Berita Terkini

Gelar Rapat Pleno Bersama, KPU Sidoarjo Bahas Persiapan Internal Untuk Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo

Memasuki tahapan pengajuan pencalonan anggota DPRD, KPU Sidoarjo menggelar rapat pleno bersama agar seluruh staf KPU Sidoarjo siap dalam menghadapi tahapan Pencalonan yang digelar dalam waktu dekat ini. Rapat Pleno digelar di Ruang Media Center KPU Kabupaten Sidoarjo dan diikuti oleh 3 orang Komisioner, 1 orang Sekretaris, 4 orang Kasubag, dan seluruh staf KPU Sidoarjo tersebut membahas beberapa agenda kegiatan yang akan dilaksanakan Mukhamad Iskak, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa KPU sudah memasuki tahapan pencalonan caleg dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2024. Untuk itu perlu persiapan internal terutama terkait seremoni ketika partai politik serta perlunya antisipasi kemungkinan-kemungkinan yang muncul saat proses pendaftaran. Fauzan Adhim selaku anggota KPU Sidoarjo menambahkan perlunya meningkatkan profesionalitas dan hospitality. Hal ini berkaitan dengan saat para tamu hadir di KPU Sidoarjo sebagai peningkatan citra publik dari KPU Sidoarjo. Selanjutnya Ana Aziza, Anggota KPU Sidoarjo memaparkan tentang teknis pengajuan calon DPRD dari  anggota parpol yang mendaftar. Dari layout pendaftaran, pembagian tim, hingga teknis seremoni saat kegiatan pendaftaran berlangsung. Diharapkan dengan adanya rapat pleno bersama ini, untuk meningkatkan kesolidan dan profesionalitas dari seluruh staf KPU Kab Sidoarjo.***(edw)

Jelang Tahapan Pencalonan, KPU Jatim Kembali Gelar Rakor Persiapan Penerimaan Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Usai Cuti Lebaran

Kota Probolinggo, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) langsung tancap gas usai cuti idul fitri. Jelang tahapan pencalonan, KPU Jatim kembali menggelar rakor persiapan penerimaan pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD kabupaten/kota. Rakor diselenggarakan bersama dengan 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Masing-masing terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Dijadwalkan akan berlangsung selama dua hari ke depan, hingga 30 Mei 2023. Bertempat di Kantor KPU Kota Probolinggo, Jl. Panglima Sudirman Nomor 514 Kota Probolinggo. Ketua KPU Jatim Choirul Anam saat membuka Rakor, memberikan penekanan pentingnya tahapan tersebut. “Sesuai aturan masa pengajuan Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pendaftaran Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023,” ujar Anam. Anam kembali mengingatkan, bahwa dalam proses penerimaan pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU. Sebab dimungkinkan akan ada banyak masukan dan negosiasi dari pihak eksternal yang kemudian perlu disikapi oleh KPU. “Nah, dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota harus mampu membuat argumentasi ketika ada kesepakatan di luar konteks Peraturan KPU. Tentu berpedoman pada regulasi kepemiluan kita sehingga berbagai masalah dan perbedaan pendapat dapat diselesaikan,” tegas Anam. Ia melanjutkan, sesuai dengan aturan tata kerja KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota bertugas mengkoordinasikan, melaksanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melakukan supervisi terhadap daerah pemilihan dan alokasi kursi, verifikasi partai politik, pencalonan peserta pemilu yang akan menjadi diskusi pada hari ini, dana kampanye, pemungutan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan Pergantian Antar Waktu (PAW). “Artinya, divisi teknis sebagai pengampu pencalonan juga perlu mengkoordinasikan berbagai hal dengan divisi yang lain, misal terkait dengan keteranganbacalon sebagai daftar pemilih,” ujar Anam. Terakhir, Anam juga memastikan agar seluruh infrastruktur lokal masing-masing daerah dipersiapkan dengan baik, baik berupa sarana maupun prasarana. Sesi pertama rakor, usai pengarahan umum dari komisioner KPU Provinsi, peserta berkesempatan diskusi dengan Bawaslu Jatim terkait dengan proses pengawasaan tahapan pencalonan. Diskusi berjalan gayeng dengan Narasumber Anggota Bawaslu Jatim Rusmi Fahrizal Rustam. “Ada beberap hal dalam persyaratan administrasi pencalonan yang mungkin menjadi perhatian, di antaranya terkait ijazah SMA/sederajat, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, penulisan nama yang tidak sesuai KTP, Putusan MK Nomor 87, serta jabatan atau profesi yang harus mengundurkan diri,” papar Rusmi menyampaikan sejumlah poin penting. Turut hadir dalam rakor dari KPU Jatim, Anggota Insan Qoriawan, dan Gogot Cahyo Baskoro. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, Kasubbag Partisipasi Masyarakat Prahastiwi KS, serta jajaran Staf bagian terkait.*** (AFN/Fto. Sekti)

