Arsip

99 PESERTA IKUTI SELEKSI WAWANCARA RELASI, KPU SIDOARJO TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN

kpud-sidoarjokab.go.id-  KPU Sidoarjo melaksanakan seleksi wawancara calon Relawan Demokrasi (RELASI) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2020, Minggu (20/09/2020) di aula lantai II kantor KPU Sidoarjo. Seleksi wawancara tersebut di bagi menjadi 3 sesi, di mulai pukul 09:00 sampai pukul 15:00 WIB, dengan total peserta yang hadir 99 orang.Fauzan Adim, Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas menjelaskan bahwa dari 127 berkas pendaftar yang diterima KPU dan hasil seleksi administrasi calon relawan demokrasi semuanya dinyatakan lulus, peserta hadir dalam seleksi wawancara kali ini hanya 99 peserta. Menurutnya, KPU Sidoarjo telah maksimal menerapkan protokol kesehatan pada serangkaian proses wawancara. "Ada 99 peserta yang hadir, dan tentunya dengan peserta yang lumayan banyak seperti itu, kami sangat ketat soal protokol kesehatan. Selain itu, wawancara juga dibagi menjadi 3 sesi agar kapasitas menjadi lebih berkurang," jelas Fauzan.Hal tersebut dibenarkan oleh Satria Rangga, salah satu  calon RELASI KPU Sidoarjo. Menurutnya, proses wawancara yang baru saja ia ikuti memang sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Terkait pertanyaan wawancara, ia mengaku bahwa pertanyaan yang ditanyakan sangat bervariasi. “Wawancara RELASI KPU Sidoarjo di tengah pandemi Covid-19 ini berlangsung secara tertib dan telah menerapkan protokol kesehatan secara maksimal. Sebelum memasuki ruang wawancara, setiap calon RELASI diwajibkan menggunakan hand sanitizer, cek suhu tubuh dan menjaga jarak. Pertanyaan yang diajukan ketika wawancara pun cukup bervariasi dan benar-benar menguji kapabilitas calon RELASI," tutur Rangga saat ditemui usai wawancara.Rangga menaruh harapan yang besar pada seleksi RELASI kali ini. "Semoga relasi yang terpilih nanti benar-benar orang terpilih yang memiliki kapabilitas dan integritas dalam membantu tugas-tugas KPU Sidoarjo dalam mensosialisasikan pelaksanaan pilkada Kabupaten Sidoarjo tahun 2020 ,” harap Rangga. (syamsudin )  

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI RELAWAN DEMOKRASI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2020

PENGUMUMANNOMOR :1166/PP.08-Pu/3515/Kab/IX/2020TENTANGHASIL SELEKSI ADMINISTRASI RELAWAN DEMOKRASI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2020 DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIDOARJOBerdasarkan hasil seleksi administrasi Calon Relawan Demokrasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020, bersama ini diumumkan nama-nama calon Relawan Demokrasi yang lulus Seleksi Administrasi sebagaimana dalam lampiran pengumuman. Selanjutnya kepada seluruh calon relawan demokrasi yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi berhak untuk mengikuti Seleksi Wawancara yang akan dilaksanakan pada:Selengkapnya :Download Disini

TERIMA 127 BERKAS PENDAFTAR RELAWAN DEMOKRASI, KPU SIDOARJO LANJUT PENELITIAN ADMINISTRASI

kpud-sidoarjokab.go.id-Ditutup hari ini, Jumat (18/9/2020), pendaftaran relawan Demokrasi KPU Kabupaten Sidoarjo pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020, telah  menerima 127 pendaftar yang akan di lanjutkan penelitian administrasi.  Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas, Fauzan Adim menyampaikan terima kasih atas antusiasme masyarakat Sidoarjo yang telah mendaftar menjadi Relawan Demokrasi. “Sampai hari terakhir pendaftaran sore ini, ternyata masih banyak masyarakat yang mengantar berkas pendaftaran ke KPU. Kami sangat mengapresiasi  dan berterimakasih kepada masyarakat yang telah mendaftar”, ungkapnya. Lanjut Fauzan, KPU Sidoarjo telah melaksanakan rapat pleno pada 17 September 2020 tentang penambahan kuota pendaftar. Diketahui bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Berita Acara KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor : 358/PP.06.2-BA/3515/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 17 September 2020 tentang Rekruitmen Relawan Demokrasi, maka KPU Sidoarjo membuka penambahan pendaftaran bagi 10 Relawan Demokrasi, yang meliputi  Basis Pemilih Marjinal  dan  Basis Pemilih Komunitas.“Sebelumnya ada 5 basis pemilih Relawan Demokrasi, yakni Basis Pemilih Pemula, Basis Pemilih Keluarga, Basis Pemilih Warga Internet (Netizen), Basis Pemilih Perempuan, dan Basis Pemilih Disabilitas. Dari hasil pleno, ditetapkan untuk menambah dua basis lagi, yakni Basis Marjinal dan Basis Pemilih Komunitas,” pungkas Fauzan. (syamsudin ) 

