Arsip

Bupati Sidoarjo Lantik 75 Kades Terpilih Dalam Pilkades Serentak 2016

Selasa, 26 Juli 2016Sidoarjo, kpud-sidoarjo.go.id-Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah, SH. M.Hum, Selasa pagi (26/7)  melantik 75 Kepala Desa se-Kabupaten Sidoarjo hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Tahun 2016. Acara pelantikan yang digelar di pendopo Delta Wibawa Sidoarjo tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur H. Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Surabaya-Sidoarjo Ir Fandi Utomo dan anggota Komisi II DPR RI Muhammad Lukman Edy, unsur Forkopimda, DPRD Kabupaten Sidoarjo, para Pejabat Struktural Kabupaten Sidoarjo, Staf ahli Bupati, Asisten, Kepala Dinas, Kabag., Camat, serta 1.200 undangan lainnya, tidak terkecuali Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo hadir memenuhi undangan pelantikan tersebut.Untuk diketahui, pada Tahun 2016 ini, Kabupaten Sidoarjo telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades Serentak) Gelombang I yang digelar pada tanggal 29 Mei 2016. sebanyak 77 Desa di Kabupaten Sidoarjo ambil bagian dalam Pilkades Serentak Gelombang I ini. Dari 77 desa yang telah menggelar Pilkades Serentak tersebut, masih ada 2 (dua) desa yang saat ini belum bisa dilantik dikarenakan masih ada proses sengketa hukum yang harus dilalui, yakni desa Medaeng Kecamatan Waru dan desa Kedungrejo Kecamatan Jabon.Dalam sambutannya, Bupati Sidoarjo, H.Saiful Ilah SH.M.Hum, memberikan penegasan, bahwa kepala desa yang dilantik dengan masa periode 6 (enam) tahun ke depan, yaitu Tahun 2016-2022 ini, diharapkan bisa memberikan pengabdian dan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. “Saya berharap, tidak ada lagi dikotomi dengan warga pendukung dan bukan pendukung, dalam memberikan pelayanan. Semua berhak mendapatkan pelayanan terbaik,” ujarnya. Abah Ipul juga menambahkan, bahwa dalam proses demokrasi seperti Pilkades serentak ini, dari seluruh Calon yang mengikuti pemilihan, pasti hanya ada satu yang terpilih. “Makanya saya berharap agar tidak ada lagi pertengkaran, permusuhan, dendam, dan semuanya harus menerima hasil Pilkades ini secara legowo,” imbuhnya. Dalam kesempatan tersebut, Saiful Ilah juga mengingatkan agar kepala desa bisa memanfaatkan alokasi dana desa dan bagi hasil pajak untuk pembangunan desa dengan sebaik-baiknya, serta mengikuti prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. “Dan jangan sampai berhadapan dengan aparat penegak hukum dalam pengelolaan dana desa ini,” tegas Abah Ipul.Akhir kegiatan pelantikan tersebut, ditutup dengan sambutan Wakil Gubernur Jawa Timur H. Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang menekankan, bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Desa yang terbaru,  Pemerintah Desa memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan dana tersebut. “Saya berharap agar masyarakat ikut berperan aktif untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut. Sehingga dana tersebut nantinya benar-benar tepat sasaran untuk mensejahterakan masyarakat desa,” ujar Gus Ipul. Gus Ipul juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar menggunakan dana tersebut sesuai dengan juklak,  juknis dan ketentuan yang berlaku, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (sul)

KPU Sidoarjo Akan Sosialisasikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ke 349 Desa