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN SIDOARJO

PENGUMUMAN NOMOR: 428/PL.01.1-Pu/3515/2023 TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut : Selengkapnya download disini

BIMTEK TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN DALAM PEMILU 2024 SERTA PENGGUNAAN SILON DPRD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilu 2024 Serta Penggunaan Silon, Selasa (18/04). Digelar di Media Center Kantor KPU Sidoarjo, Bimtek tersebut mengundang seluruh perwakilan masing-masing Partai Politik se-Kabupaten Sidoarjo. Bimtek dipimpin oleh Syam Rahmanto selaku Staf Subbagian Teknis yang memaparkan materi terkait Sistem Informasi Pencalonan DPRD Kabupaten. Materi tersebut antara lain menjelaskan Gambaran Umum Tentang Silon, Ruang Lingkup, Fitur Partai Politik, Alur Proses, Pengelolaan Akun Pencalonan DPRD Kab/Kota, Alur Pembuatan Akun Admin Partai Politik, Kategori Data Isian Bakal Calon, Detail Data Dokumen Bakal Calon, serta Kelompok Data dan Dokumen Referensi. Setelah, pemaparan materi dilanjutkan dengan simulasi menggunakan aplikasi silon yang diikuti oleh seluruh parpol. Adapun syarat data isian yang harus diisi oleh bakal calon yaitu identitas, riwayat pendidikan, riwayat pasangan hidup, riwayat pekerjaan, riwayat kursus/diklat, riwayat organisasi, riwayat penghargaan, motivasi pencalonan, program usulan, hingga dokumen yang harus dipersiapkan. Terakhir bimtek ditutup dengan sesi Tanya jawab terkait aplikasi silon dari masing-masing perwakilan partai politik.**(ida)

KPU SIDOARJO GELAR SOSIALISASI PENCALONAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN SIDOARJO DALAM PEMILU 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar acara sosialisasi pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu 2024 di ruang rapat (hall) pada pukul 16.00 WIB, Selasa (18/05). Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Bawaslu Sidoarjo, perwakilan partai, serta perwakilan organisasi.  Acara ini dibuka oleh Mukhamad Iskak selaku Ketua KPU dengan memberikan sedikit penjelasan mengenai PKPU. Mukhamad Iskak menyampaikan bahwa PKPU tentang Pencalonan sudah sangat clear, namun belum dilegalisasi oleh MENKUMHAM. Selain itu, terdapat norma baru yang berbeda dari Pemilu sebelumnya. Selanjutnya, acara dipimpin oleh Ana Azizah selaku Plh. Divisi Teknis Penyelenggaraan dengan memaparkan lebih detail mengenai PKPU mulai dari Isu Strategis, Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon, Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon, Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Percermatan DCS dan DCT , serta Tahapan dan Jadwal Pencalonan. Ana Azizah menghimbau bahwa masa pendaftaran dilakukan pada 1-14 Mei 2023. Terakhir, acara ditutup dengan sesi tanya jawab.**(filza)

KPU SIDOARJO GELAR RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN SIDOARJO DALAM PEMILU 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu 2024 yang bertempat di Media Center Pukul 10.00, Selasa (18/05). Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU Sidoarjo, Anggota KPU Sidoarjo, Bawaslu, BNN Sidoarjo, Bagian Pemerintahan, Bakesbangpol, Kodim, Kejaksaan, Lapas II A Sidoarjo, Resta Sidoarjo, Disdukcapil, Polresta Sidoarjo, serta Kemenag Sidoarjo. Mukhamad Iskak, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo menyampaikan pada tanggal 1-14 Mei adalah masa krusial bagi Kabupaten Sidoarjo atau seluruh Indonesia karena saatnya jadwal Pencalonan Legislatif berlangsung. Diadakannya Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya kesalahan dalam pengurusan surat-surat dan dokumen. Selanjutnya, rapat koordinasi dipimpin oleh Ana Aziza selaku Anggota KPU Sidoarjo yang memaparkan materi terkait sosialisasi RPKPU Pencalonan Pemilu, antara lain Dasar Hukum Penyusunan PKPU, Sistematika Pada Rancangan PKPU, Isu Strategis, Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon, Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon, Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Percermatan DCS dan DCT , serta Tahapan dan Jadwal Pencalonan. Adapun persyaratan dokumen administrasi yang harus dipenuhi oleh bakal calon, meliputi KTP-el, surat pernyataan bakal calon, fotocopy ijazah, surat keterangan sehat jasmani rohani, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota partai, dan pas foto. Terakhir acara ditutup dengan pemaparan oleh Mukhamad Iskak terkait persyaratan administrasi bakal calon meliputi draf pasal serta pemberian saran dan masukan dari para undangan.*(Ida/Fildzah-unesa)