Arsip

Tingkatkan Kualitas Website, KPU Sidoarjo Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar

Senin, 06 Juni 2016kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo menggelar Pelatihan Jurnalistik Dasar bagi seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Sidoarjo di Hall lantai II Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Senin (06/06) Pukul 09.00 WIB.  Kegiatan pelatihan jurnalistik ini merupakan tindak lanjut dari acara Workshop “Jurnal Suara” KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jatim yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 26 Mei 2016 yang lalu.Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, M. Zainal Abidin, M.PdI, dalam sambutannya, menyatakan bahwa pelatihan jurnalistik ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang bagaimana menulis berita yang sesuai kaidah jurnalistik serta bagaimana cara agar dapat mengelola website dengan lebih baik dan lebih berkualitas. “Dengan adanya pelatihan ini diharapkan nantinya seluruh jajaran komisioner maupun sekretariat KPU Kabupaten Sidoarjo dapat berkontribusi lebih aktif dalam penulisan berita melalui website KPU Kabupaten Sidoarjo serta meningkatkan kualitas website KPU Kabupaten Sidoarjo sebagai media online yang dapat diakses oleh masyarakat luas dan merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi publik”, ujarnya.Bertindak sebagai narasumber pertama, adalah Noor Ifah, S.H.  Staf subbag Hukum KPU Kabupaten Sidoarjo yang pernah memiliki pengalaman sebagai jurnalis di koran Jawa Pos ini menyampaikan materi “Teknik Penulisan Dasar”. Sementara itu, bertindak sebagai narasumber kedua, adalah komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo, Mukhamad Iskak, S.E., selaku koordinator divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi, yang memaparkan materi “Pengelolaan Website pada Lembaga Publik”.Noor Ifah dalam pemaparannya menyampaikan, bahwa pada dasarnya hampir semua orang memiliki potensi untuk bisa menulis, termasuk juga menulis berita. “Menulis berita bisa dimulai dari kebiasaan menuliskan hal-hal kecil atau hal-hal rutin, misalnya menulis kegiatan sehari-hari dalam buku harian atau mencatat jadwal kegiatan dalam buku organizer,” ucap Ifah. Dari kebiasaaan menuliskan hal-hal kecil tersebut, kemampuan seseorang dalam menulis bisa dikembangkan. “Asalkan ada kemauan untuk menulis dan mempelajari teknik penulisan yang baik, siapapun pasti bisa menulis berita,” tegas Ifah.Dalam pelatihan ini, Ifah juga menjelaskan berbagai hal penting yang harus diperhatikan dalam penulisan berita. Mulai dari teknik dasar tentang rumus baku 5W+1H dalam berita, apa saja komponen berita, bagaimana menentukan lead dan angle berita, cara mencari data dan fakta yang akurat untuk berita, sampai dengan tips-tips dalam menulis berita online. “Menulis di media online itu tidak perlu terlalu panjang, singkat saja maksimal 800 kata, karena pada dasarnya daya tahan manusia untuk menatap layar smartphone terbatas. Selain itu faktor kesibukan tinggi juga berpengaruh sehingga terbatas waktu untuk membaca,” urai Ifah.Sementara itu, narasumber kedua, komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo, Mukhamad Iskak, S.E., dalam membawakan materi “Pengelolaan Website pada Lembaga Publik” mengajak seluruh jajaran  komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Sidoarjo untuk bersama-sama mengevaluasi dan memberi masukan untuk perbaikan website KPU Kabupaten Sidoarjo. Mulai dari segi performa hosting maupun konten dari sejak mulai ada sampai dengan sekarang, penataan SDM yang kompeten dalam pengelolaan website, alur pemostingan konten dan berbagai permasalahan yang masih dihadapi dalam mengelola website KPU Kabupaten Sidoarjo.“Website KPU Kabupaten Sidoarjo ini adalah milik kita bersama, jadi mari kita tingkatkan bersama-sama baik dari segi kualitasnya maupun kuantitas konten berita yang diupload di dalamnya,” ucap Iskak. Harapannya, dari kegiatan pelatihan jurnalistik ini, masing-masing peserta pelatihan mempunyai pemahaman dasar bagaimana cara-cara menyusun berita yang baik dan menarik, yang pada akhirnya menggugah peran aktif dari masing-masing peserta untuk berkontribusi dalam tulis-menulis di website KPU Kabupaten Sidoarjo. (sym)

