Arsip

Buka Bersama Pimpinan Ormas dan Pemkab Sidoarjo

Rabu, 22 Juni 2016kpud-sidoarjokab.go.id-Jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Sidoarjo menghadiri undangan buka bersama dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Rabu (22/6).Acara buka bersama yang dihelat di pendopo kabupaten Sidoarjo tersebut adalah atas undangan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Selain KPU Kabupaten Sidoarjo, buka bersama ini juga dihadiri oleh seluruh SKPD, Ormas, LSM, Karang Taruna Kabupaten Sidoarjo, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, serta Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo sebagai tuan rumah dan komponen masyarakat yang lain. Acara dimulai pukul 16.30 WIB dan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-quran serta ceramah agama kemudian ditutup dengan pembacaan doa bersama dan dilanjutkan dengan buka bersama sampai selesai.Buka bersama yang rutin diadakan setiap tahun oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini berjalan penuh khidmat dengan ceramah agama yang disampaikan oleh Prof. KH. Ahmad Zahro, yang menekankan pada pentingnya kebersamaan dan persaudaraan dalam berbangsa dan beragama. "Mari di bulan suci Ramadhan ini kita terus melakukan perubahan pada diri kita untuk menjadi pribadi yg lebih baik lagi, karena sejatinya tujuan kita berpuasa adalah untuk menjadi kaum yang bertaqwa,” tutur Prof. Zahro.Sementara itu Mukhamad Iskak, S.E. komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo yang ikut hadir dalam acara itu mengatakan bahwa kegiatan buka bersama yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini sangat baik untuk menumbuhkan rasa kebersamaan antar pemerintah, masyarakat, dan seluruh stake holder di Kabupaten Sidoarjo. “Acara-acara semacam ini patut didukung dan dilestarikan agar jalinan komunikasi dan silaturrahmi antar instansi maupun antara Pemerintah Kabupaten dengan stake holder bisa terus terjaga," tandas Iskak. (isk)

KPU Sidoarjo Bentuk Tim Pengelola Website

Selasa, 21 Juni 2016kpud-sidoarjokab.go.id-Menindaklanjuti hasil Pelatihan Jurnalistik Dasar yang digelar oleh KPU Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 6 Juni 2016 lalu, KPU Kabupaten Sidoarjo memandang perlu untuk membentuk Tim Pengelola Website. Pembentukan Tim ini dibahas dalam Rapat Dua Mingguan yang digelar oleh KPU Kabupaten Sidoarjo, Senin (20/6) Pukul 10.00 WIB. Menurut komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo yang membidangi divisi Sosialisasi dan Hupmas, Mukhamad Iskak, S.E., pembentukan Tim Pengelola Website ini didasari dengan kesadaran bahwa pengelolaan Website sangat diperlukan sebagai sarana sosialisasi kegiatan KPU Kabupaten Sidoarjo kepada masyarakat. “Untuk itu perlu penaatan dan pengelolaan website yang baik dan benar, agar informasi yang disampaikan pada masyarakat adalah informasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan oleh lembaga,” tutur Iskak. Tim Pengelola Website KPU Kabupaten Sidoarjo yang dibentuk ini, sambung Iskak, nantinya akan bertanggungjawab sepenuhnya dalam pengelolaan website di lingkungan KPU Kabupaten Sidoarjo. “Mulai dari proses penulisan berita, edit berita, upload berita sampai dengan sharing link berita yang berkaitan dengan kegiatan KPU maupun yang berhubungan dengan dinamika demokrasi pada umumnya,” tutur Iskak. Lebih lanjut Iskak menyampaikan, informasi yang disampaikan di samping tentang segala bentuk kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten Sidoarjo, juga bisa berupa opini dan artikel serta seluruh informasi dari KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI. “Terutama tentang peraturan-peraturan yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu mulai Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati atau Walikota. Hal ini agar masyarakat bisa memahami yang nantinya diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi di Indonesia dan Kabupaten Sidoarjo khususnya," ujar Iskak.  Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo, Sulaiman, S.E., M.HP, mengatakan bahwa pembentukan Tim Pengelola Website KPU Kabupaten Sidoarjo ini sejalan dengan amanat yang disampaikan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. "Terkait dengan penataan dan pengelolaan website ini juga sangat ditekankan oleh KPU Provinsi Jatim dalam rapat pimpinan KPU se Jawa Timur di kota Batu, Rabu sampai dengan Kamis tanggal 15-16 Juni 2016 kemarin,” tandas Sulaiman. (isk)

