Arsip

KPU Sidoarjo Fasilitasi Pemilihan Ketua OSIS SMAN 1 Sidoarjo

Jumat, 12 Agustus 2016Sidoarjo,  kpud-sidoarjokab.go.id-Dalam rangka mendukung pembelajaran demokrasi bagi pemilih pemula melalui Pemilihan Ketua OSIS, Jumat (12/8), KPU Kabupaten Sidoarjo memberikan bantuan fasilitasi kebutuhan perlengkapan pemungutan suara kepada SMA Negeri 1 Sidoarjo yang akan melaksanakan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2016-2017 pada tanggal 15 Agustus 2016.Pemberian bantuan fasilitasi kebutuhan perlengkapan pemungutan suara tersebut, diwujudkan dalam bentuk peminjaman kotak suara dan bilik suara yang terbuat dari alumunium serta alat coblos. Rinciannya, jumlah kotak suara sebanyak 3 buah, bilik suara sebanyak 9 buah dan alat coblos sebanyak 9 buah. Serah terima peminjaman kotak suara, bilik suara dan alat coblos tersebut dilakukan di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo oleh Kasubbag Hukum, Langka, SH kepada guru SMA Negeri 1 Sidoarjo, Mustoin. Rencananya, bilik suara, kotak suara dan alat coblos tersebut akan dipinjamkan selama 5 (lima) hari, terhitung mulai tanggal 12 sampai dengan 16 Agustus 2016.Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo, Miftakul Rohmah, S.Ag., M.Pd selaku Wakil divisi Umum, Keuangan dan Logistik, menyatakan bahwa pemberian fasilitasi bilik suara, kotak suara dan alat coblos tersebut merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Sidoarjo untuk mendukung proses pembelajaran demokrasi bagi pemilih pemula melalui Pemilihan Ketua OSIS secara langsung. "KPU Kabupaten Sidoarjo sangat mendukung kegiatan Pemilos di sekolah-sekolah. Ini merupakan sebuah proses pembelajaran demokrasi secara langsung bagi seluruh siswa. Sehingga ke depannya saat menghadapi Pemilihan Umum, para siswa yang merupakan pemilih pemula tidak canggung lagi, karena telah memiliki pengalaman," ujar Miftah. (fah)