Jumat, 22 Juli 2016Sidoarjo, kpud-sidoarjokab.go.id-Menindaklanjuti jawaban dari Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo yang tidak dapat memenuhi permintaan data mutasi penduduk, KPU Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (21/7), menggelar Rapat Pleno di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo. Rapat yang dimulai pada Pukul 10.15 WIB tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo dan Sekretaris beserta Kasubbag KPU Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan hasil Rapat Pleno tersebut, disepakati beberapa poin penting terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh KPU Kabupaten Sidoarjo dalam rangka pelaksanaan program pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan setelah ada kepastian bahwa dispendukcapil tidak dapat memenuhi permintaan data mutasi penduduk.Menurut Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Mokh. Zainal Abidin, M.PdI, sebagai langkah pertama, KPU Kabupaten Sidoarjo akan mengirim surat ke seluruh desa di Kabupaten Sidoarjo (total 349 desa) terkait pelaksanaan program pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. “Kami ingin mendapatkan data mutasi penduduk secara langsung dari masing-masing desa, baik data penduduk yang mutasi keluar dan mutasi ke dalam, data pemilih yang telah meninggal serta pemilih yang beralih status,” jelas Zainal. Untuk keperluan tersebut, masih menurut Zainal, KPU Kabupaten Sidoarjo akan mengirimkan pula alat bantu sosialisasi berupa poster yang berisi tentang permintaan tanggapan masyarakat terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ke seluruh desa di Kabupaten Sidoarjo. “Jadi nanti di setiap desa akan kami pasang poster sosialisasi terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, supaya warga bisa lebih aktif melaporkan ke pihak kelurahan/desa jika ada anggota keluarganya yang mutasi, meninggal, ataupun beralih status,” imbuh Zainal.Selain itu, KPU Kabupaten Sidoarjo juga akan berkoordinasi dengan pihak Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sidoarjo. Tujuan koordinasi dengan pihak  Bagian Pemerintahan ini, adalah untuk memperoleh Data Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) se-Kabupaten Sidoarjo yang telah digelar pada tanggal 29 Mei 2016 lalu. Total ada 77 desa di Kabupaten Sidoarjo yang telah melaksanakan Pilkades Tahun 2016. “Data ini relatif baru sehingga dapat dijadikan sebagai salah satu data penyanding dengan data yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Zainal. (fah)

50% Arsip KPU Sidoarjo Sudah Tertata

Jumat, 22 Juli 2016Sidoarjo, kpud-sidoarjokab.go.id-Proses penataan arsip di lingkungan KPU Kabupaten Sidoarjo masih terus berlanjut dan telah mencapai 50% dari keseluruhan arsip yang dikelola oleh KPU Kabupaten Sidoarjo.Menurut komisioner divisi hukum yang bertindak sebagai Ketua Tim Tata Kelola Arsip KPU Kabupaten Sidoarjo, Nanang Haromin, S.Sos, arsip yang sudah selesai ditata tersebut, antara lain arsip dari bagian keuangan mulai Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2010, arsip subbag Hukum dari Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2013, dan arsip dari subbag Teknis Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2008. “Khusus untuk subbag Teknis, kami masih akan melanjutkan penataan arsip Teknis untuk Tahun 2009 hingga 2014 pada minggu ini,” ujar Nanang. Sisanya, yakni arsip subbag Program dan Data serta arsip subbag Umum akan mulai dilakukan penataan pada minggu pertama bulan Agustus. “Proses penataan arsip ini kami lakukan dengan sangat hati-hati dan tidak terburu-buru. Kami ingin agar penatakelolaan arsip ini sesuai dengan prosedur yang ada,” tegas Nanang. Lebih lanjut Nanang menjelaskan, arsip yang sudah ditata tersebut, nantinya akan dilakukan penilaian dari tim arsiparis, apakah masih perlu disimpan ataukah sudah bisa dimusnahkan. “Nantinya kami berpegang pada hasil rekomendasi dari Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sidoarjo terkait pemusnahan ataupun penyimpanan arsip ini,” pungkasnya. (fah)

