kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo melaksanakan sosialisasi peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Jumat (18/09/2020). Sosialaisasi tersebut diselenggarakan di Aula KPU Sidoarjo, Jl. Cemengkalang No 1, Sidoarjo. Hadir dalam sosialisasi, ketua dan anggota KPU Sidoarjo, Bawaslu Sidoarjo, forkopimda sidoarjo, tim kampanye, Penghubung Calon/LO dan partai politik pendukung dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2020.Acara sosialisasi ini dimulai pukul 14.00 WIB ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Sidoarjo, M.Iskak. Dalam sambutannya, M.Iskak mengungkapkan bahwa sangat perlu sosialisasi terkait PKPU No 10 tahun 2020. "Karena di beberapa kesempatan ketika kita melaksanakan kegiatan, dirasa kurang maksimal peran kita bersama terkait dengan protokol kesehatan," ungkap Iskak.Lanjut Iskak, hanya satu kunci dan pemahaman bersama agar pemilihan serentak ini bisa di lanjutkan tahapannya. “Jadi bapak/ibu sekalian, perlu kita pahami bersama bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sidoarjo atau di seluruh Indonesia ini bisa dilanjutkan kembali tahapannya dengan 1 yang menjadi panglimanya, yakni pelaksanaan protokol kesehatan. Ini yang harus kita pahami bersama, baik kami sebagai penyelenggara ataupun njenengan semua sebagai peserta pemilihan nanti, seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Sidoarjo,” lanjutnya.Iskak berharap proses pilbup Sidoarjo 2020 berjalan lancar dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, karena itu adalah syarat mutlak yang telah disepakati berbagai lembaga negara. "Kita berharap seluruh proses pilbup di Kabupaten Sidoarjo nanti bisa selalu memperhatikan protokol kesehatan, karena ini menjadi satu-satunya syarat pelaksanaan pemilihan di seluruh Indonesia, termasuk di Sidoarjo ini bisa dilanjutkan kembali. Karena ini telah menjadi kesepakatan dengan lembaga negara baik KPU, Bawaslu, DKPP dan unsur pemerintah yang diwakili kementerian dalam negeri ataupun DPR RI, sebagai representasi dari rakyat Indonesia," tutup Iskak. (syamsudin)