
kpud-sidoarjokab.go.id-Senin (14/09/2020), setelah menggelar rapat koordinasi persiapan pengadaan APK, BK, dan Iklan kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo melanjutkan rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dalam Pilbup Sidoarjo Tahun 2020. Penyampaian itu, diselenggarakan di Aula KPU Sidoarjo, Jl. Cemengkalang No 1, Sidoarjo. Hadir dalam rapat, ketua dan anggota KPU Sidoarjo, Bawaslu Sidoarjo, tim kampanye, Penghubung Calon/LO dan partai politik pendukung dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020.Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak menjelaskan, jika pertemuan ini untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dokumen syarat calon yang dilakukan mulai tanggal 6 – 12 September 2020. Diungkapkan Iskak, bahwa dari bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar, ada beberapa syarat calon yang memerlukan perbaikan. "Dalam proses verifikasi, ada beberapa hal yang ditemukan verifikator, bahwa memang ada beberapa syarat calon yang memerlukan perbaikan," ungkap Iskak.Tambahnya, perbaikan itu secara regulasi diperbolehkan dan telah diatur oleh PKPU. Iskak berharap Bapaslon dapat memanfaatkan masa perbaikan ini untuk memperbaiki dokumen syarat calon sampai 16 September 2020. "Kami harap dalam masa atau proses perbaikan ini, pasangan calon atau partai pengusung dan tim kampanye benar-benar menyiapkan apa yang perlu diperbaiki. Semuanya harus clear sampai 16 September, karena lewat dari itu, KPU Sidoarjo tidak akan menerima berkas apapun," tegas Iskak. (syamsudin )