Sidoarjo, kpud-sidoarjokab.go.id-Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 420/KPU/VIII/2016 tanggal 1 Agustus 2016 Perihal Penamaan dan Pembagian Divisi Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, maka KPU Kabupaten Sidoarjo pada hari Kamis (11/8), menggelar Rapat Pleno untuk menetapkan Perubahan atas Penamaan dan Pembagian Tugas Divisi pada KPU Kabupaten Sidoarjo.Dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo tersebut, disepakati beberapa perubahan terkait nama dan pembagian tugas divisi KPU Kabupaten Sidoarjo untuk diselaraskan dengan pembagian divisi yang tertuang dalam Surat Edaran KPU RI Nomor : 420/KPU/VIII/2016. KPU Kabupaten Sidoarjo menyepakati untuk mengubah jumlah dan nama divisi, dari semula 4 divisi menjadi 5 divisi. Yakni, yang pertama, Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, dengan Ketua Mokh. Zainal Abidin, M. PdI dan Wakil Miftakul Rohmah, S.Ag., M.Pd. Kedua, Divisi Teknis, diketuai oleh Miftakul Rohmah, S.Ag., M.Pd dan Wakil Abdillah Adhi, S.E. Ketiga, Divisi Perencanaan dan Data, Ketua Abdillah Adhi, S.E., dan Wakil Nanang Haromin, S.Sos. Keempat, Divisi Hukum, Ketua Nanang Haromin, S.Sos, dan Wakil Mukhamad Iskak, S.E. serta Kelima, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, dengan Ketua Mukhamad Iskak, S.E dan Wakil Mokh. Zainal Abidin, M.PdI. Untuk diketahui, sebelumnya di KPU Kabupaten Sidoarjo hanya ada 4 divisi, yakni divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi (koordinator Mukhamad Iskak, S.E.), divisi Hukum, pengawasan, SDM dan Organisasi (koordinator Nanang Haromin, S.Sos), divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data (koordinator Abdillah Adhi, S.E), dan divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik dan Urusan Rumah Tangga (koordinator Miftakul Rohmah, S.Ag., M.Pd). Selain mengubah nama divisi, KPU Kabupaten Sidoarjo juga sepakat untuk melakukan perubahan atas pembagian tugas masing-masing divisi, selengkapnya dapat dilihat dalam Tabel, sebagai berikut :TUGAS MASING-MASING DIVISIKPU KABUPATEN SIDOARJOA.Divisi Umum, Keuangan dan Logistikmempunyai tugas terkait dengan kebijakan : 1) Administrasi perkantoran;2) Kearsipan;3) Protokol dan persidangan;4) Pengelolaan dan Pelaporan Barang Milik Negara;5) Kerumahtanggaan Kantor;6) Keamanan;7) Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan;8) Logistik;9) Pengadaan Barang dan Jasa.B.Divisi Teknis mempunyai tugas terkait dengan kebijakan : 1) Penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi;2) Pencalonan;3) Pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara serta penetapan hasil pemilu;4) Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD dan DPD.C.Divisi Perencanaan dan Datamempunyai tugas terkait dengan kebijakan : 1) Penyusunan Program dan Anggaran;2) Pemutakhiran Data Pemilih;3) Sistem Informasi yang berkaitan dengan Tahapan Pemilihan;4) Pengelolaan jaringan IT;5) Scan Hasil Pemilu;6) Pelaporan dan Evaluasi Tahapan Pemilu.D.Divisi Hukummempunyai tugas terkait dengan kebijakan : 1) Pembuatan Rancangan Keputusan;2) Verifikasi Partai Politik;3) Verifikasi DPD;4) Pelaporan Dana Kampanye;5) Telaah Hukum;6) Advokasi Hukum;7) Sengketa Pemilu;8) Dokumentasi Hukum;9) Pengawasan/Pengendalian Internal.E.Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakatmempunyai tugas terkait dengan kebijakan : 1) Administrasi dan Rekruitmen Kepegawaian;2) Rekruitmen dan PAW Anggota KPU dan Badan Adhoc;3) Diklat dan Pengembangan SDM;4) Pengembangan Budaya Kerja Organisasi;5) Penegakan disiplin organisasi;6) Kampanye;7) Sosialisasi, Publikasi dan kehumasan;8) Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih;9) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).