Berita Terkini

M.NATSIRUDDIN YAHYA: Komisioner KPU Berlatar Belakang Wartawan yang Suka Tantangan Baru

KPU SIDOARJO : Bagi M. Natsiruddin Yahya, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, tidak pernah terbersit sedikit pun menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu.  Berfilosofi bahwa hidup itu mengalir saja,--berikut karena menyukai tantangan sebagai proses belajar sekaligus dan keinginantahuan terhadap hal yang baru, sehingga mengantarkan dirinya ke lembaga Adhoc tersebut. “Jujur saja, menjadi komisioner KPU Sidoarjo itu merupakan dunia baru bagi saya. Ini juga sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi saya untuk bisa berkarya sebaik mungkin,” ujar Nasir, sapaan dia mengawali perbincangan santai di ruang kerjanya di Kantor KPU Sidoarjo, Rabu (18/12) sore. Nasir, menyadari tidak semua apa yang daharapkan dan dicitakan dapat terwujud. Begitu pula sebaliknya. Bapak tiga anak ini pun mencontohnya dirinya yang berlatar belakang disiplin ilmu Pertanian. Alumni Universitas Brawijaya Malang ini pun mengaku tidak pernah bekerja di sektor dunia usaha  pertanian, sesuai keilmuannya.  Justru selama ini, Nasir lebih banyak bergelut di dunia kewartawanan. “Ketika  sekolah di SMA 15 di Surabaya, saya ikut kegiatan ekstra kurikuler jurnalistik dan aktif mengisi rubrik Kropel di Surabaya Post,” ujarnya. “Lalu sebelum berkarya di KPU ini, saya juga aktif di salah satu media online di Surabaya,” tambah Nasir, seraya menunjukan kartu keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang masih tersimpan di dompetnya. Lalu bagaimana ikwal dirinya tertarik bergabung di lembaga Adhoc Pemilu? Dia mengaku berawal mendapat informasi, sekaligus dorongan dari teman sejawat. Karena menyukai tantangan baru, dia akhirnya tergerak untuk beradu nasib dengan mengikuti seleksi penerimaan sebagai petugas penyelenggara Pemilu tersebut. “Saya pernah ikut seleksi Bawaslu Sidoarjo, namun gagal. Setelah itu, saya ikut seleksi di KPU Sidoarjo, dan Alhamdulillah lolos,” ujarnya. “Ini merupakan dunia baru bagi saya, dan   justru menjadi tantangan tersendiri untuk bisa berkarya sebaik mungkin,” tambah Nasir. Diakui menjadi penyelenggara Pemilu ini telah dihadapan pada tantangan dan tanggungjawabnya yang begitu besar. Apalalagi dirinya juga belum mempunyai pengalaman sebagai penyelenggaran Pemilu,--apakah menjadi petugas KPPS, PPS maupun PPK. Sesuai  tupoksinya, Nasir merasa tertuntut bekerja cermat dan teliti betul terutama meliputi pemutakhiran data pemilih sebagai tahapan awal pelaksanaan Pilkada 2024 di Sidoarjo. Di antara tantangan dalam menjalankan tugasnya itu, lanjut dia yang terberat adalah saat mengelolah 5.000 petugas coklit di lapangan. Pihaknya harus mampu memberi pemahaman kepada mereka, sekaligus memonitoring terus menerus untuk memastikan petugas coklit   telah bekerja sesuai Standar Operating Procedure (SOP). “Memang ada juga yang melakukan coklit pemilih dari atas meja, tanpa door to door. Saya tidak mau model seperti itu,” tegas Nasir.  Dia pun bersyukur meski tantangan begitu berat dengan segala tanggungjawabnya yang besar, semuanya telah dilaksanakan dengan lancar, tanpa ada permasalahan berarti menyangkut pemutakhiran data pemilih,--apakah terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun daftar pemilih baru dan daftar pemilih susulan.  Begitu pula saat pelaksanaan hari ‘H’ pencoblosan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim maupun Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo juga tidak pernah terjadinya persoalan di lapangan yang terkait dengan daftar pemilih tersebut. “Ya, semua ini berkat kerjasama semua jajaran Adhoc, dan juga kinerja dari sekretariat KPU Sidoarjo. Kami tentunya juga mengapresiasi dukungan stakeholder, termasuk juga unsur pihak keamanan dan pemerintahan Sidoarjo sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 telah berjalan lancar dan aman,” ujar Nasir, yang siap melanjutkan tugasnya melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala  sebagai rangkaian persiapan kepentingan pelaksanaan Pemilu ke depan . (parmaskpusda)

