Arsip

PENGUMUMAN NOMOR URUT DAN DAFTAR PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2020

PENGUMUMANNomor : 1264/PP.04.3-Pu/3515/KPU-Kab/IX/2020TENTANGNOMOR URUT DAN DAFTAR PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2020 Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Nomor 366/PL.02.3-Kpt/3515/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Nomor 375/PL.02.3-Kpt/3515/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut 3 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020, bersama ini diumumkan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 yaitu sebagai berikut :Selengkapnya :Download Disini

GELAR RAKOR PEMBATASAN DANA KAMPANYE, KPU SIDOARJO TERIMA MASUKAN LO DAN PARTAI PENGUSUNG

kpud-sidoarjokab.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat koordinasi (rakor) Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, Selasa (29/09/2020). Digelar di Aula KPU Sidoarjo, rakor kali ini dihadiri oleh LO, dan partai pengusung ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020.Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakul Rohma menyampaikan bahwa rakor ini dilaksanakan untuk menerima masukan dari LO dan penyampaian PKPU 12 Tahun 2020 pasal 12 menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dengan memperhitungkan metode Kampanye, jumlah kegiatan Kampanye, perkiraan jumlah peserta Kampanye, standar biaya daerah, bahan Kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen Kampanye/konsultan. "Dalam hal dana kampanye, KPU Kabupaten diharuskan berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusung, dan/atau petugas penghubung (LO) untuk mendapatkan masukan," buka Miftakul saat acara berlangsung.Menurut Miftakul, penting melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menyiapkan hal-hal atau kegiatan apa saja yang akan didanai, seperti jenis kegiatan kampanye, jumlah peserta, frekuensi kegiatan dan standar biaya daerah yang akan dikeluarkan. "Harapan kami, jika koordinasi dan komunikasi antara KPU dan paslon melalui LO sudah dilaksanakan dengan baik, maka tidak terdapat hambatan atau masalah di belakangnya,” pungkasnya.Mifta menjelaskan bahwa pembatasan pengeluaran dana kampanye akan ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi bersama LO atau  partai pengusung. (syamsudin)  

GELAR UJI PUBLIK DPS PILBUP 2020, KPU SIDOARJO JELASKAN KRONOLOGI PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH

kpud-sidoarjokab-go.id-Senin (28/09/2020), Setelah KPU Sidoarjo melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  Sidoarjo tahun 2020, serta penyampaian nomor urut kepada paslon Kelana - Dwi Astutik. KPU Sidoarjo melanjutkan kegiatan Uji publik daftar pemilih semantara (DPS) dalam pemilihah Bupati dan Wakil Bupati 2020. Uji publik tersebut digelar di tempat yang sama yakni di Fave Hotel Sidoarjo, Jl. Jenggolo No 15, Pucang. Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Sidoarjo bersama Anggota, Bawaslu dan forkopimda Sidoarjo.Uji publik tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bersama terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diumumkan KPU. Menurut data yang berhasil diperoleh, Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Sidoarjo saat ini sebanyak 1.413.056  pemilih.Musonif Afandi, Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menjelaskan tentang kronologi  pemuktahiran data pemilih kabupaten sidoarjo. “Kami KPU Sidoarjo pada 23 Maret 2020 melakukan Penerimaan DP4, selanjutnya Penerimaan DP4 Tambahan Pemilih Pemula pada 23 Juni 2020, setelah itu dilakukan Coklit 15 Juli 2020 s.d 13 Agustus 2020 dan penetapan daftar pemilih sementara pada 10 September 2020 dengan jumlah 1.413.056  pemilih,” jelasnya.Musonif menambahkan,  masyarakat Kabupaten Sidoarjo harus memastikan namanya atau keluarganya agar terdaftar sebagai pemilih dalam  pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020. “Pastikan namamu, keluargamu, temanmu dan tetanggamu. Terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020. Cek di https:lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau datang langsung di kantor  Desa, Kelurahan, Kecamatan dan KPU Sidoarjo,” ungkapnya ( syamsudin ) 

PENETAPAN PASLON KELANA - DWI ASTUTIK, KPU SIDOARJO SAMPAIKAN NOMOR URUT

kpud-sidoarjokab-go.id-Senin (28/09/2020), KPU Sidoarjo akhirnya melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  Sidoarjo tahun 2020, serta penyampaian nomor urut kepada paslon Kelana - Dwi Astutik. Rapat pleno terbuka tersebut digelar di tempat yang sama dengan penetapan dua paslon sebelumnya, yakni di Fave Hotel Sidoarjo, Jl. Jenggolo No 15, Pucang. Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Sidoarjo bersama Anggota, Bawaslu dan paslon Kelana - Dwi Astutik.Ketua Komisioner KPU Sidoarjo, M. Iskak menjelaskan bahwa pada 4 - 6 September 2020 lalu, KPU Sidoarjo menerima tiga bapaslon yang mendaftar. Namun, dua pasangan calon telah ditetapkan lebih dulu pada tanggal 23 September 2020, sedangkan satu paslon lainnya baru ditetapkan hari ini. "Hal ini terkait dengan protokol kesehatan yang diwajibkan pada proses pelaksanaan Pilkada 2020 ini di seluruh Indonesia, tidak hanya di Kabupaten Sidoarjo saja," ungkap Iskak.Sesuai regulasi yang ditentukan, satu paslon yang ditetapkan kali ini mendapatkan nomor urut 3. Berbeda dengan dua paslon lainnya yang sebelumnya melakukan pengundian nomor urut pada 24 September 2020 lalu, nomor urut 3 yang diberikan kepada paslon Kelana - Dwi Astutik ini bukan merupakan hasil pengundian, namun ditetapkan secara otomatis berdasarkan aturan yang berlaku. Terkait dengan tahapan yang tengah berlangsung ini, M. Iskak menjelaskan bahwa KPU Sidoarjo diberikam kewenangan untuk menyusun tahapan lain disamping tahapan yang mengikuti PKPU No 5 Tahun 2020. "KPU Sidoarjo diberi kewenangan untuk menyusun tahapan lain terkait dengan pencalonan, apabila itu ada kaitannya dengan protokol kesehatan. Dan itulah yang hari ini kami lakukan dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2020 ini. Saya kira terkait persoalan ini tidak ada masalah dan clear secara undang-undang maupun regulasi," kata Iskak. (syamsudin) 

