Arsip

PILBUP 2020, KPU SIDOARJO REKRUT RELAWAN DEMOKRASI

kpud-sidoarjokab.go.id-Demi meningkatkan partisipasi masyarakat Sidoarjo pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020, KPU Sidoarjo membuka pendaftaran bagi 25 (dua puluh lima) Relawan Demokrasi (RELASI). Hal ini berdasarkan surat pengumuman KPU Sidoarjo NOMOR : 1103 /PP.08-Pu/3515/Kab/IX/2020 tentang pendaftaran relawan demokrasi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020. Tempat pendaftaran relasi di Kantor KPUD Kabupaten Sidoarjo, Jl. Raya Cemengkalang No 1.Menurut komisioner KPU Sidoarjo, Fauzan Adim  divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas, menyampaikan bahwa Relawan Demokrasi akan mengisi 5 basis yang sudah diklasifikasikan untuk mensosialisasikan proses tahapan maupun pelaksanaan kegiatan-kegiatan KPU Sidoarjo kepada masyarakat.“Relawan Demokrasi nantinya akan menjadi agen sosialisasi dalam memberikan pendidikan demokrasi terkait Pemilihan Umum,” terangnya.Di antaranya 5 basis pemilih yakni Basis Pemilih Pemula, Basis Pemilih Keluarga, Basis Pemilih Warga Internet (Netizen), Basis Pemilih Perempuan, dan  Basis Pemilih Disabilitas. Lebih lanjut, Fauzan juga mengatakan seluruh relawan demokrasi beberapa dibekali dengan beberapa materi.Bagi pendaftar harus terdaftar sebagai pemilih, warga Negara Indonesia, berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, pendidikan minimal SMA atau sederajat, berusia minimal 17 tahun saat mendaftar. Khusus pemilih pemula maksimal berusia 25 tahun, tidak terdaftar sebagai anggota partai politik selama lima tahun terakhir.Di ketahui Penerimaan pendaftaran relasi sampai dengan 18 September 2020, selanjutnya akan diadakan seleksi administrasi, seleksi wawancara 20 September 2020 dan pengumuman relawan demokrasi 21 September 2020. (syamsudin ) 

GELAR RAPAT PLENO TERBUKA, KPU SIDOARJO SAMPAIKAN HASIL VERIFIKASI DOKUMEN PERSYARATAN BAPASLON

kpud-sidoarjokab.go.id-Senin (14/09/2020), setelah menggelar rapat koordinasi persiapan pengadaan APK, BK, dan Iklan kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo melanjutkan rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dalam Pilbup Sidoarjo Tahun 2020. Penyampaian itu, diselenggarakan di Aula KPU Sidoarjo, Jl. Cemengkalang No 1, Sidoarjo. Hadir dalam rapat, ketua dan anggota KPU Sidoarjo, Bawaslu Sidoarjo, tim kampanye, Penghubung Calon/LO dan partai politik pendukung dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020.Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak menjelaskan, jika pertemuan ini untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dokumen  syarat calon yang dilakukan mulai tanggal 6 – 12 September 2020. Diungkapkan Iskak, bahwa dari bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar, ada beberapa syarat calon yang memerlukan perbaikan. "Dalam proses verifikasi, ada beberapa hal yang ditemukan verifikator, bahwa memang ada beberapa syarat calon yang memerlukan perbaikan," ungkap Iskak.Tambahnya, perbaikan itu secara regulasi diperbolehkan dan telah diatur oleh PKPU. Iskak berharap Bapaslon dapat memanfaatkan masa perbaikan ini untuk memperbaiki dokumen syarat calon sampai 16 September 2020. "Kami harap dalam masa atau proses perbaikan ini, pasangan calon atau partai pengusung dan tim kampanye benar-benar menyiapkan apa yang perlu diperbaiki. Semuanya harus clear sampai 16 September, karena lewat dari itu, KPU Sidoarjo tidak akan menerima berkas apapun," tegas Iskak. (syamsudin )

RAKOR PENGADAAN ALAT PERAGA DAN BAHAN KAMPANYE, KPU SIDOARJO WAJIBKAN IKUTI PROTOKOL KESEHATAN

kpud-sidoarjokab.go.id-Menjelang pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat koordinasi persiapan pengadaan APK, BK, dan Iklan kampaye, yang dilaksanakan pada Senin, 14 September 2020, di Aula lantai 2 KPU Sidoarjo. Rapat koordinasi yang digelar di KPU Sidoarjo ini wajib mengikuti standar protokol kesehatan COVID-19. Hadir dalam rakor tersebut, ketua dan anggota KPU Sidoarjo, Bawaslu Sidoarjo, Tim Kampanye, Penghubung Calon/LO dan Partai politik pendukung dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020.Ketua KPU Sidoarjo, M.Iskak dalam sambutannya menyampaikan bahwa kali ini, KPU memberikan kesempatan kepada Bapaslon atau LO untuk memberikan masukan tentang bahan kampanye. “Kalau dulu KPU langsung menentukan bahan kampanye yang di gunakan, tapi pada pilbup kali ini, KPU Sidoarjo mencoba mengakomodir masukan seluruh bapaslon atau LO pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020,” ungkapnya.Sementara itu, komisioner KPU Sidoarjo Fauzan Adim, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, menyampaikan, penyebaran BK dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti BK harus bersih dan dibungkus bahan tahan zat cair dan telah disterilisasi, petugas pembagi BK menggunakan masker (menutupi hidung hingga dagu) dan sarung tangan, serta pembagian BK tidak menimbulkan kerumunan. "Di masa pandemi seperti ini, banyak yang harus diperhatikan dalam kampanye nanti. Salah satunya adalah penyebaran BK yang harus sesuai protokol kesehatan," jelas Fauzan.Diketahui, bentuk Bahan Kampanye (BK) terdiri dari SELEBARAN (flyer) max. 9,9 cm x 21 cm, BROSUR posisi terbuka max. 21 cm x 29.7 cm, posisi terlipat max. 21 cm x 10 cm, PAMFLET max. 21 cm x 29.7 cm, POSTER max. 40 cm x 60 cm dan APD (masker, sarung tangan, face shield, handsanitizer) dan bentuk alat peraga kampanye (APK), baliho 3m x 5m, billboard/videotron max 4m x 8m, Umbul-umbul 4m x 0,5m, spanduk  max 1m x 6m. (syamsudin)