FGD Nasional Evaluasi Pilkada 2015

Kamis, 02 Juni 2016Jakarta, kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 , Kamis (2/6) di Hotel Borobudur Jakarta dengan menghadirkan perwakilan 12 partai politik peserta pemilu, Bawaslu, para pakar dan pegiat Pemilu.Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengatakan walaupun evaluasi ini baru dilaksanakan enam bulan setelah pelaksanaan pilkada serentak 2015,  namun ia  berharap acara kali ini dapat dijadikan forum untuk mengumpulkan hasil evaluasi yang telah banyak dilakukan oleh berbagai pihak, terutama  partai politik, NGO (Non Government Organization) dan kementerian/lembaga terkait lainnya.Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay yang memberikan evaluasi terkait tahapan pencalonan memaparkan  5 permasalahan utama dalam proses pencalonan pilkada tahun 2015 lalu. Kesimpulan tersebut didapat dari hasil pelaksanaan FGD Februari lalu ditambah dengan analisa dari laporan FGD evaluasi yang dilaksanakan di 210 daerah penyelenggara pilkada serta hasil dari kuisioer yang disebar di 203 KPUD.Kelima permasalahan pencalonan tersebut adalah pencalonan yang dilakukan oleh mantan narapidana yang bebas bersyarat / menjalani masa percobaan, penundaan tahapan pendaftaran calon, Surat Keputusan pemberhentian dari instansi bagi calon yang berstatus anggota DPR/DPD/DPRD, PNS, TNI/Polri ataupun BUMN/BUMD, partai politik dengan kepengurusan ganda serta standariasi pemeriksaan kesehatan.Terhadap permasalahan calon yang berstatus narapidana dengan bebas bersyarat/menjalani masa percobaan, rekomendasi yang perlu dilakukan KPU adalah melakukan revisi terhadap Peraturan KPU dengan mengatur antara lain bagi calon dengan status terpidana dengan bebas bersyarat/dalam masa percobaan dinyatakan tidak memenuhi syarat; bagi calon terpidana yang bebas murni perlu melengkapi surat keterangan telah menjalani hukuman pidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas); mantan narapidana dengan bebas bersyarat perlu melengkapi dengan surat keterangan Balai Pemasyarakatan (Bapas).Terkait permasalahan penundaan tahapan pendaftaran calon yang disebabkan calon yang mendaftar kurang dari dua pasangan calon, rekomendasi yang dikeluarkan ialah menurunkan syarat pencalonan bagi calon dari partai politik ataupun perseorangan. Untuk calon perseorangan, basis jumlah minimal dukungan yang perlu dikumpulkan ialah berasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu sebelumnya, bukan dari jumlah penduduk (berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XII/2015) dan menurunkan presentasi dukungan untuk calon dari partai politik menjadi 15% kursi DPRD atau 20% suara sah Parpol.Untuk permasalahan Surat Keputusan Pemberhentian yang perlu dilengkapi oleh calon terdapat dua alternatif rekomendasi yang mengemuka, pertama ialah meniadakan persyaratan surat keputusan atau kedua surat keputusan pemberhentian tidak menjadi syarat pencalonan tetapi menjadi syarat pelantikan calon terpilih.Dalam permasalahan konflik kepengurusan partai politik, KPU diminta untuk memedomani salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai politik tingkat pusat dari Kemenkumham yang diperoleh sebelum masa pendaftaran calon.Sedangkan dalam hal standarisasi pemeriksaan kesehatan, KPU diminta menetapkan standar minimum pemeriksaan kesehatan atau meminta Ikatan Dokter Indonesia memberikan standar pemeriksaan kesehatan seperti yang dilakukan pada pemilihan presiden 2014 lalu (ftq/red FOTO KPU/rap/hupmas)

