Silaturahmi dan Koordinasi Ke Pengadilan Negeri Sidoarjo Terkait Persiapan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis(04/05).
Koordinasi ini terkait salah satu syarat administrasi Bakal Calon yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Delegasi KPU Sidoarjo adalah Mukhamad Iskak Ketua, Ana Aziza Anggota, Sulaiman Sekreetaris dan A.Taufik G selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas diterima langsung oleh H. Winarno, S.H., M.H. Ketua Pengadilan negeri Sidoarjo.***(edw)