIB melalui channel youtube dan facebook KPU Sidoarjo ini berlangsung sukses dan lancar.  (syamsudin )  

KPU SIDOARJO GELAR BIMBINGAN TEKNIS PELAPORAN DANA KAMPANYE

kpud-sidoarjokab.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2020, Rabu (23/09/2020). Acara yang berlangsung di kantor KPU Sidoarjo itu, dihadiri oleh Bawaslu Sidoarjo, LO Dana Kampanye (Dakam) dan Operator Dakam seluruh partai pengusung ketiga bakal paslon yang akan maju dalam Pilbup Sidoarjo tahun 2020.Dalam bimtek yang digelar dengan menerapkan protokol Covid-19 secara ketat tersebut, Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis, Miftakul Rohma memberikan penjelasan terkait teknis tahapan kampanye dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Syam Rahmanto tentang sidakam offline dan online 2020.Miftakul Rohma menghimbau kepada seluruh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati agar tetap mengikuti tahapan pelaporan yang telah ditetapkan dalam PKPU nomor 5 Tahun 2017 diantaranya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). "Kami ingatkan kembali agar setiap paslon mengikuti undang-undang yang berlaku terkait dana kampanye ini. Peraturan ini agar menjadi panduan bagi paslom dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," jelas Miftakul.Lanjutnya, Miftakul menjelaskan bahwa dana kampanye yakni berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan Paslon dan/Parpol atau gabungan Parpol yang mengusulkan pasangan calon untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan. "Batas uang kampanye bagi gabungan partai politik sebesar 750 juta, sedangkan untuk perseorangan 75 juta," ungkapnya.Terkait dana kampanye itu, bakal pasangan calon harus memiliki rekening khusus dana kampanye. Miftakul mengingatkan bakal pasangan calon agar pengelolaan dana kampanye harus dilaporkan secara berkala kepada KPU. "KPU akan mengawasi ketaatan prosedur administratif peserta Pilbup terhadap waktu pelaporan, mulai penerimaan dana awal kampanye dan pengeluaran dana kampanye hingga laporan akhir dana kampanye. Dana kampanye wajib diperoleh, dikelola dan dipertanggung jawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan," pungkas Miftakul. ( Syamsudin ) 

Populer

Belum ada data.