Langkah Awal Tata Kelola Arsip Pemilu, KPU Sidoarjo Lakukan Pendataan Arsip

Selasa, 24 Mei 2016 kpud-sidoarjokab.go.id-Menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sidoarjo serta hasil Rapat Internal KPU Kabupaten Sidoarjo terkait pelaksanaan tata kelola kearsipan, Senin siang (23/5), Tim Pelaksana Tata Kelola Kearsipan KPU Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat melakukan penataan arsip. Tim yang keanggotaannya terdiri dari komisioner dan staf KPU Kabupaten Sidoarjo ini mulai bekerja dengan dibantu oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Sidoarjo lainnya.“Langkah awal dari kegiatan penataan arsip ini, difokuskan pada pendataan dan inventarisasi seluruh arsip yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Sidoarjo,” terang komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo divisi Hukum, pengawasan, SDM dan Organisasi yang bertindak sebagai Penanggungjawab Tim Pelaksana Tata Kelola Kearsipan, Nanang Haromin, S.Sos. Arsip-arsip yang didata tersebut, sambung Nanang, terdiri dari arsip penyelenggaraan Pemilu yang bersifat fasilitatif maupun substantif, mulai dari Periode penyelenggaraan Pemilu Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2015. “Selain arsip atau dokumen Pemilu, kami juga mendata dan menginventarisir jenis arsip lainnya yang tak kalah penting, antara lain arsip kepegawaian dan arsip keuangan,” imbuh Nanang.Seluruh arsip tersebut selanjutnya akan dipilah-pilah dan diberi label berdasarkan jenisnya. “Pemberian label sesuai jenis arsip ini, mengacu pada ketentuan dalam Keputusan KPU 167 Tahun 2013 Tentang Kode Klasifikasi Arsip. Gunanya untuk memudahkan pemeliharaan arsip secara tertib dan benar agar menunjang kelancaran komunikasi kedinasan, baik lingkup internal maupun eksternal instansi,” ucap Nanang. Selain mendata dan memberi label, KPU Kabupaten Sidoarjo juga akan melakukan scanning terhadap arsip-arsip tersebut. “Scanning arsip ini merupakan salah satu upaya untuk mengamankan dokumen penting yang kami miliki,” jelas Nanang.Dari penataan arsip ini diharapkan nantinya akan terwujud tertib administrasi dalam penyimpanan arsip/dokumen Pemilu serta tercapai efektifitas penyimpanan dan pencarian arsip/dokumen yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Sidoarjo. (fah)

Rapat Dua Mingguan, KPU Sidoarjo Diskusi Penataan Arsip

Senin, 23 Mei 2016 kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar Rapat internal yang rutin dilaksanakan tiap hari Senin (2 minggu sekali), pada Senin pagi (23/5). Kali ini, tema yang diangkat adalah Penataan Arsip KPU Kabupaten Sidoarjo. Dalam forum yang juga biasa disebut dengan “Diskusi Seninan” tersebut,  komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo divisi Hukum, pengawasan, SDM dan Organisasi yang bertindak sebagai Penanggungjawab Tim Pelaksana Tata Kelola Kearsipan, Nanang Haromin, S.Sos, didaulat untuk mempresentasikan rencana kegiatan penataan arsip di KPU Kabupaten Sidoarjo.Dalam pemaparannya, Nanang menjelaskan, bahwa KPU Kabupaten Sidoarjo perlu untuk segera melakukan penataan dan pengelolaan arsip sesuai dengan aturan yang ada, untuk kemudian dilakukan penilaian apakah arsip-arsip tersebut sudah masuk jadwal retensi arsip (JRA) sesuai jangka waktu penyimpanan serta nilai kegunaannya. “Nantinya berdasarkan penilaian ini, dapat diputuskan mana arsip yang harus diserahkan kepada pihak Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sidoarjo, mana yang akan dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan,” urai Nanang. Untuk itu, masih menurut Nanang, KPU Kabupaten Sidoarjo harus bekerjasama dengan pihak Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sidoarjo agar mendapatkan bantuan pendampingan dan penilaian arsip. “Kita telah berkoordinasi dengan Kantor Perpustakaan dan Arsip, dan akan segera menindaklanjuti dengan penandatanganan MoU terkait penataan arsip,” imbuh Nanang.Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo, Sulaiman, S.E., M.HP, mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Sidoarjo harus belajar dari pengalaman instansi lain terkait penataan dan penyelamatan arsip Pemilu. “Jangan sampai kita lalai dalam menata dan mengelola arsip yang kita miliki, karena akibatnya bisa sangat fatal dan bisa jadi menimbulkan implikasi hukum bagi instansi kita,” ucapnya. Menurut Sulaiman, dalam penataan arsip ini, arsip-arsip Pemilu yang masih bernilai historis harus diamankan, sedangkan arsip-arsip Pemilu yang sifatnya inaktif dan sudah melewati masa JRA, misalnya arsip Pemilu Tahun 2004 sampai dengan 2009, akan diupayakan untuk mendapat rekomendasi dari ANRI ataupun dinas terkait agar dapat dimusnahkan. “Target kita, akhir tahun 2016 ini, sudah harus ada kejelasan terkait arsip-arsip yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Sidoarjo, terutama arsip Pemilu Periode Tahun 2004 sampai dengan 2009,” tegas Sulaiman. (ama/fah)

Diskusi "Memaknai Demokrasi Pemilu Berintegritas" dan Bedah Buku “Selebritisasi Politik