AKHMAD NIDHOM: Komisioner KPU yang Selalu Tegas Menyikapi Pelanggaran

KPU SIDOARJO; Terkesan pendiam, namun selalu bersikap tegas setiap menyikapi permasalahan terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Itulah Akhmad Nidhom, Koordinator   Divisi Hukum dan Penindakan KPU Kabupaten Sidoarjo. Sesuai jabatannya,  komisioner asal Tanggulangin ini, memang dikenal tidak mau kompromi, apalagi terkait dengan penegakan aturan dalam pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim maupun Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo.  Di jajaran lembaga Adhoc,  dia akrab dipanggil dengan sebutan Pak Nidhom, yang memang mempunyai tanggung jawab melaksanakan tindakan/sanksi hukum atas berbagai pelanggaran  yang dilakukan semua anggota/penyelenggara di semua tingkatan. “Ini memang sudah menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab. Mau bagaimana lagi mas,” ujar Nidhom, saat berbincang santai di tengak kesibukannya beberapa waktu lalu. Dalam berbagai forum kegiatan, Nidhom selalu mewanti-wanti dengan menyelipkan pesan moral kepada semua jajaran adhoc,--penyelenggara Pilkada,--untuk bekerja secara profesional sesuai dengan sumpah dan janji. “Terserah dibilang apa pun, saya harus bersikap tegas. Bahkan saya juga sering bilang ke teman-teman jajaran adhoc, kalau ada yang tidak sanggup melaksanakan tugas, tolong bicara dan temui saya secepatnya. Biar saya juga bisa segera melakukan proses pergantian antar waktu,” ujar Nidhom, memberikan kiasan upaya pihaknya menjaga marwah lembaga adhoc Sidoarjo. Catatan yang dihimpun setidaknya ada beberapa jajaran panitia penyelenggara di tingkat kecamatan (PPK) dan PPS (desa) yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran harus menerima sanksi dan tindakan tegasnya saat menjelang pelaksanaan Pemilukada serentak bulan lalu. Mereka yang dinilai melanggar etika dan peraturan sebagai penyelenggaran Pilkada pun, terpaksa di-PAW (Pergantian Antar Waktu). Nidhom menyadari, dengan bersikap tegas ini memang memberi konsekuensi. Misalnya,  dirinya  beberapa kali mendapat teror, bahkan ancaman atas keselamatan dari oknum yang merasa dirugikan atas tindakannya. “Tapi dengan kerja sama dan kordinasi yang baik dengan semua pihak, terutama dari aparat keamanan semua bisa diselesaikan,” ujarnya. (parmaskpusda)