SOSIALISASI PKPU NO 10 TAHUN 2020, M. ISKAK INGATKAN PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI PANGLIMA

kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo melaksanakan sosialisasi peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Jumat  (18/09/2020). Sosialaisasi  tersebut diselenggarakan di Aula KPU Sidoarjo, Jl. Cemengkalang No 1, Sidoarjo. Hadir dalam sosialisasi, ketua dan anggota KPU Sidoarjo, Bawaslu Sidoarjo, forkopimda sidoarjo, tim kampanye, Penghubung Calon/LO dan partai politik pendukung dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2020.Acara sosialisasi ini dimulai pukul 14.00 WIB ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Sidoarjo, M.Iskak. Dalam sambutannya, M.Iskak mengungkapkan bahwa sangat perlu sosialisasi terkait PKPU No 10 tahun 2020. "Karena di beberapa kesempatan ketika kita melaksanakan kegiatan, dirasa kurang maksimal peran kita bersama terkait dengan protokol kesehatan," ungkap Iskak.Lanjut Iskak, hanya satu kunci dan pemahaman bersama agar pemilihan serentak ini bisa di lanjutkan tahapannya. “Jadi bapak/ibu sekalian, perlu kita pahami bersama bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sidoarjo atau di seluruh Indonesia ini bisa dilanjutkan kembali tahapannya dengan 1 yang menjadi panglimanya, yakni pelaksanaan protokol kesehatan. Ini yang harus kita pahami bersama, baik kami sebagai penyelenggara ataupun njenengan semua sebagai peserta pemilihan nanti, seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Sidoarjo,” lanjutnya.Iskak berharap proses pilbup Sidoarjo 2020 berjalan lancar dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, karena itu adalah syarat mutlak yang telah disepakati berbagai lembaga negara. "Kita berharap seluruh proses pilbup di Kabupaten Sidoarjo nanti bisa selalu memperhatikan protokol kesehatan, karena ini menjadi satu-satunya syarat pelaksanaan pemilihan di seluruh Indonesia, termasuk di Sidoarjo ini bisa dilanjutkan kembali. Karena ini telah menjadi kesepakatan dengan lembaga negara baik KPU, Bawaslu, DKPP dan unsur pemerintah yang diwakili kementerian dalam negeri ataupun DPR RI, sebagai representasi dari rakyat Indonesia," tutup Iskak. (syamsudin) 

PENGUMUMAN NOMOR : 1163/PP.08-Pu/3515/Kab/IX/2020

PENGUMUMANNOMOR : 1163/PP.08-Pu/3515/Kab/IX/2020TENTANGPENAMBAHAN BASIS DALAM PENDAFTARAN RELAWAN DEMOKRASIPADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2020DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIDOARJOBahwa mendasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta  Berita Acara KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor : 358/PP.06.2-BA/3515/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 17 September 2020 tentang Rekruitmen Relawan Demokrasi, maka bersama ini diumumkan bahwa KPU Sidoarjo membuka penambahan pendaftaran bagi 10 (sepuluh) Relawan Demokrasi meliputi basis pemilih yang terdiri dari :1. Basis Pemilih Marjinal, dan 2. Basis Pemilih KomunitasAdapun persyaratan, kelengkapan pesyaratan, tata cara pendaftaran serta tahapan seleksi sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor: 1103 /PP.08-Pu/3515/Kab/IX/2020 tanggal 7 September 2020.Demikian untuk menjadi perhatian.Selengkapnya :Download Disini

PENGUMUMAN Nomor : 1150/PP.04.3-Pu/3515/KPU-Kab/IX/2020

PENGUMUMANNomor : 1150/PP.04.3-Pu/3515/KPU-Kab/IX/2020TENTANGDOKUMEN PERBAIKAN SYARAT CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO DALAM PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020, maka bersama ini diumumkan dokumen perbaikan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.Adapun dokumen perbaikan syarat calon dari Bakal Pasangan Calon dapat dilihat di https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/pendaftaran/Demikian untuk menjadi perhatian.Selengkapnya :Download Disini

Populer

Belum ada data.