Jumat, 13 Mei 2016kpud-sidoarjokab.go.id-Jajaran komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menghadiri diskusi bertema "Memaknai Demokrasi Pemilu Berintegritas" dan bedah buku berjudul “Selebritisasi Politik“ karya Dr. Sufyanto, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (12/5). Diskusi dan Bedah Buku tersebut merupakan acara yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).Bertempat di Pena Hall, Gedung Graha Pena Surabaya, diskusi dan bedah buku tersebut dibuka secara langsung pada pukul 13.30 WIB oleh Dr. H. Zulkifli Hasan, SE, Ketua Umum PAN, sekaligus Ketua MPR RI. Sederet tokoh  hadir dalam acara ini menjadi nara sumber, antara lain, Prof Muhammad (Ketua Bawaslu Republik Indonesia), Arief Budiman, MBA (Anggota KPU Republik Indonesia), Dr. Biyanto, Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekaligus penulis dari buku“Selebritisasi Politik“, Dr. Sufyanto. Bertindak sebagai moderator adalah dosen Universitas Trunojoyo Bangkalan yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011-2014, Fatekhul Mujib S.Ag., M.Si. Selain diikuti oleh jajaran komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, acara diskusi dan bedah buku ini juga diikuti oleh peserta dari berbagai macam latar belakang, antara lain, dari LSM, mahasiswa, dosen, penyelenggara pemilu, dan media massa.Dalam sambutannya, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Indonesia sudah 18 tahun berbenah diri untuk terus memperbaiki demokrasinya. Demokrasi di Indonesia, secara teknis, mengalami percepatan luar biasa. Prosedurnya semakin membaik, dan itu menurut Zulkifli sudah dapat  kita rasakan. “Tapi  secara substansi tujuan kita berdemokrasi adalah berdaulat untuk rakyat, dan tentunya bertujuan untuk kesejahteran rakyat. Namun kenyataannya, sekarang ini demokrasi mahal. Dan, ini berdampak pada ekonomi biaya tinggi,” kata Zullkifli Hasan.Sementara itu, Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Muhammad, dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk mewujudkan demokrasi yang berintegritas, semua pihak yang terlibat dalam demokrasi pemilu itu harus punya kemauan. Muhammad memaparkan, setidak-tidaknya ada 4 syarat untuk memaknai demokrasi itu berintegritas, pertama, Regulasi yang jelas dan tegas, Kedua,  peserta pemilu yang kompeten, Ketiga, Birokrasi yang netral, dan yang keempat, penyelenggara pemilu yang berintegritas. “Keempat parameter ini memiliki keterkaitan satu sama lain yang sangat erat bagi terwujudnya demokrasi yang berintegritas. Sehingga harus diupayakan agar masing-masing syarat itu ada dalam pembangunan demokrasi di negara kita,” urai Muhammad.Di lain pihak, Anggota KPU RI, Arief Budiman dalam paparannya menyampaikan bahwa buku karya Dr. Sufyanto dengan judul Selebritisasi Politik ini merupakan buku yang sangat menarik, karena di dalamnya mengkaji secara mendalam, kaitan antara Data belanja iklan kampanye dengan hasil perolehan suara dalam Pemilu. “Tidak selamanya biaya iklan kampanye yang banyak akan diikuti oleh perolehan suara yang banyak pula. Karena boleh jadi setiap pemilih yang menerima uang politik dari berbagai peserta pemilu justru sama sekali tidak menggunakan hak pilihnya,” ucap Arief. Lebih lanjut Arief menjelaskan bahwa media massa tidak begitu besar mempengaruhi pilihan politik masyarakat saat pemilu, terutama di Jawa Timur, sebagaimana dijelaskan pula dalam buku karya Dr. Sufyanto. “Tetapi justru yang lebih mempengaruhi pilihan politik masyarakat itu adalah model komunikasi langsung, misalnya, pertemuan tatap muka, dan pertemuan terbatas,” tandas Arief.Dr. Biyanto sebagai narasumber terakhir menyampaikan bahwa politik itu butuh biaya tinggi. “Sehingga dulu ada adigium atau istilah orang miskin tidak boleh sakit, orang miskin tidak boleh bodoh, sekarang perlu ditambah lagi,orang miskin tidak boleh berpolitik,”papar Biyanto.  Untuk itu, masih menurut Biyanto, jangan sampai masyarakat menjadi pemilih yang sakit. “Artinya janganlah suara kita digadaikan kepada orang yang punya banyak uang dan berkuasa tetapi sama sekali tidak punya adab dan tidak beretika,” tutupnya.Dalam diskusi ini juga diisi dengan sesi tanya-jawab antara para peserta dan narasumber yang pada intinya mendiskusikan bagaimana cara merumuskan dan memformulasikan sistem politik di Indonesia menjadi lebih sehat dan bermartabat.(fah)

Populer

Belum ada data.