KPU Sidoarjo Tetapkan Perubahan Nama dan Pembagian Tugas Divisi

Sidoarjo, kpud-sidoarjokab.go.id-Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 420/KPU/VIII/2016 tanggal 1 Agustus 2016 Perihal Penamaan dan Pembagian Divisi Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, maka KPU Kabupaten Sidoarjo pada hari Kamis (11/8), menggelar Rapat Pleno untuk menetapkan Perubahan atas Penamaan dan Pembagian Tugas Divisi pada KPU Kabupaten Sidoarjo.Dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo tersebut, disepakati beberapa perubahan terkait nama dan pembagian tugas divisi KPU Kabupaten Sidoarjo untuk diselaraskan dengan pembagian divisi yang tertuang dalam Surat Edaran KPU RI Nomor : 420/KPU/VIII/2016. KPU Kabupaten Sidoarjo menyepakati untuk mengubah jumlah dan nama divisi, dari semula 4 divisi menjadi 5 divisi. Yakni, yang pertama, Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, dengan Ketua Mokh. Zainal Abidin, M. PdI dan Wakil Miftakul Rohmah, S.Ag., M.Pd. Kedua, Divisi Teknis, diketuai oleh Miftakul Rohmah, S.Ag., M.Pd dan Wakil Abdillah Adhi, S.E. Ketiga, Divisi Perencanaan dan Data, Ketua Abdillah Adhi, S.E., dan Wakil Nanang Haromin, S.Sos. Keempat, Divisi Hukum, Ketua Nanang Haromin, S.Sos, dan Wakil Mukhamad Iskak, S.E. serta Kelima, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, dengan Ketua Mukhamad Iskak, S.E dan Wakil Mokh. Zainal Abidin, M.PdI. Untuk diketahui, sebelumnya di KPU Kabupaten Sidoarjo hanya ada 4 divisi, yakni divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi (koordinator Mukhamad Iskak, S.E.), divisi Hukum, pengawasan, SDM dan Organisasi (koordinator Nanang Haromin, S.Sos), divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data (koordinator Abdillah Adhi, S.E), dan divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik dan Urusan Rumah Tangga (koordinator Miftakul Rohmah, S.Ag., M.Pd). Selain mengubah nama divisi, KPU Kabupaten Sidoarjo juga sepakat untuk melakukan perubahan atas pembagian tugas masing-masing divisi, selengkapnya dapat dilihat dalam Tabel, sebagai berikut :TUGAS MASING-MASING DIVISIKPU KABUPATEN SIDOARJOA.Divisi Umum, Keuangan dan Logistikmempunyai tugas terkait dengan kebijakan : 1)  Administrasi perkantoran;2)  Kearsipan;3)  Protokol dan persidangan;4)  Pengelolaan dan Pelaporan Barang Milik Negara;5)  Kerumahtanggaan Kantor;6)  Keamanan;7)  Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan;8)  Logistik;9)  Pengadaan Barang dan Jasa.B.Divisi Teknis mempunyai tugas terkait dengan kebijakan : 1)  Penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi;2)  Pencalonan;3)  Pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara serta penetapan hasil pemilu;4)  Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD dan DPD.C.Divisi Perencanaan dan Datamempunyai tugas terkait dengan kebijakan : 1)  Penyusunan Program dan Anggaran;2)  Pemutakhiran Data Pemilih;3)  Sistem Informasi yang berkaitan dengan Tahapan Pemilihan;4)  Pengelolaan jaringan IT;5)  Scan Hasil Pemilu;6)  Pelaporan dan Evaluasi Tahapan Pemilu.D.Divisi Hukummempunyai tugas terkait dengan kebijakan : 1)  Pembuatan Rancangan Keputusan;2)  Verifikasi Partai Politik;3)  Verifikasi DPD;4)  Pelaporan Dana Kampanye;5)  Telaah Hukum;6)  Advokasi Hukum;7)  Sengketa Pemilu;8)  Dokumentasi Hukum;9)  Pengawasan/Pengendalian Internal.E.Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakatmempunyai tugas terkait dengan kebijakan : 1)  Administrasi dan Rekruitmen Kepegawaian;2)  Rekruitmen dan PAW Anggota KPU dan Badan Adhoc;3)  Diklat dan Pengembangan SDM;4)  Pengembangan Budaya Kerja Organisasi;5)  Penegakan disiplin organisasi;6)  Kampanye;7)  Sosialisasi, Publikasi dan kehumasan;8)  Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih;9)  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).  

KPU Sidoarjo Lakukan Evaluasi Pengembalian Bilik Suara dan Kotak Suara eks-Pilkades Serentak 2016

Kamis, 11 Agustus 2016Sidoarjo, kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo melakukan Rapat Evaluasi terkait masih adanya Bilik Suara dan Kotak Suara eks-Pilkades Serentak 2016 yang belum dikembalikan ke KPU Kabupaten Sidoarjo. Rapat evaluasi tersebut digelar pada hari Rabu (10/8), Pukul 10.00 WIB di Hall Lantai II Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo.Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo serta Sekretaris dan kasubbag KPU Kabupaten Sidoarjo tersebut, disepakati bahwa KPU Kabupaten Sidoarjo akan berkoordinasi kembali dengan pihak Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sidoarjo untuk meminta bantuan dalam proses pengembalian sejumlah bilik dan kotak suara yang digunakan dalam Pilkades Serentak 2016 lalu. Menurut komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Mukhamad Iskak, S.E, sebenarnya pihak KPU Kabupaten Sidoarjo sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Kabag Pemerintahan pada tanggal 27 Juli 2016 lalu. “Pada saat itu telah disepakati teknis penarikan dan batas pengembalian kotak dan bilik suara pada bulan Agustus 2016. Meskipun demikian kita akan tetap terus melakukan kordinasi dan pengawalan terhadap proses pengembalian kotak dan bilik suara sampai semua pengembaliannya tuntas,” tegas Iskak. Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo divisi logistik, Miftakul Rohmah, M.P.d, menambahkan, hingga kini, tercatat masih ada ada 2 kecamatan yang belum sepenuhnya mengembalikan Bilik Suara dan Kotak Suara. Yakni, Kecamatan Waru masih kurang 10 kotak suara dan 15 bilik suara yang ada di desa Medaeng, serta Kecamatan Krian kurang 1 kotak suara. "Khusus untuk yang di desa Medaeng memang masih belum di lakukan pengembalian di karenakan masih ada sengketa Pilkades," ucap Miftah. (isk)