GELAR BIMTEK BAGI 35 RELASI, KPU SIDOARJO TARGETKAN PARTISIPASI MASYARAKAT 77,5 PERSEN

kpud-sidoarjokab.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada 35 Relawan Demokrasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020. Bimtek tersebut di laksanakan di Fave Hotel Sidoarjo Jl. Jenggolo No.15, Pucang pada Sabtu (26/09/2020). Para relawan ini akan mengemban tugas selama 3 bulan untuk membantu KPU dalam menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020.Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak, saat membuka acara menyampaikan bahwa ada dua tujuan dari penyelenggaraan bimtek kali ini. Pertama terkait tujuan Pilbup Sidoarjo tahun 2020, dan kedua terkait partisipasi masyarakat. "Semoga bimtek ini akan bermanfaaat buat kita semua terutama Kabupaten Sidoarjo tercinta. Bimtek terkait dengan relawan demokrasi ini harus kita laksanakan sebagai bekal bagi teman-teman relawan demokrasi untuk membantu KPU Sidoarjo mewujudkan cita-citanya. Ada 2 cita-cita yang harus diwujudkan dalam proses demokrasi ini. Yang pertama bahwa seluruh tahapan dan proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati harus berjalan dengan baik, jujur, adil dan berintegritas. Yang kedua target partisipasi masyarakat dalam pemilihan bupati dan wakil bupati sidoarjo sebesar 77,5 persen yang harus di realisasikan. KPU Sidoarjo berharap dengan dibentuknya RELASI ini, bisa berkerja sama dan membantu KPU untuk mewujudkan partisipasi itu," jelas M. Iskak.Fauzan Adim komisioner KPU Sidoarjo Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas mengatakan, bimtek ini dilaksanakan untuk pengembangan pengetahuan serta kemampuan peserta terkait kepemiluan sehingga tugas relawan dalam meningkatkan partisipasi dapat tercapai. "Relawan Demokrasi selama mengikuti bimtek akan dibekali materi terkait kepemiluan, dimana narasumber dari akademisi yaitu Umar Sholahudin dan Achmad Room Fitrianto," katanya. (syamsudin) 

KPU SIDOARJO SOSIALISASI PKPU NOMOR 11 TAHUN 2020 DAN PKPU 13 TAHUN 2020

kpud-sidoarjokab.go.id-Sabtu (26/09/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo laksanakan sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Agenda yang digelar di Aula KPU Sidoarjo ini dihadiri oleh LO paslon dan partai pengusung serta Forkopimda Sidoarjo. Diketahui, PKPU Nomor 11 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Adapun PKPU Nomor 13 Tahun 2020 merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam kondisi bencana alam Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).Ketua Komisioner KPU Sidoarjo, M. Iskak mengungkapkan dalam sambutannya bahwa sosialisasi yang digelar KPU Sidoarjo terhadap dua PKPU tersebut terkesan mendadak, karena PKPU No 11 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 munculnya hampir bersamaan. "PKPU Nomor 13 Tahun 2020, satu minggu yang lalu muncul. Kemudian PKPU Nomor 11 Tahun 2020 bari dua hari yang lalu diterbitkan juga. Jadi, apa yang kami sosialisasikan saat ini kelihatannya terkesan mendadak, padahal tidak demikian," buka M.Iskak.Sambungnya, dalam dua PKPU yang disosialisasikan kali ini pasti ada hal yang berbeda karena kontruksinya yang disusun dalam suasana yang berbeda. "PKPU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang kampanye merupakan pengganti PKPU Nomor 4 Tahun 2017, dimana konstruksinya adalah dalam keadaan normal. Sedangkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 adalah PKPU yang disusun khusus dalam kondisi pandemi. Dalam dua PKPU ini nanti pasti ada hal-hal berbeda, yang tentu penting untuk kita pahami bersama. Karena dengan begitu, kita akan tahu rambu-rambu ketika melakukam kampanye," jelas M. Iskak.Usai dibuka oleh Ketua Komisioner KPU Sidoarjo, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Komisioner KPU Sidoarjo, Fauzan Adim. "Beberapa hal yang subtansi merujuk dari PKPU Nomor 11 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 antara lain, pelaksanaan rapat  umum sudah ditiadakan, dan kegiatan lain yang bisa dilakukan sesuai pasal 58 PKPU 6 Tahun 2020, dilakukan melalui media sosial dan daring,” jelas Fauzan. (syamsudin ) 

Populer

Belum ada data.