Arsip

UNDANG PIMPINAN PARPOL, KPU SIDOARJO PAPARKAN KEPUTUSAN KPU RI TENTANG JUKNIS PENDAFTARAN

kpud-sidoarjokab.go.id-Menjelang persiapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dalam pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020, Jumat (28/08/2020), KPU Kabupaten Sidoarjo undang partai politik tingkat Kabupaten Sidoarjo untuk rapat kerja persiapan pendaftaran Bapaslon dalam Pilbup Sidoarjo tahun 2020. Bertempat di Warung Apung Rahmawati, Jl. H. Sunandar V Sidokare, rapat kerja yang dihadiri Bawaslu Sidoarjo dan ketua Parpol beserta satu pengurus/petugas penghubung (LO), dilakukan untuk memberikan pemahaman atau pandangan bersama kepada stakeholder baik pimpinan Parpol maupun LO tentang tahapan pencalonan.Dimulai tepat pukul 14. 00 WIB, Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak, dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat kerja dengan parpol kali ini memfokuskan pada persoalan-persoalan teknis, yakni tata cara pencalonan. “Karena ada beberapa hal yang berbeda dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, maka perlu bagi kami untuk mengadakan rapat ini dengan pihak parpol, agar tidak ada persoalan yang terjadi saat  proses pendaftaran,” tuturnya.Adapun partai politik yang diundang dalam rapat kali ini yakni parpol yang mempunyai kursi di DPRD Sidoarjo. “Sembilan partai politik ini yang mempunyai kursi di DPRD Sidoarjo untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo. Alhamdulillah, perwakilan dari kesembilan partai tersebut semuanya menghadiri undangan kami,” tambah M.Iskak.Setelah rapat dibuka oleh Ketua KPU, dilanjutkan pemaparan oleh Komisioner KPU Sidoarjo, Miftakul Rohma mengenai Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.“Saya berterima kasih kepada perwakilan  9 partai politik atas kehadirannya, semoga apa yang disampaikan oleh KPU bisa dipahami dan dimengerti. Minimal pemahaman kita bisa sama sehingga tidak ada perseoalan ketika melakukan proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, pada 4-6 September 2020, tutup M. Iskak. (syamsudin) 

KONSEP MATERI PENDIDIKAN PEMILIH DI ERA PANDEMI, KPU SIDOARJO IKUTI (FGD) KPU JATIM

kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo menghadiri Rakor Focus Group Discusson (FGD), Pembahasan Konsep Materi Pendidikan Pemilih Di Era Pandemi dan Rapat Koordinasi Dim Kampanye Pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, di Aula Rapat KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya. Rakor tersebut dilaksanakan selama 2 hari, yakni dari tanggal 27-28 Agustus 2020. Hadir dalam rakor Ketua bersama anggota KPU Jatim dan  Peserta FGD terdiri dari unsur akademisi, perwakilan disabilitas, KPI (Koalisi Perempuan Indonesia), blogger, kelompok netizen, OKP, stakeholder terkait (Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, dst.), 19 KPU Kabupaten/ Kota Penyelenggaran Pemilihan 2020, serta beberapa KPU Kabupaten/ Kota yang tidak menyelenggarakan Pemilihan 2020.. Kegiatan rakor tersebut di buka langsung oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan bahwa KPU RI memberikan target kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 untuk tingkat kehadiran partisipasi pemilihnya 77,5 persen. “Meskipun di masa pandemik, Kita tetap optimis Pemilihan serentak 2020 sukses digelar dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi karena menilik dari Pemilu 2019, tingkat partisipasi pemilih masih sangat tinggi,” tegas Anam. Pada kegiatan yang sama, Gogot Cahyo Baskoro Anggota KPU Jatim divisi Sosdiklih Parmas menjelaskan bahwa Salah satu strategi yang dilakukan KPU Jatim dan 19 Kab/Kota adalah dengan menggandeng berbagai elemen, organisasi dan tokoh masyarakat termasuk sebagai bagian yang terpenting pada saat ini adalah kelompok netizen media sosial. Sosialisasi melalui media sosial dinilai cukup efektif dilakukan pada era pandemi Covid-19 saat ini. “Strategi yang dirancang ini akan langsung dilaksanakan secara masif tidak hanya oleh Kab/Kota yang menggelar Pemilihan, namun semua lembaga KPU Kab/Kota diseluruh Jatim,” tambahnya (syamsudin) 

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO PADA PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020

PENGUMUMANNOMOR : 1022/PL.02.2/3515/KPU-Kab/VIII/2020TENTANGPENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO PADA PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo mengumumkan pendaftaran bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang diajukan oleh Partai politik atau Gabungan Partai Politik dengan ketentuan sebagai berikut:Selengkapnya :Download DisiniFormulir Pencalonan dan Syarat Calon