KPU Sidoarjo Tepat Waktu Serahkan Laporan Peningkatan Kinerja

Rabu, 10 Agustus 2016Sidoarjo, kpud-sidoarjokab.go.id-KPU Kabupaten Sidoarjo menunjukkan komitmen yang kuat dalam hal peningkatan kinerja. Salah satunya dibuktikan dengan selalu tepat waktu dalam menyerahkan Laporan Peningkatan Kinerja kepada KPU Provinsi Jatim. Laporan Peningkatan Kinerja yang sering disingkat dengan Laporan Bulanan tersebut, wajib diserahkan oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur kepada KPU Provinsi Jatim pada tanggal 10 setiap bulannya.Untuk Laporan Bulanan Periode Bulan Januari sampai dengan Mei 2016 dan Laporan Bulanan Periode Juli 2016,  KPU Kabupaten Sidoarjo telah menyerahkan laporan tersebut ke kantor KPU Provinsi Jatim pada Selasa pagi (9/8) atau sehari sebelum deadline penyerahan Laporan Bulanan, yakni tanggal 10 Agustus 2016. Laporan tersebut diserahkan oleh staf subbag Program dan Data KPU Kabupaten Sidoarjo, Nafiuna Hidayatus Sa’idah, S. Kom, dan diterima langsung oleh Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jatim, Wiratmoko.Menurut Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo, Sulaiman, S.E., M.HP, di bulan Agustus ini, ada tantangan lain yang muncul dalam penyerahan laporan bulanan. Sesuai dengan surat KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 66/KPU-Prov-014/VII/2016 tanggal 27 Juli 2016 perihal Laporan Bulanan Periode Bulan Juli 2016, KPU Kabupaten Sidoarjo hampir tidak mempunyai kendala dalam pelaporannya. Hingga pada awal bulan Agustus, muncul surat susulan dari KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 68/KPU-Prov-014/VII/2016 tanggal 2 Agustus 2016 yang meminta agar Laporan Kinerja periode Januari sampai dengan Mei 2016 juga harus ikut disampaikan berbarengan dengan penyampaian Laporan Bulan Juli 2016. Tak ada toleransi penambahan waktu deadline dalam hal ini. “Alhamdulilah, meskipun beban pekerjaan pembuatan laporan bulanan bertambah, KPU Kabupaten Sidoarjo tetap bisa tepat waktu dan tidak melebihi deadline yang telah ditetapkan dalam penyampaian Laporan Bulanan untuk bulan Juli 2016, dan juga Laporan Bulanan untuk bulan Januari hingga Mei 2016,” kata Sulaiman. Untuk diketahui, kewajiban dalam menyampaikan Laporan Peningkatan Kinerja merupakan instruksi dari KPU RI berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 317/KPU/VI/2016 Tanggal 13 Juni 2016, dan dipertegas juga oleh Surat Edaran KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 55/KPU-Prov-014/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 perihal Peningkatan Kinerja Organisasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Laporan Bulanan itu sendiri terdiri dari kompilasi berbagai dokumen penting, mulai dari Berita Acara Rapat Pleno beserta kelengkapannya, Laporan Tiap Kegiatan, Laporan PPID, upload website KPU Sidoarjo, Laporan Tingkat Kehadiran KPU dan Sekretariat, Laporan Realisasi Anggaran hingga Laporan Daftar Absensi Apel Senin Pagi (khusus bulan Juli). (naf)