MK Terbitkan Aturan Baru Terkait Sengketa Pilkada, Inilah Penjelasan Nidhom

KPU SIDOARJO : Pada hari ini, Selasa (17/12), Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 14 tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota. Peraturan ditandatangani Ketua MK, Suhartoyo ini merupakan piranti hukum baru yang menggantikan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 yang telah dicabut, dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sidoarjo, Akhmad Nidhom menjelaskan permohonan sengketa pilkada bisa diajukan ke MK paling lama 3 hari kerja terhitung sejak diumumkannya penetapan hasil perhitungan (rekapitulasi) perolehan suara Pilkada oleh KPU. Dengan peraturan baru ini, lanjut dia, maka tahapan inipun berlangsung mulai 27 November lalu hingga 18 Desember besok. “Selanjutnya MK memberikan tempo hingga 20 Desember 2024 pada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan gugatan Pilkada yang diajukan,” jelas Nidhom, Selasa sore tadi. Setelah batas waktu itu, lanjut dia, pihak MK melakukan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan hingga 2 Januari 2025 mendatang. Di tanggal itu pula lembaga peradilan tersebut menerbitkan hasil pemerikdaan kelengkapan dan perbaikan permohonan gugatan. Pada 3 Januari barulah MK melakukan pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) elektronik atas permohonan gugatan pilkada serta menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) elektronik. "Jika mengacu pada pasal 56 PMK 2/2024, perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur mauapun Bupati/Walikota diputus MK dalam tenggang waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan perkara itu dicatat dalam e-BRPK,” tuturnya.. Di tahapan selanjutnya, Panitera MK akan menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan sidang pertama kasus gugatan Pilkada tersebut pada pemohon, termohon, Bawaslu dan KPU paling lambat 6 Januari 2025. Setelah itu majelis hakim yang ditunjuk akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon mulai 8 hingga 16 Januari 2025. Ada banyak prosesi yang dilewati dalam proses persidangan itu, mulai dari jawaban dari pihak termohon, keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu yang dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan. Adapun putusan terhadap kasus itu akan ditetapkan paling lmbat 13 Pebruari 2024. Meski begitu, menurut Nidhom, MK masih membuka peluang untuk menggerak pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa alat bukti tambahan. Untuk tahapan ini seluruh prosesnya akan diakhiri dengan penyampaian putusan majelis hakim pada 11 Maret. “Sedangkan salinan putusannya akan disampaikan pada semua pihak yang bersengketa termasuk Bawaslu, pemerintah dan DPRD paling lambat 13 Maret 2025,” ujarnya.(parmaskpusda)

HASIL RAKORNAS: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Selambatnya 5 Hari Setelah MK Keluarkan BRPK

KPU SIDOARJO - KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah menyelesaikan semua prosesi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tanpa adanya gugatan diminta untuk tetap sabar menunggu turunnya pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melangkah ke tahapan sebelumnya. Termasuk KPU Kabupaten Sidoarjo Sidoarjo untuk melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih, harus menunggu terlebih dahulu mendapatkan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi-red) dari MK, khususnya pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo.  Demikian ditegaskan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo, Ahmad Nidhom saat dihubungi di sela-sela mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada 2024 di Denpasar, Bali, pada Senin (16/12) sore.  “Saya mengikuti Rakornas Sabtu pekan lalu, dan sekarang ini masih penutupan,” tuturnya. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Ketua Divisi Tehnis KPU RI, Idham Holiq, BRPK tersebut diperkirakan BRPK dari MK turun di rentang waktu 19 Desember 2024 sampai 7 Januari 2025 mendatang. Pasalnya saat ini pihak MK sendiri masih disibukkan dengan aktivitas memilah data Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Serentak 2024. Sebagaimana aturan yang tersurat dalam PKPU No 2/2024 disebutkan tahapan penetapan paslon terpilih tersebut baru bisa dilakukan paling lama lima hari setelah MK mengeluarkan BRPK secara resmi pada KPU RI.  Dokumen itu kemudian disampaikan secara berjenjang, yakni ke KPU Propinsi dan setelah itu baru turun ke KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan Pilkada tahun ini tanpa adanya laporan perselisihan hasil pemilihan ke MK. Dan setelah itu KPU Kabupaten/Kota tersebut bisa melangkah ke tahapan terakhir yaitu melayangkan surat usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih paling lama tiga hari setelah hari penetapan pemenang Pilkada. “Jadi ditunggu saja ya,” pungkas Nidhom. (parmaskpusda)

Pilkada Aman dan Lancar, KPU Sidoarjo Syukuran Bersama Yayasan Zamhariroh Cemengkalang