BAHAS REVISI RKB, KPU SIDOARJO RAKOR BERSAMA KPU JATIM

kpud-sidoarjokab.go.id-Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak dan Anggota KPU Sidoarjo Divisi Perencanaan, Data, Informasi dan sekretaris KPU Sidoarjo mengikuti rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Rakor ini membahas tentang penyusunan Revisi Perencanaan Anggaran Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 pasca terbitnya keputusan KPU N0:388/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2020. Peserta rakor terdiri dari Ketua, Sekretaris, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dari 19 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, yang dilaksanakan pada hari Rabu-Kamis, 26-27 Agustus 2020, di Aula lantai 2 KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya. Rapat koordinasi yang digelar KPU Jatim tersebut wajib mengikuti standar protokol kesehatan COVID-19.Kegiatan rakor ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam sambutannya, ia  menyampaikan bahwa tujuan rakor ini untuk memonitoring dan mengevaluasi proses penyusunan revisi RKB yang dilakukan oleh 19 KPU Kabupaten/ Kota.“Sekilas saya baca, revisi lebih banyak dilakukan karena adanya dampak dari pandemi Covid-19. Harapannya proses revisi ini benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya, kawan-kawan belum menganggarkan terkait pengambilan nomor urut. Maka segera anggarkan di revisi ini, dan begitu seterusnya,” jelasnya. Diketahui setelah pembukaan, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota  KPU Provinsi Jawa Timur tentang SK 388, SK 279 dan Penyampaian DIM. Pada hari kedua, di lanjutkan dengan materi dari narasumber KPU RI dan penyampaian DIM serta kesimpulan sekaligus penutup yang disampaikan oleh Ketua KPU Jatim.Hasil rapat koordinasi tersebut dapat menjadi acuan bagi KPU Sidoarjo untuk melaksanakan Perencanaan Anggaran Kebutuhan Biaya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. Seperti dijelaskan oleh Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak, bahwa hasil rakor bersama KPU Jatim tersebut telah memberikan kontribusi sebagai patokan untuk merencanakan anggaran Pilbup Sidoarjo. "Saya dan divisi terkait mengikuti rakor bersama 19 kabupaten/kota lain. Hasilnya, tentu akan menjadi acuan kami dalam menyusun anggaran dalam Pilbup Sidoarjo, apalagi akan banyak revisi terkait masa pandemi ini," ungkap M. Iskak. ( syamsudin ) 

KPU SIDOARJO KOORDINASI DENGAN POLRES SIDOARJO

kpud-sidoarjokab.go.id-Rabu (25/08/2020 ), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo melakukan koordinasi dengan Polres Kabupaten Sidoarjo untuk pelaksanaan kegiatan persiapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dari sisi keamanan maupun syarat calon yang diamanatkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota yang sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor), Kepala Polres Sidoarjo bersama staf, serta ketua dan anggota KPU Sidoarjo.Menurut Miftakul Rohma, Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Sidoarjo. "Koordinasi ini dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran Calon  Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, dimana Polres Sidoarjo merupakan lembaga yang berkaitan dengan permohonan syarat calon", jelas Mifta.Pada kesempatan yang sama Kepala Polres Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, S.H., mengatakan bahwa Polres Sidoarjo akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polda Jatim dan Polri yakni salah satu syarat calon, terkait SKCK yang menyatakan kalimat tidak pernah melakukan perbuatan tercela. "Kami Polres Sidoarjo akan segera berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polri untuk pelaksanaan kegiatan persiapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo," ungkap  Kapolres. ( syamsudin ) 

KPU SIDOARJO KOORDINASI DENGAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO DAN KPP PRATAMA SIDOARJO BARAT

kpud-sidoarjokab.go.id-Menjelang pendaftaran Calon  Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo pada 4-6 September 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo dan KPP Pratama Sidoarjo Barat, Selasa (25/08/2020 ). Koordinasi dengan dua instansi terkait membahas tentang surat keterangan dari pengadilan dan SPT serta tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak bagi bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Sidoarjo Bupati Tahun 2020.Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakul Rohma mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo dan Kantor KPP Pratama Sidoarjo Barat. "Koordinasi ini dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran Calon  Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, dimana Pengadilan Tinggi Sidoarjo dan KPP Pratama Sidoarjo Barat termasuk lembaga yang berkaitan dengan pembuktian syarat calon, sebagaimana amanat PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 42 ayat (1) haruf e dan I tentang pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Atau Wali Kota dan Wakil Walikota yang sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020", tegas Miftahkul.Sementara itu, Moh. Muchlis,  Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo mengatakan ada beberapa poin untuk memperoleh surat keterangan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo. Adapun persyaratan bagi bakal calon (suket) yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri, yakni (1) tidak pernah di Pidana; (2) bebas hutang; (3) tidak dicabut hak pilihnya. Untuk memperoleh surat keterangan dari pengadilan negeri Sidoarjo, pemohon wajib mendaftar secara online melalui aplikasi eraterang. Dengan melengkapi beberapa persyaratan, selanjutnya persyaratan tersebut akan diverifikasi oleh petugas. "Bagi bakal calon diwajibkan hadir sendiri dalam pengambilan suket yang telah selesai diproses, namun apabila yang bersangkutan berhalangan dapat menggunakan surat kuasa pengambilan," jelas Muchlis. ( syamsudin ) 

Populer

Belum ada data.