Kecamatan Kembalikan Bilik Suara dan Kotak Suara eks-Pilkades Serentak 2016

Rabu, 10 Agustus 2016Sidoarjo, kpud-sidoarjokab.go.id-Beberapa kecamatan di Kabupaten Sidoarjo mulai mengembalikan Bilik Suara dan Kotak Suara milik KPU Kabupaten Sidoarjo yang telah selesai dipinjam pakai untuk keperluan Pilkades Serentak 2016 tanggal 29 Mei 2016 lalu kepada KPU Kabupaten Sidoarjo. Tercatat mulai dari hari Jumat (29/7) hingga hari ini (10/8), hampir semua kecamatan di Kabupaten Sidoarjo sudah mengembalikan Bilik Suara dan Kotak Suara ke kantor KPU Kabupaten Sidoarjo. Menurut Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo divisi logistik, Miftakul Rohmah, M.P.d, hanya ada 2 kecamatan yang belum sepenuhnya mengembalikan Bilik Suara dan Kotak Suara. Yakni, Kecamatan Waru masih kurang 10 kotak suara dan 15 bilik suara yang ada di desa Medaeng, serta Kecamatan Krian kurang 1 kotak suara. "Khusus untuk yang di desa Medaeng memang masih belum di lakukan pengembalian di karenakan masih ada sengketa Pilkades," terang Miftah.Untuk diketahui, dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) se-Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016, KPU Kabupaten Sidoarjo telah memberikan bantuan fasilitasi kebutuhan perlengkapan pemungutan suara kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupa Bilik Suara dan Kotak Suara, yang terbuat dari alumunium untuk 77 desa dari 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Total ada 1.116 kotak dan bilik suara yang dipinjamkan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo, dengan rincian jumlah Kotak Suara sebanyak 448 dan jumlah Bilik Suara sebanyak 668. (isk)

Bendahara dan Staf Keuangan KPU Sidoarjo Ikuti Bimtek SIMONIKA

Senin, 08 Agustus 2016Sidoarjo, kpud-sidoarjo.go.id-Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaporan anggaran, Bendahara dan staf keuangan KPU Kabupaten Sidoarjo mengikuti Bimbingan Teknis dan Pelatihan Aplikasi Sistem Monitoring Keuangan (Simonika), E-Billing, dan E-Rekon KL selama 2 (dua) hari, yaitu tanggal 4 – 5 Agustus 2016, di hotel IBIS Style, Surabaya.Bimtek dan pelatihan tersebut merupakan kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur, dan diikuti oleh bendahara dan staf keuangan dari KPU Provinsi Jatim dan dari 38 KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Dalam Bimtek dan Pelatihan ini, KPU Kabupaten Sidoarjo diwakili oleh Rahma Tinova, S.E (Bendahara) dan Apsari Dwi Setiyorini, A.Md (staf keuangan).Bimtek dan Pelatihan tersebut dibuka secara resmi pada Pukul 15.00 WIB oleh Ketua KPU Provinsi Jatim, Eko Sasmito, S.H, M.H, didampingi Sekretaris KPU Provinsi Jatim, HM. E. Kawima, S.H, M.Si. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jatim, Eko Sasmito, S.H, M.H, mengatakan bahwa Bimbingan Teknis dan Pelatihan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan akuntabilitas pelaporan anggaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. “Untuk itu, kemampuan atau kapabilitas bendahara dan staf keuangan di lembaga kita harus terus ditingkatkan. Salah satunya melalui Bimtek dan Pelatihan yang kita gelar hari ini,” ujar Eko.  Bertindak sebagai narasumber pertama, adalah Pejabat dan staf dari Biro Keuangan KPU RI yang menyampaikan materi tentang aplikasi Simonika. Aplikasi Simonika (Sistem Monitoring Keuangan) merupakan aplikasi online yang dibangun Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyajikan Laporan Hibah dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) secara cepat, akurat dan realtime.Pada pemaparan materi kedua, bertindak sebagai narasumber, adalah staf dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menyampaikan materi aplikasi E-Billing. E-Billing adalah aplikasi pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode Billing yang diterbitkan melalui sistem Billing. Aplikasi ini menawarkan kemudahan pembayaran pajak melalui metode pembayaran elektronik dengan segala kelebihannya cepat, mudah, nyaman dan fleksibel.Sementara itu, pada materi ketiga, narasumber dari Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) menyampaikan materi tentang aplikasi E-Rekon KL. Aplikasi E-Rekon KL (Elektronik Rekonsiliasi Kementerian Negara/Lembaga), merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan dalam rangka proses rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan serta penyusunan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Aplikasi ini diantaranya bertujuan mempermudah proses rekonsiliasi karena tidak diperlukannnya lagi rekonsiliasi tingkat atas dan aplikasi Saiba tingkat atas.  (ari/nov)

Populer

Belum ada data.