KPU SIDOARJO : Banyak yang bisa dilakukan untuk berbagi sesama sebagai bentuk rasa bersyukur atas nikmat-Nya. Seperti dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo yang mengundang sekitar 50 anak yatim piatu dalam acara doa bersama di Aula Kantor KPU Sidoarjo, Jumat (13/12/2024) sore kemarin. Kegiatan yang dihadiri pula para pemangku Yayasan Zamhariro dari Desa Cemengkalang ini, merupakan wujud rasa bersyukur atas pelaksanaan Pilkada 2024 di Sidoarjo yang berlangsung aman dan lancar. Menurut Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Sidoarjo, Mukhamad Yasin, kegiatan tersebut merupakan pelaksaan instruksi KPU RI ke semua satuan kerja jajarannya di level Propinsi maupun Kabupaten/Kota. “Jadi acara ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia,” katanya. Dijelaskannya, inti pelaksanaan doa bersama kali ini ada ucapan syukur pada Tuhan Yang Maha Esa setelah terlaksananya Pilkada yang digelar serentak di seluruh daerah di Nusantara pada Rabu, 27 November lalu dengan aman dan lamcar. “Apalagi sebelum Pilkada kemarin kita khan sudah minta tolong pada anak-anak itu untuk berdoa bareng-bareng untuk kelancaran Pilkada. Jadi ini adalah ungkapan terima kasih kita pada pada mereka,” tambahnya. Selain itu, imbuh Yasin, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian lembaga penyelenggara Pemilu tersebut terhadap generasi bangsa serta mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan solidaritas antar sesama. Acara yang dihadiri para komisioner KPU Sidoarjo diantaranya Fauzan Adim, Natsiruddin Yahya dan M. Yasin serta Sekretaris KPU, Sulaiman tersebut dibuka mulai jam 4 sore. Dan sebelum pulang, para anak Yatim Piatu itu menerima santunan berupa uang tunai. (Parmaskpusda

Hasil Audit DKP 2024, KPU Sidoarjo Menilai Paslon Patuh Pelaporan

KPU SIDOARJO – Kedua pasangan calon bupati/wakil bupati yang berkontestasi dalam Pilkada Sidoarjo 2024 ini dinilai patuh dalam hal pelaporan Dana Kampanye Pilkada (DKP) 2024, yang dihimpun dan dipakai dalam pesta demokrasi ini. Kesimpulan itu ditetapkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU untuk melakukan audit terhadap DKP yang dilaporkan oleh kedua pasangan calon (paslon). “Audit itu sifatnya administratif lho, terkait kepatuhan paslon terhadap hal ini,” ujar Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sidoarjo, Haidar Munjid. Ia yang dihubungi melalui selulernya, Sabtu (14/12/2024) pagi tadi mengatakan hasil audit tersebut juga telah disampaikan secara langsung oleh KPU Sidoarjo pada paslon melalui Liaison Officer (LO)-nya masing-masing dan Bawaslu setempat. “Penyerahan kemarin, Jumat sore,” imbuh Haidar. Lebih lanjut dijelaskannya, pemberian pelaporan dana kampanye itu merupakan kewajiban paslon dalam Pilkada ini. Adapun petunjuk pelaksanaan dan teknisnya dituangkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 1364 Tahun 2024. Selain diatur tentang tata cara pelaporan sumber dana kampanye, di dalam piranti hukum tersebut juga tertuang aturan terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye oleh masing-masing pasangan calon yang berkontestasi di pesta demkrasi ini. “Berdasarkan ketentuan Pasal 19 di PKPU itu, pembatasan pengeluaran dana kampanye tersebut memperhitungkan sejumlah hal. Misalnya tentang metode, jumlah kegiatan dan perkiraan jumlah peserta kampanye,” terang mantan Ketua Bawaslu Sidoarjo itu.  Selain itu pembatasan pengeluaran itu juga ditentukan standar biaya daerah, bahan kampanye, cakupan wilayah dan kondisi geografis, pemenuhuan logistik, biaya angkutan barang dan manusia serta biaya manajemen kampanye. “Saat kampanye, paslon boleh membagikan bahan kampanye berupa barang seperti pakaian, penutup kepala alat makan atau minum, kalender, alat tulis, payung dan sebagainya. Namun nilainya dibatasi paling besar Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang,” imbuh warga Sukodono itu. Lebih lanjut disebutkannya, berkas pelaporan dana kampanye tersebut diunggah oleh LO Paslon Subandi-Mimik dan Mas Iin-Edi Wibowo melalui aplikasi Sikadeka pada 24 November lalu atau sehari setelah berakhirnya masa kampanye. Selanjutnya laporan tersebut diaudit oleh KAP mulai 25-27 November. Hasil pemeriksaan itupun kemudian disampaikan pada KPU Sidoarjo pada Senin, 9 Desember lalu. Setelah itu barulah dokumen tersebut diumumkan pada publik dan disampaikan pada masing-masing Paslon. “Alhamdulillah kedua Paslon itu dinyatakan Patuh terhadap aturan tersebut,” pungkas Haidar.(parmaskpusda)