Berita Terkini

HARI Ke-11, PKS SIDOARJO AJUKAN BACALON DPRD KABUPATEN SIDOARJO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menerima pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Sidoarjo pada pukul 10.00 WIB, Hari Kamis (11/05). Pengajuan dilakukan oleh Deny Haryanto, Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Sidoarjo didampingi oleh Afdal M. Ihsan Sekretaris. Delegasi Partai diterima oleh Mukhamad Iskak, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Ana Aziza, Fauzan Adim, Musonif Afandi Anggota dan Sulaiman Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo. Turut hadir dalam acara ini adalah Haidar, Ketua Bawaslu Sidoarjo beserta anggota serta staf Bawaslu Sidoarjo, menyaksikan rangkaian acara ini di Aula KPU Kabupaten Sidoarjo.*(humas)

HARI Ke-11, PDI PERJUANGAN SIDOARJO AJUKAN BACALON DPRD KABUPATEN SIDOARJO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menerima pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD dari PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo pada pukul 09.00 WIB, Hari Kamis (11/05). Pengajuan dilakukan oleh Sumi Harsono, Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo didampingi oleh Samsul Hadi Sekretaris. Delegasi Partai diterima oleh Mukhamad Iskak, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Ana Aziza, Fauzan Adim, Musonif Afandi Anggota dan Sulaiman Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo. Turut hadir dalam acara ini adalah Haidar, Ketua Bawaslu Sidoarjo beserta anggota serta staf Bawaslu Sidoarjo, menyaksikan rangkaian acara ini di Aula KPU Kabupaten Sidoarjo.*(humas)

KPU Sidoarjo Laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi DPSHP

Memasuki tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) , KPU Sidoarjo melaksanakan rapat koordinasi persiapan rekapitulasi  DPSHP pada 05/05/2023 yang digelar di Ruang Media Center KPU Sidoarjo dengan dihadiri oleh PPK divisi Data dan SDM-Hukum. Mukhamad Iskak, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo dalam menyampaikan bahwa dalam proses pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat desa pada tanggal 7-8 Mei 2023 diharapkan PPK dapat berkomunikasi dengan KPU Kabupaten Sidoarjo agar dapat dilakukan proses pendampingan ketika rekapitulasi dilakukan. Musonif Afandi, Anggota KPU Sidoarjo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memaparkan bahwa pada saat Rapat Koordinasi skala nasional yang dilaksanakan di Bali, diketahui bahwa masih ada data DPSHP yang kurang sesuai sehingga mengharapkan PPK dapat menyelesaikan data DPSHP sebelum proses rekapitulasi dimulai pada 7-8 Mei 2023 di tingkat desa, 9-10 Mei 2023 di tingkat kecamatan dan 11-12 Mei 2023 di tingkat kabupaten. Selanjutnya arahan teknis diberikan oleh Anieq Fardah selaku KASUBBAG Perencanaan, Data dan Informasi Diharapkan dengan pelaksanaan RAKOR persiapan rekapitulasi DPHP agar data-data pemilih yang belum sesuai dapat selesai dikerjakan dan proses rekapitulasi data pemilih dapat dilakukan dengan lancar..***(edw)

DALAM RANGKA PENCALONAN ANGGOTA DPRD, KPU SIDOARJO LAKSANAKAN SIMULASI

Memasuki tahapan pendaftaran pencalonan anggota DPRD, KPU Sidoarjo melaksanakan simulasi tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten Sidoarjo. Simulasi digelar di Aula KPU Kabupaten Sidoarjo dan diikuti oleh seluruh staf KPU Kab Sidoarjo pada tanggal 4 Mei 2023 pukul 15.30 hingga 18.00 WIB  Mukhamad Iskak, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo menyampaikan kembali mengenai berkas-berkas apa saja yang nantinya akan diterima oleh KPU yaitu Model B-PENGAJUAN-PARPOL, Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang di unggah di SILON.  Dengan dilaksanakannya simulasi pencalonan anggota DPRD kepada seluruh staf KPU Sidoarjo semakin siap dalam menghadapi rangkaian tahapan dan meminimalisir kesalahan ketika pendaftaran calon anggota DPRD.***(edw)

KPU Sidoarjo Koordinasi ke Pengadilan Negeri terkait tahapan pencalonan

Silaturahmi dan Koordinasi Ke Pengadilan Negeri Sidoarjo Terkait Persiapan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis(04/05).   Koordinasi ini terkait salah satu syarat administrasi Bakal Calon yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.  Delegasi KPU Sidoarjo adalah Mukhamad Iskak Ketua, Ana Aziza Anggota, Sulaiman Sekreetaris dan A.Taufik G selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas diterima langsung oleh H. Winarno, S.H., M.H. Ketua Pengadilan negeri Sidoarjo.***(edw)

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD, KPU SIDOARJO RAPAT KOORDINASI DENGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU

KPU Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, Rabu (03/05) di Kantor KPU Sidoarjo, Jl. Raya Cemengkalang no. 1, Sidoarjo. Rakor yang dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik (parpol) di tingkat Kabupaten Sidoarjo serta Bawaslu Sidoarjo tersebut dalam rangka Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD. Rakor di buka oleh Mukhamad Iskak, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo dan dilanjutkan paparan oleh Ana Aziza selaku Plh. Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam penjelasannya, berdasarkan PKPU No. 10 Tahun 2023 ini, tujuan adanya rakor tersebut ialah agar parpol memiliki kesiapan administrasi sejak awal. “Agar semua Partai Politik mempunyai pemahaman yang sama mengenai pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, khususnya di Kabupaten Sidoarjo.” Ungkap Ana. *(edw)