KPU SIDOARJO TETAPKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA 1.413.056 PEMILIH

kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Sidoarjo kembali menggelar agenda, Kamis (10/09/2020). Kali ini adalah rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dalam pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. Hadir dalam rapat pleno tersebut PPK 18 Kecamatan, Bawaslu Sidoarjo, Perwakilan Parpol, Bakesbangpol dan Dispendukcapil Sidoarjo. Rapat pleno terbuka ini dilaksanakan di Aula lantai II KPU Sidoarjo.Dalam pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan DPS untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dalam pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 yakni sebanyak 1.413.056 pemilih.Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa data pemilih yang terkumpul kali ini adalah data terbaik. "Kita semua, baik KPU, Bawaslu, maupun masyarakat berharap bahwa data pemilih yang akan kita gunakan adalah data pemilih yang terbaik,” jelasnya .Sementara itu, Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Musonif Afandi menyampaikan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dalam pemilihan serentak lanjutan tahun tersebut masih bersifat sementara karena setelah ditetapkan DPS, akan dilakukan uji publik dan meminta tanggapan masyarakat. Maka dari itu, lanjutnya,  DPS ini akan diumumkan di kantor-kantor desa dan tempat umum atau tempat strategis.Tujuannya  untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan berikan masukan atau tanggapan kepada KPU Sidoarjo sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Sehingga DPS ini bisa jadi berubah, tergantung tanggapan dan masukan masyarakat,” ungkapnya.Musonif menambahkan,  jika ada warga yang belum terdaftar dalam DPS, selama memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai undang-undang, maka KPU Sidoarjo akan Memasukan dalam DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).Nantinya akan ada ruang perbaikan dan akan ditetapkan kembali dalam DPSHP di tingkat Desa dan Kecamatan. Setelah itu barulah akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Sesuai PKPU 5 tahun 2020, setelah kita tetapkan DPS, nanti akan dimutakhirkan kembali dan menjadi DPSHP, diplenokan secara berjenjang dari Desa, Kecamatan, dan barulah ditetapkan menjadi DPT di tingkat Kabupaten melalui rapat pleno terbuka,” tambahnya. (syamsudin) 

DALAM RANGKA PERSIAPAN PENETAPAN DATA PEMILIH SEMENTARA, KPU SIDOARJO IKUT RAKOR BERSAMA KPU JATIM

kpud-sidoarjokab.go.id-Komisioner KPU Sidoarjo, Musonif Afandi Divisi Perencanaan, Data, Informasi dan operator sidalih KPU Sidoarjo mengikuti rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Rakor ini membahas tentang persiapan penetapan data pemilih sementara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Peserta rakor terdiri dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dari 19 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, yang dilaksanakan pada hari Senin-Selasa, 07-08 September 2020, di Aula lantai 2 KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya. Rapat koordinasi yang digelar KPU Jatim tersebut wajib mengikuti standar protokol kesehatan COVID-19.Kegiatan rakor ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam sambutannya, ia  menjelaskan salah satu tahapan krusial pasca penerimaan pendaftaran Bapaslon yakni salah satunya proses pemutakhiran daftar pemilih. “Pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih ini akan banyak dinamika. Dinamika yang terjadi bisa jadi karena adanya perbedaan pandangan antara KPU Kabupaten/ Kota dengan Bawaslu Kabupaten/ Kota, atau harus menyelesaikan beberapa permasalahan yang itu tidak diatur di dalam peraturan,” kata Anam.Untuk itu, menurut Anam, pada tahapan ini kemampuan penyelenggara diuji agar bisa menyelesaikan permasalahan yang ada. “Finalisasi jumlah TPS harus selesai saat penetapan DPS di tingkat Kabupaten/ Kota. Kawan-kawan harus mampu mnyelesaikan di tingkat lokal dan bertanggungjawab terhadap yang sudah dilaksanakan. Kami, di Provinsi akan terus mengawal 19 KPU Kabupaten/ Kota agar penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kabupaten/ Kota dapat berjalan sukses dan lancar,” jelasnya. (syamsudin) 

PENDAFTARAN RELAWAN DEMOKRASI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2020 DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIDOARJO

PENGUMUMANNOMOR :  1103 /PP.08-Pu/3515/Kab/IX/2020TENTANGPENDAFTARAN RELAWAN DEMOKRASIPADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2020DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIDOARJODalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat Sidoarjo pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020, KPU Sidoarjo membuka pendaftaran bagi 25 (dua puluh lima) Relawan Demokrasi meliputi basis pemilih yang terdiri dari :1. Basis Pemilih Pemula, 2. Basis Pemilih Keluarga, 3. Basis Pemilih Warga Internet (Netizen), 4. Basis Pemilih Perempuan, dan 5. Basis Pemilih Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:Selengkapnya :Download DisiniFormulir RELAWAN DEMOKRASI 2020

Populer

Belum ada data.