Dispendukcapil Sidoarjo Tidak Dapat Penuhi Permintaan Data Mutasi Penduduk

Kamis, 21 Juli 2016Sidoarjo, kpud-sidoarjokab.go.id-Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo akhirnya memberikan jawaban terkait permintaan Data Mutasi Penduduk yang diajukan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo dalam rangka pelaksanaan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Jawaban Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo tersebut tertuang dalam surat Nomor : 472/1266/404.3.4/2016 tanggal 13 Juli 2016, yang pada intinya menjelaskan bahwa Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo telah berkoordinasi dengan Departemen Dalam Negeri. Hasilnya, penyediaan data mutasi penduduk sebagai bahan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, belum dapat dipenuhi oleh Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo.Dalam penjelasan yang tertuang dalam surat tersebut, Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo tidak dapat memberikan data mutasi penduduk kepada KPU Kabupaten Sidoarjo dikarenakan berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kedudukan Dispendukcapil Kabupaten adalah sebagai instansi pelaksana dalam sistem Administrasi Kependudukan, yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan data perseorangan (dalam hal ini data kependudukan) kepada Badan Hukum Indonesia yang memiliki hubungan vertikal ditingkat pusat. Dengan dasar tersebut, maka KPU Kabupaten Sidoarjo sebagai instansi vertikal dari KPU RI diminta untuk berkoordinasi dengan KPU RI. Ditegaskan pula, bahwa KPU RI dapat mengakses data kependudukan via Data Center Kementerian Dalam Negeri.Terkait dengan tidak terpenuhinya permintaan data penduduk tersebut, pada Kamis (21/7), Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Mokh. Zainal Abidin, M.PdI mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sidoarjo akan segera merumuskan langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka pelaksanan program pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. “Hari ini juga dijadwalkan pelaksanaan rapat pleno khusus untuk membahas permasalahan ini,” ucap Zainal.Menurut Zainal, KPU Kabupaten Sidoarjo menghormati jawaban yang diberikan oleh Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo yang tidak dapat memenuhi permintaan data mutasi penduduk. Meskipun hal ini kurang sejalan dengan arahan yang disampaikan oleh KPU RI yang mengarahkan masing-masing KPU Kabupaten/Kota untuk dapat berkoordinasi dengan masing-masing Dispendukcapil dalam rangka mendapatkan update data mutasi kependudukan sebagai bahan pemutakhiran data penduduk berkelanjutan. “Pada prinsipnya kami tetap menerima dan menghormati jawaban dari Dispendukcapil Sidoarjo, dan KPU Kabupaten Sidoarjo akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan program pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan,” tegasnya.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sebagai tindak lanjut dari perintah KPU melalui Surat Ketua KPU Nomor 176/KPU/IV/2016 tanggal 6 April 2016, tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, maka KPU Kabupaten Sidoarjo telah melaksanakan koordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo pada hari Selasa, tanggal 19 April 2016. Dalam koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Sidoarjo bermaksud meminta data mutasi penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, baik itu mutasi dalam wilayah kabupaten maupun mutasi antar kabupaten/kota. Selain itu, juga terkait data pemilih yang telah meninggal, data pemilih beralih status dan data pemilih baru. Data pergerakan penduduk ini merupakan salah satu dasar dalam kegiatan Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Pada saat itu, Kepala Dispendukcapil Sidoarjo, Drs. Medi Yulianto, menyatakan bahwa terkait penyediaan data yang diminta oleh KPU Kabupaten Sidoarjo, Dispendukcapil akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri. (yun)

KPU Sidoarjo Lakukan Penataan Arsip Subbag Hukum

Rabu, 20 Juli 2016Sidoarjo, kpud-sidoarjokab.go.id-Hampir satu bulan terakhir KPU Kabupaten Sidoarjo melakukan penataan arsip dengan bekerjasama dengan Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sidoarjo. Setelah sempat terhenti dengan adanya libur bersama Hari Raya Idul Fitri beberapa waktu lalu, kini proses penataan arsip kembali dilanjutkan. Mulai dari hari Selasa (19/7) kemarin hingga hari ini, Tim Tata Kelola Arsip KPU Kabupaten Sidoarjo dengan didampingi arsiparis dari Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sidoarjo kembali melakukan pemilahan dan penataan atas arsip-arsip KPU Kabupaten Sidoarjo.“Sebelum libur bersama, kami sudah selesai menata arsip dari bagian keuangan dan sebagian arsip Teknis. Nah, untuk target penataan kali ini, adalah arsip-arsip yang berasal dari subbag Hukum, mulai dari Tahun 2004 sampai dengan 2013,” ujar Nanang Haromin, S.Sos, komisioner divisi hukum yang bertindak sebagai Ketua Tim Tata Kelola Arsip KPU Kabupaten Sidoarjo. Nanang menjelaskan, arsip-arsip dari subbag Hukum tersebut, antara lain, berupa Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo, Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo, dan Berita Acara KPU Kabupaten Sidoarjo. “Selain itu, kami juga menata sejumlah arsip lain yang ada kaitannya dengan subbag hukum. Misalnya, peraturan perundang-undangan maupun berkas-berkas lampiran PPS, KPPS serta Pantarlih,” imbuhnya. Diharapkan, penataan arsip subbag Hukum ini akan selesai pada hari Kamis (21/7) ini. (isk)

Populer

Belum ada data.