KPU Sidoarjo Pelajari Revisi Undang-Undang Pilkada

Senin, 20 Juni 2016kpud-sidoarjokab.go.id-Pro dan kontra terkait revisi Undang-Undang Pilkada  yang baru saja disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu, mendapat perhatian dari KPU Kabupaten Sidoarjo. Mengingat bahwa sebagai bagian dari penyelenggara pilkada, sudah barang tentu menjadi keharusan bagi KPU Kabupaten Sidoarjo untuk mengikuti dan mencermati perkembangan regulasi yang ada.  Oleh karenanya, bertempat di Hall lantai II KPU Kabupaten Sidoarjo pada hari Senin, 20 Juni 2016 Pukul 09.00 WIB, seluruh komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sidoarjo bersama-sama mempelajari dan mendiskusikan beberapa poin penting yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang Pilkada  tersebut.Nanang Haromin, S.Sos, selaku komisioner divisi Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sidoarjo bertindak sebagai narasumber menjelaskan adanya beberapa perubahan dari Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 yang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat saat ini. Antara lain terkait perubahan kewenangan KPU dalam menyusun Peraturan KPU, teknis verifikasi faktual calon perseorangan yang menggunakan metode sensus, penambahan wewenang bawaslu dalam pembatalan calon, perubahan jadwal pemilu serentak nasional dari yang semula dijadwalkan digelar Tahun 2027 dimajukan menjadi Tahun 2024, perbaikan metode kampaye, pembatasan dana kampaye dan kewenangan calon untuk mengadakan Alat Peraga Kampaye dan Bahan Kampaye.Diskusi selama kurang lebih 2 jam tersebut berjalan dengan lancar dan penuh dengan dinamika. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan dari staf Sekretariat KPU Kabupaten Sidoarjo. Salah satunya pertanyaan terkait teknis verifikasi faktual calon perseorangan yang menggunakan metode sensus.  “Berarti kalau begitu kita nanti harus mendatangi satu persatu pendukung calon perseorangan tersebut?,” tanya Noor Ifah, staf subbag Hukum KPU Kabupaten Sidoarjo. Mendengar pertayaan tersebut, Nanang menjelaskan bahwa terkait hal ini masih diperlukan aturan pelaksana dari KPU berupa Peraturan KPU (PKPU) yang mengaturnya lebih lanjut. “Memang hal ini terlihat berat tapi secara teknis seperti apa, kita tunggu Peraturan KPU yang akan dikeluarkan oleh KPU RI, tetapi prinsip utama yang harus kita pegang adalah apapun yang diamanatkan oleh Undang-Undang kita sebagai penyelenggara harus siap untuk melaksanakannya,” tegasnya. (nng)

Kunjungan Balitbang HAM Kementerian Hukum dan HAM RI

Kamis, 16 Juni 2016 kpud-sidoarjokab.go.id-Kamis, 16 Juni 2016, Pukul 10.00 WIB, KPU Kabupaten Sidoarjo mendapat kunjungan dari perwakilan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) HAM Kementerian Hukum dan HAM RI. Tujuan kedatangan dari rombongan Balitbang HAM ini adalah dalam rangka mengukur tingkat kemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan HAM di Kabupaten Sidoarjo. Rombongan ini diterima oleh komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo, Miftakul Rohmah, S.Ag., M.Pd, didampingi oleh Kasubbag Umum serta  salah satu staf teknis KPU Kabupaten Sidoarjo. Drs. Tresno, Msi,  salah satu perwakilan dari Balitbang HAM menjelaskan, bahwa pada Tahun 2014, Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI telah melaksanakan penelitian tentang evaluasi dampak proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung terhadap pemenuhan hak politik warga negara. Daerah penelitian tersebut meliputi Provinsi Jawa Timur, Sumatra Utara dan Sulawesi Selatan. “Di Jawa Timur, salah satu kabupaten yang kami teliti adalah Kabupaten Sidoarjo, sehingga kedatangan kami ke Sidoarjo ini, salah satunya adalah untuk melihat korelasi antara hasil penelitian dengan implementasi di lapangan,” urai Tresno. Dalam pertemuan yang berlangsung selama hampir 1 jam tersebut, selain membahas tentang evaluasi dampak Pilkada bagi pemenuhan hak politik warga negara, juga dibahas berbagai hal terkait proses demokrasi dalam Pilkada Langsung. Salah satunya, tentang wacana Pemilu di masa mendatang yang akan menggunakan tekhnologi elektronik sebagai tuntutan kebutuhan zaman. Menanggapi wacana ini, Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo, Miftakul Rohmah, S.Ag., M.Pd., menyampaikan bahwa  KPU  Kabupaten Sidoarjo sebagai institusi vertikal di bawah KPU RI adalah pelaksana peraturan perundang-undangan. “Jadi dalam hal ini, sudah barang tentu apapun yang diamanatkan oleh undang-undang nantinya, akan kita laksanakan sebaik- baiknya,’’ tegas Miftah. (fah)

Proses Penilaian Arsip Dimulai, KPU Sidoarjo Libatkan Kantor Arsip

Selasa, 14 Juni 2016kpud-sidoarjokab.go.id-Menindaklanjuti hasil koordinasi KPU dengan Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sidoarjo, Senin (13/6), bertempat di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Petugas dari Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sidoarjo, yang diwakili oleh Sunarlin Murtiati dengan didampingi 2 arsiparis membantu melakukan penilaian terhadap penataan arsip yang telah dilakukan oleh Pokja Tata Kelola Kearsipan KPU Kabupaten Sidoarjo.Kegiatan penilaian arsip tersebut dilakukan dengan membuka satu persatu arsip dari semua arsip yang telah dihasilkan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo dari Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2015, untuk di lakukan pemilihan dan pengklasifikasian. “Untuk memudahkan penilaian, maka langkah-langkah yang dilakukan antara lain, pertama, melakukan pengelolaan dari arsip yang sudah tersusun rapi, utamanya arsip keuangan. Kedua, menunjuk petugas yang akan melakukan pemilahan dan pendataan serta mengklasifikasikan arsip, ketiga, membuat daftar pengelolaan arsip (DPA) dalam  bentuk aplikasi,” kata Chatarina, salah satu arsiparis.Proses penilaian arsip ini direncanakan berlangsung selama tujuh hari mulai hari ini sampai dengan tanggal 20 Juni 2016 mendatang. Sementara itu, Nanang Haromin, selaku penanggungjawab Pokja  Tata Kelola Kearsipan KPU Kabupaten Sidoarjo mengatakan bahwa Pembenahan dalam pengelolan arsip ini dilakukan untuk memudahkan dalam pencarian arsip serta untuk menyelamatkan arsip-arsip yang ada di kantor KPU Sidoarjo, karena arsip merupakan rekaman sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia. (mif)

Populer

Belum ada data.